Search Web

Home Default Slider

Survey Danantara

Cukup 1 Menit Untuk Perubahan Lebih Baik

Melangkah Pasti

Bersama AXA Mandiri

Perlindungan Prestige
Asuransi Mandiri Wealth Signature USD

Your Wealth, Your Future, Your Signature

Perlindungan Kesehatan
Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra

Karena Sehat Juga Butuh Kemewahan

Emma AXA Mandiri

Rasakan Kemudahan Mengelola Polis Anda

Survey Danantara

Cukup 1 Menit Untuk Perubahan Lebih Baik

Melangkah Pasti

Bersama AXA Mandiri

Perlindungan Prestige
Asuransi Mandiri Wealth Signature USD

Your Wealth, Your Future, Your Signature

Perlindungan Kesehatan
Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra

Karena Sehat Juga Butuh Kemewahan

Emma AXA Mandiri

Rasakan Kemudahan Mengelola Polis Anda

Quick Access

Halaman Unggulan Nasabah

Kami memberikan rekomendasi Halaman Unggulan Nasabah yang dapat membantu Anda mendapatkan informasi yang tepat!

Aset Penerbit

Produk Unggulan Kami
Temukan ragam solusi perlindungan menyeluruh dengan manfaat optimal sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.
Produk Unggulan
Perlindungan Masa Depan
Share
Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera, Pasti Bisa Kuliah!

Pastikan masa depan pendidikan anak tetap terjamin, dengan fleksibilitas menentukan Masa Pembayaran  Premi hingga 8 tahun dan perlindungan hingga 20 tahun. Siapkan dana kuliah anak & proteksi jiwa, termasuk manfaat bebas premi jika terjadi risiko.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp400.000/Bulan
Produk Unggulan
Perlindungan Jiwa
Share
Asuransi Mandiri Flexi Proteksi

Perlindungan jiwa menyeluruh kini lebih terjangkau, dengan manfaat meninggal dunia hingga 120 kali dari Premi Dasar Tahunan dan jaminan pengembalian premi hingga 120% dari total premi yang dibayarkan. Dilengkapi dengan pilihan perlindungan 77 Penyakit Kritis dan Rawat Inap.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp200.000/Bulan
Produk Unggulan
Perlindungan Kesehatan
Share
Asuransi Mandiri Solusi Kesehatan

Proteksi kesehatan dengan manfaat harian rawat inap hingga Rp1,2 juta per hari, ICU hingga Rp2,4 juta per hari, dan santunan pembedahan hingga Rp20 juta per tahun. Dilengkapi manfaat penggantian biaya transportasi ke RS dan santunan meninggal dunia karena kecelakaan Rp50 juta. Tersedia pengembalian premi hingga 50% apabila tidak terjadi klaim.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp65.000/Bulan
Produk Unggulan
Perlindungan Mikro
Share
Asuransi Mandiri Mikro Jiwa Terlindungi - Si Jitu

Perlindungan jiwa dengan santunan 500x dari premi bulanan. Serta manfaat pengembalian premi sebesar 101% dari total premi apabila tidak terjadi klaim diakhir masa asuransi 8 tahun.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp25.000/Bulan
Produk Unggulan
Perlindungan Prestise
Share
Asuransi Mandiri Elite Plan - Prime

Rencanakan masa depan dengan perlindungan jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) hingga usia 100 tahun. Dilengkapi pilihan Subdana sesuai dengan profil risiko, potensi Nilai Tunai dan total Loyalty Bonus hingga 50% dari Premi Dasar Berkala.

Premi mulai Rp100 juta atau USD 10.000 per tahun.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp100 juta/Tahun
Produk Unggulan
Perlindungan Prestise
Share
Asuransi Mandiri Wealth Signature USD - Plan Saving

Asuransi Mandiri Wealth Signature USD - Saving, merupakan Asuransi Dwiguna Kombinasi yang memberikan perlindungan jiwa berupa Manfaat Meninggal Dunia hingga 1.200% Premi Dasar tahunan serta manfaat hidup berupa Manfaat Tunai Berkala hingga 81% Premi Dasar tahunan sejak tahun pertama Polis dan Manfaat Akhir Masa Asuransi hingga 560% Premi Dasar tahunan. Produk ini memiliki pilihan Masa Asuransi dan Masa Pembayaran Premi yang fleksibel.
 
Premi Mulai dari – USD 2,000

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
USD2.000/Tahun
Produk Unggulan
Perlindungan Prestise
Share
Asuransi Mandiri Investasi Prestise

Wujudkan impian Anda dan keluarga dengan Perlindungan Jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) hingga usia 100 tahun dengan Pembayaran Sekaligus. Dilengkapi dengan perlindungan meninggal dunia karena sebab apapun dan total Loyalty Bonus setiap 5 tahun sebesar 2,5% dari rata-rata saldo unit.

Premi mulai dari Rp500 juta atau USD 100 ribu.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp500 juta/Sekaligus
Produk Unggulan
Perlindungan Kesehatan
Share
Asuransi Mandiri Proteksi Penyakit Tropis

Perlindungan khusus untuk risiko penyakit tropis, yaitu demam berdarah, tifus, malaria, dan chikungunya; dengan manfaat rawat inap hingga Rp1 juta per hari dan santunan tunai hingga Rp1 juta per hari. Tersedia pengembalian premi hingga 30% jika tidak ada klaim dalam 3 tahun.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp100.000/Bulan

Solusi Perlindungan Kami CMS

Solusi Perlindungan Kami

Temukan ragam solusi perlindungan menyeluruh dengan manfaat optimal sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.

Temukan Kami

Terdaftar menjadi Fasilitas Kesehatan Rekanan
AXA Mandiri Financial Service Corporate Solution
Rumah Sakit Menteng Medika Sejahtera, Cabang Regional
Jl. Prawirotaman, Jakarta Pusat
Buka | 0212-1823977 / 271221171
★★★★★
Temukan Rumah Sakit Rekanan AXA Mandiri
Lebih dari 3.000+ rumah sakit telah menjadi rekanan AXA Mandiri, siap memberikan layanan terbaik untuk Anda dan keluarga.
Temukan rumah sakit rekanan terdekat, dan nikmati kenyamanan berobat tanpa khawatir biaya.

Testimoni

Testimoni
Lebih Dari 20000 +
Nasabah Terbantu

layanan terbaik

Aset Penerbit

Zakat Penghasilan: Syarat, Nisab, dan Cara Perhitungannya

Artikel Inspirasi

Artikel Inspirasi

Zakat Penghasilan: Syarat, Nisab, dan Cara Perhitungannya

26 Agustus 2025

Share This Article :

Setiap individu dengan penghasilan tetap memiliki tanggung jawab moral dan spiritual terhadap hartanya. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut adalah dengan menunaikan zakat penghasilan. Zakat ini bukan sekadar kewajiban agama, namun juga sebagai bentuk kepedulian sosial yang dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat. Dengan menyisihkan sebagian kecil dari penghasilan, Anda tidak hanya membersihkan harta tetapi juga turut menumbuhkan kesejahteraan bersama.

Di era modern seperti sekarang, zakat penghasilan semakin relevan, terutama bagi para pekerja profesional, karyawan, dan pelaku usaha. Memahami cara menghitung zakat secara benar serta menyalurkannya ke lembaga tepercaya menjadi langkah penting agar ibadah dapat memberikan manfaat maksimal, baik untuk diri sendiri maupun orang lain yang membutuhkan.

Apa itu zakat penghasilan?

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Menurut hukumnya, ulama fiqh memiliki perbedaan pendapat mengenai zakat penghasilan. Mayoritas ulama’ empat madzhab tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun (haul). Di mana, nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun dengan kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya Wajib.

Hal ini mengacu pada firman Allah SWT: “ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …” (QS. Al- Taubah: 103)

Dan firman Allah SWT: “ … Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik ….” (QS. Al- Baqarah: 267)

Juga berdasarkan hadits shahih riwayat imam Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian”. Dan hadits dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Ahmad)

Syarat zakat penghasilan

Tidak semua orang berpenghasilan wajib menunaikan zakat profesi. Hanya orang-orang tertentu saja yang memenuhi syarat wajib zakat penghasilan. Dilansir dari beberapa sumber, berikut beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi untuk menunaikan zakat profesi atau zakat penghasilan.

1. Beragama Islam

Syarat utama menunaikan zakat penghasilan adalah beragama Islam, sebagaimana yang telah diriwayatkan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., “Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Saw. atas orang-orang Islam."

2. Orang merdeka

Orang merdeka berarti bukan budak artinya mereka yang memiliki kebebasan hidup dalam memenuhi hak atau kebutuhan pokoknya. Sedangkan mereka yang belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, tidak diwajibkan membayar pajak, sebagaimana ditegaskan oleh Umar bin Khattab r.a., “Tidak ada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas."

3. Kepemilikan penuh

Kepemilikan penuh yang dimaksud adalah harta yang dimiliki muzaki (orang yang menunaikan zakat) harus bersih dari utang, tidak ada hak lain dari harta penghasilan yang didapat. Jadi, sebaiknya pastikan dulu harta yang dimiliki sebelum melakukan zakat penghasilan.

4. Mencapai nisab

Seseorang yang wajib menunaikan zakat penghasilan adalah ketika harta yang dimiliki sudah mencapai nisab atau batas minimum, yaitu senilai 85 gram emas per tahun. Nilai ini setara dengan Rp170 Juta per tahun atau Rp14,2 Juta per bulan (harga emas Rp2 juta per gram).

5. Mencapai haul

Seseorang harus menunggu sampai haul atau masa satu tahun telah berlalu sejak penghasilan pertama kali diterima sebelum membayar zakat penghasilan. Sebagaimana yang diriwayatkan HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Syaikh al AlBani, “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).”

6. Baligh dan Berakal

Seseorang yang menunaikan zakat penghasilan juga harus sudah dewasa atau baligh. Artinya mereka sudah bisa membedakan mana yang baik dan yang tidak baik. Selain itu, muzaki juga harus berakal atau tidak gila.

7. Tidak memiliki utang

Salah satu ketentuan seseorang untuk berzakat adalah tidak memiliki utang. Ini dikarenakan utang menghalangi seseorang untuk berzakat karena di dalam penghasilannya ada milik orang lain.

8. Harta penghasilan melebihi kebutuhan pokok

Meskipun zakat merupakan kewajiban, agama Islam tetap mengedepankan kesejahteraan umat dengan memprioritaskan kebutuhan pokok di atas zakat. Artinya, penghasilan seseorang haruslah dihitung terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sebelum mengeluarkan zakat.

9. Harta penghasilan berkembang

Pada umumnya, penghasilan seseorang akan terus bertambah seiring waktu karena dibayarkan secara rutin setiap bulannya. Akan tetapi, jika penghasilan hanya diperoleh sekali saja, seperti pekerja lepas yang dibayar setelah menyelesaikan tugas, dan tidak ada potensi untuk berkembang di lain waktu, maka kewajiban zakatnya menjadi gugur.

Jadi, bagi pekerja lepas yang hanya menerima gaji setelah menyelesaikan tugas, perlu dipastikan kembali apakah gaji tersebut mencapai nishab setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok dan utang. Jika gaji setelah dikurangi kebutuhan pokok dan utang tidak mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban menunaikan zakat.

10. Harta halal

Syarat menunaikan zakat penghasilan yang terakhir dan penting dicatat adalah hartanya halal. Ini karena tujuan dari zakat itu sendiri adalah mensucikan harta. Selain itu, dikarenakan hasil zakat ini nantinya akan diberikan kepada umat Islam lainnya yang membutuhkan dan berhak menerima zakat, maka harus dari harta halal.

Nisab zakat penghasilan

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki ketika penghasilan yang diterima seseorang telah dikatakan wajib zakat, yaitu ketika penghasilannya telah mencapai nisab atau sebesar 85 gram emas per tahun.

Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, bahwa nisab zakat penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas. Dalam prakteknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%.

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Nisab Zakat Penghasilan 85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan 2,5%
Haul 1 Tahun

 

Cara menghitung zakat penghasilan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa rumus perhitungan zakat penghasilan adalah sebagai berikut.

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Untuk lebih jelasnya, mari kita coba hitung zakat penghasilan Bapak Andi dengan penghasilan sebesar Rp20.000.000/bulan atau Rp240.000.000 dalam satu tahun. 

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp2.000.000/gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp170.000.000, artinya penghasilan Bapak Andi sudah wajib zakat.

Maka zakat penghasilan yang harus dibayarkan Bapak Andi adalah:

2,5% x Rp20.000.000 = Rp500.000/ bulan

Menunaikan zakat penghasilan adalah bentuk kepedulian terhadap sesama dan komitmen menjaga keberkahan rezeki. Namun, selain berbagi Anda juga perlu memikirkan aspek perlindungan jangka panjang, salah satunya dengan mempertimbangkan asuransi syariah. Di mana, produk asuransi syariah sejalan dengan prinsip keadilan, tolong-menolong, dan bebas dari unsur riba.

Dengan memilih produk asuransi yang berbasis syariah dan secara rutin menunaikan zakat penghasilan, umat Muslim dapat menjalani kehidupan finansial yang lebih tenang, adil, dan penuh keberkahan.

Salah satu produk asuransi yang bisa Anda pilih adalah Asuransi Mabrur Insan Syariah dari AXA Mandiri. Asuransi Mabrur Insan Syariah merupakan produk asuransi jiwa syariah tradisional yang memberikan Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Meninggal Dunia Selama Ibadah Haji atau Ibadah Umrah, Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Pada Saat Melakukan Ibadah Haji atau Ibadah Umrah, Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Dalam Periode 44 Hari Sejak Tanggal 1 Ramadan, Manfaat Dana Tunai (khusus Plan Berkah), Manfaat Akhir Masa Asuransi, dan Manfaat Badal Haji. Hanya dengan pembayaran kontribusi mulai dari Rp600 ribu, Anda akan mendapatkan perlindungan hingga usia 60 tahun.

Konsultasikan perencanaan finansial Anda dalam memilih produk asuransi dengan Life Planner adan Financial Advisor dari AXA Mandiri yang akan membantu Anda memahami manfaat asuransi syariah dan memberikan solusi terbaik sesuai dengan kondisi finansial Anda. Kunjungi situs resmi AXA Mandiri atau hubungi 1500803 untuk informasi lebih lanjut.

Sumber:

  • https://baznas.go.id/zakatpenghasilan
  • https://digital.dompetdhuafa.org/zakat/penghasilan
  • https://simpulkebaikan.id/implementasi/29/zakat-penghasilan-pengertian-cara-aman-menghitung-nishab-dan-syaratnya
  • https://www.baznasjabar.org/news/zakat_penghasilan

Annual Claim

Total Klaim Dibayarkan Tahun 2025
IDR
7746382602700
PT AXA Mandiri Financial Services

Sebagai bentuk komitmen perusahaan, AXA Mandiri Financial Services membuktikan kepercayaan nasabah dengan membayarkan klaim sepanjang tahun sesuai dengan solusi perlindungan yang dimiliki nasabah.

Cek Laporan Keuangan

NAV and Laporan Widget

Mandiri Attractive Equity Money Rupiah
24/06/26
106.3593
3.5660999999999916
Mandiri Attractive Equity Money Syar...
24/06/26
89.4864
2.69019999999999
Mandiri Amanah Equity Syariah Rupiah
24/06/26
96.2988
2.8769000000000062
Mandiri Balanced Offshore USD
23/06/26
13.9038
13.9038
Mandiri Advanced Commodity Equity Sy...
24/06/26
168.9202
6.103100000000012
Mandiri Progressive Balanced Money R...
24/06/26
695.3729
8.946300000000065
Mandiri Amanah Pasar Uang Syariah
24/06/26
123.9451
0.011400000000008959
Mandiri Balanced Offshore USD Class B
23/06/26
13.0592
13.0592
Mandiri Money Market Rupiah
24/06/26
216.7858
0.010700000000014143
Mandiri Golden Equity Offshore Usd
23/06/26
15.7321
15.7321
Mandiri Prime Equity Rupiah
24/06/26
79.395
2.463700000000003
Mandiri Protected Balanced Money Rupiah
24/06/26
90.5158
0.002300000000005298
Mandiri Excellent Equity Rupiah
24/06/26
43.2515
1.4688999999999979
Mandiri Active Balanced Money Syaria...
24/06/26
142.0497
1.7064000000000021
Mandiri Prime Fixed Income Rupiah
24/06/26
93.3379
0.2055999999999898
Mandiri Dynamic Equity Money Rupiah
24/06/26
795.1898
21.130800000000022
Mandiri Secure Fixed Income Money Rupiah
24/06/26
398.3247
0.7404999999999973
Mandiri Secure Fixed Income Money USD
24/06/26
13.5437
0.0012999999999987466
Mandiri Fixed Income USD
24/06/26
1.025
1.9999999999997797E-4
Mandiri Equity Offshore Class B
23/06/26
16.8244
16.8244
Mandiri Active Balanced Money Rupiah
24/06/26
179.2298
2.7819999999999823
Mandiri Balanced Offshore Usd Class C
23/06/26
12.7937
12.7937
Mandiri Equity Offshore USD
23/06/26
19.1825
19.1825
Mandiri Amanah Pendapatan Tetap Syariah
24/06/26
136.2431
0.21809999999999263
Mandiri Fixed Income Money Rupiah
24/06/26
305.3586
0.253599999999949
Mandiri Equity Money Rupiah
24/06/26
68.9529
2.360500000000002

Cookies Policy