Search Web

Home Default Slider

Survey Danantara

Cukup 1 Menit Untuk Perubahan Lebih Baik

Melangkah Pasti

Bersama AXA Mandiri

Perlindungan Prestige
Asuransi Mandiri Wealth Signature USD

Your Wealth, Your Future, Your Signature

Perlindungan Kesehatan
Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra

Karena Sehat Juga Butuh Kemewahan

Emma AXA Mandiri

Rasakan Kemudahan Mengelola Polis Anda

Survey Danantara

Cukup 1 Menit Untuk Perubahan Lebih Baik

Melangkah Pasti

Bersama AXA Mandiri

Perlindungan Prestige
Asuransi Mandiri Wealth Signature USD

Your Wealth, Your Future, Your Signature

Perlindungan Kesehatan
Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra

Karena Sehat Juga Butuh Kemewahan

Emma AXA Mandiri

Rasakan Kemudahan Mengelola Polis Anda

Quick Access

Halaman Unggulan Nasabah

Kami memberikan rekomendasi Halaman Unggulan Nasabah yang dapat membantu Anda mendapatkan informasi yang tepat!

Aset Penerbit

Produk Unggulan Kami
Temukan ragam solusi perlindungan menyeluruh dengan manfaat optimal sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.
Produk Unggulan
Perlindungan Masa Depan
Share
Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera, Pasti Bisa Kuliah!

Pastikan masa depan pendidikan anak tetap terjamin, dengan fleksibilitas menentukan Masa Pembayaran  Premi hingga 8 tahun dan perlindungan hingga 20 tahun. Siapkan dana kuliah anak & proteksi jiwa, termasuk manfaat bebas premi jika terjadi risiko.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp400.000/Bulan
Produk Unggulan
Perlindungan Jiwa
Share
Asuransi Mandiri Flexi Proteksi

Perlindungan jiwa menyeluruh kini lebih terjangkau, dengan manfaat meninggal dunia hingga 120 kali dari Premi Dasar Tahunan dan jaminan pengembalian premi hingga 120% dari total premi yang dibayarkan. Dilengkapi dengan pilihan perlindungan 77 Penyakit Kritis dan Rawat Inap.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp200.000/Bulan
Produk Unggulan
Perlindungan Kesehatan
Share
Asuransi Mandiri Solusi Kesehatan

Proteksi kesehatan dengan manfaat harian rawat inap hingga Rp1,2 juta per hari, ICU hingga Rp2,4 juta per hari, dan santunan pembedahan hingga Rp20 juta per tahun. Dilengkapi manfaat penggantian biaya transportasi ke RS dan santunan meninggal dunia karena kecelakaan Rp50 juta. Tersedia pengembalian premi hingga 50% apabila tidak terjadi klaim.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp65.000/Bulan
Produk Unggulan
Perlindungan Mikro
Share
Asuransi Mandiri Mikro Jiwa Terlindungi - Si Jitu

Perlindungan jiwa dengan santunan 500x dari premi bulanan. Serta manfaat pengembalian premi sebesar 101% dari total premi apabila tidak terjadi klaim diakhir masa asuransi 8 tahun.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp25.000/Bulan
Produk Unggulan
Perlindungan Prestise
Share
Asuransi Mandiri Elite Plan - Prime

Rencanakan masa depan dengan perlindungan jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) hingga usia 100 tahun. Dilengkapi pilihan Subdana sesuai dengan profil risiko, potensi Nilai Tunai dan total Loyalty Bonus hingga 50% dari Premi Dasar Berkala.

Premi mulai Rp100 juta atau USD 10.000 per tahun.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp100 juta/Tahun
Produk Unggulan
Perlindungan Prestise
Share
Asuransi Mandiri Wealth Signature USD - Plan Saving

Asuransi Mandiri Wealth Signature USD - Saving, merupakan Asuransi Dwiguna Kombinasi yang memberikan perlindungan jiwa berupa Manfaat Meninggal Dunia hingga 1.200% Premi Dasar tahunan serta manfaat hidup berupa Manfaat Tunai Berkala hingga 81% Premi Dasar tahunan sejak tahun pertama Polis dan Manfaat Akhir Masa Asuransi hingga 560% Premi Dasar tahunan. Produk ini memiliki pilihan Masa Asuransi dan Masa Pembayaran Premi yang fleksibel.
 
Premi Mulai dari – USD 2,000

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
USD2.000/Tahun
Produk Unggulan
Perlindungan Prestise
Share
Asuransi Mandiri Investasi Prestise

Wujudkan impian Anda dan keluarga dengan Perlindungan Jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) hingga usia 100 tahun dengan Pembayaran Sekaligus. Dilengkapi dengan perlindungan meninggal dunia karena sebab apapun dan total Loyalty Bonus setiap 5 tahun sebesar 2,5% dari rata-rata saldo unit.

Premi mulai dari Rp500 juta atau USD 100 ribu.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp500 juta/Sekaligus
Produk Unggulan
Perlindungan Kesehatan
Share
Asuransi Mandiri Proteksi Penyakit Tropis

Perlindungan khusus untuk risiko penyakit tropis, yaitu demam berdarah, tifus, malaria, dan chikungunya; dengan manfaat rawat inap hingga Rp1 juta per hari dan santunan tunai hingga Rp1 juta per hari. Tersedia pengembalian premi hingga 30% jika tidak ada klaim dalam 3 tahun.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp100.000/Bulan

Solusi Perlindungan Kami CMS

Solusi Perlindungan Kami

Temukan ragam solusi perlindungan menyeluruh dengan manfaat optimal sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.

Temukan Kami

Terdaftar menjadi Fasilitas Kesehatan Rekanan
AXA Mandiri Financial Service Corporate Solution
Rumah Sakit Menteng Medika Sejahtera, Cabang Regional
Jl. Prawirotaman, Jakarta Pusat
Buka | 0212-1823977 / 271221171
★★★★★
Temukan Rumah Sakit Rekanan AXA Mandiri
Lebih dari 3.000+ rumah sakit telah menjadi rekanan AXA Mandiri, siap memberikan layanan terbaik untuk Anda dan keluarga.
Temukan rumah sakit rekanan terdekat, dan nikmati kenyamanan berobat tanpa khawatir biaya.

Testimoni

Testimoni
Lebih Dari 20000 +
Nasabah Terbantu

layanan terbaik

Aset Penerbit

Panduan Lengkap Peraturan OJK tentang Klaim Asuransi

Artikel Inspirasi

Artikel Inspirasi

Panduan Lengkap Peraturan OJK tentang Klaim Asuransi

02 Januari 2025

Share This Article :

Dalam dunia asuransi kesehatan, transparansi dan kepastian adalah hal yang sangat penting. Ketika terjadi sesuatu yang tidak terduga, seperti sakit atau kecelakaan, proses klaim asuransi menjadi langkah krusial untuk mendapatkan perlindungan finansial yang dijanjikan. Namun, banyak orang yang belum memahami bagaimana klaim asuransi bekerja sesuai peraturan OJK, terutama dalam konteks asuransi kesehatan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan berbagai regulasi untuk memastikan bahwa hak konsumen terlindungi dan perusahaan asuransi menjalankan kewajibannya secara transparan dan adil. Oleh karena itu, Anda wajib mengetahui sejauh mana peran OJK dalam perlindungan konsumen, prosedur klaim, hingga solusi sengketa klaim yang bisa Anda manfaatkan.

Peran OJK dalam Perlindungan Konsumen Asuransi Kesehatan

OJK adalah lembaga independen yang berfungsi mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk asuransi kesehatan. Peran utama OJK adalah melindungi konsumen dari praktik yang merugikan dan memastikan perusahaan asuransi menjalankan bisnisnya sesuai hukum.

Menurut Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, ada beberapa langkah yang diambil OJK untuk melindungi konsumen asuransi kesehatan:

1. Transparansi Informasi

Perusahaan asuransi diwajibkan oleh Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 untuk memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan akurat terkait produk asuransi, termasuk manfaat, risiko, syarat, dan ketentuan klaim. Transparansi ini bertujuan agar konsumen memahami hak dan kewajibannya sebelum membeli polis, sehingga dapat membuat keputusan yang tepat.

Informasi tersebut juga harus disampaikan secara tertulis melalui dokumen polis yang dapat diakses konsumen kapan saja. Perusahaan asuransi yang gagal memenuhi kewajiban transparansi dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK. Berdasarkan laporan OJK, pada 2022, 35% pengaduan asuransi disebabkan oleh kurangnya pemahaman konsumen karena informasi yang tidak transparan.

2. Pengelolaan Pengaduan

OJK menetapkan kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk memiliki sistem pengelolaan pengaduan yang efektif melalui Peraturan OJK Nomor 18/POJK.07/2018. Konsumen dapat mengajukan keluhan terkait produk atau layanan asuransi melalui unit pengaduan perusahaan, yang harus memberikan tanggapan maksimal dalam 20 hari kerja. Jika pengaduan tidak terselesaikan, konsumen berhak menghubungi OJK untuk mediasi.

Berdasarkan data dari tirto.id, OJK menyelesaikan lebih dari 65% kasus sengketa asuransi melalui mediasi pada 2022. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dan sengketa diselesaikan secara adil tanpa memerlukan proses hukum yang panjang.

3. Pengawasan Ketat

OJK memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas perusahaan asuransi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017. Pengawasan ini meliputi evaluasi laporan keuangan, inspeksi operasional, dan audit kepatuhan secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat memberikan sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin usaha. 

Dilansir Katadata, Pada tahun 2023, OJK melaporkan bahwa 82% perusahaan asuransi di Indonesia telah mematuhi standar tata kelola yang baik. Selain itu, menurut Kompas, OJK juga memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dalam pengawasan, seperti sistem pelaporan berbasis digital.

Data dari databoks.katadata.co.id menunjukkan bahwa pada tahun 2023, OJK menerima lebih dari 5.000 pengaduan terkait asuransi, yang sebagian besar berkaitan dengan klaim kesehatan. Angka ini menunjukkan pentingnya regulasi untuk melindungi konsumen.

Prosedur dan Persyaratan Klaim Asuransi Sesuai Peraturan OJK

Proses klaim asuransi seringkali menjadi tantangan bagi konsumen. Untuk itu, OJK menetapkan prosedur standar yang harus diikuti perusahaan asuransi. Berikut adalah langkah-langkah klaim asuransi kesehatan sesuai peraturan OJK:

A. Pelaporan Klaim

Pelaporan klaim dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti aplikasi digital, layanan pelanggan, atau langsung ke kantor perusahaan asuransi. Hal ini diatur untuk memastikan perusahaan dapat segera memproses klaim sesuai prosedur. Jika pelaporan melewati batas waktu, klaim dapat dianggap batal, kecuali ada alasan yang dapat diterima seperti kondisi darurat medis. Oleh karena itu, konsumen disarankan untuk membaca syarat dan ketentuan polis asuransi dengan cermat sebelum mengajukan klaim.

B. Pengumpulan Dokumen

Langkah berikutnya adalah mengumpulkan dokumen pendukung, seperti formulir klaim yang telah diisi, hasil diagnosis dokter, kwitansi asli pembayaran medis, dan salinan kartu asuransi. Dokumen ini menjadi bukti kuat untuk memvalidasi klaim yang diajukan. Selain itu, beberapa perusahaan mungkin meminta laporan polisi jika klaim berkaitan dengan kecelakaan. Konsumen disarankan untuk memastikan semua dokumen sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam polis. Jika dokumen tidak lengkap, proses klaim dapat terhambat atau ditunda hingga kelengkapan dokumen dipenuhi.

C. Pemeriksaan Dokumen oleh Perusahaan Asuransi

Setelah dokumen diterima, perusahaan asuransi akan memeriksa kelengkapan dan validitasnya. Berdasarkan POJK No. 69/POJK.05/2016, perusahaan wajib memberikan keputusan awal dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap. Selama proses ini, perusahaan juga akan mengecek apakah kejadian yang diklaim sesuai dengan ketentuan dalam polis. Jika ada dokumen yang tidak sesuai atau membutuhkan klarifikasi tambahan, konsumen akan diminta untuk memberikan informasi tambahan. Proses ini bertujuan untuk memastikan klaim yang diajukan valid dan tidak mengandung unsur penyimpangan.

D. Pemberian Keputusan Klaim

Setelah verifikasi selesai, perusahaan akan memberikan keputusan klaim, apakah disetujui atau ditolak. Jika klaim disetujui, dana akan dicairkan ke rekening konsumen dalam jangka waktu tertentu, biasanya 7 hingga 14 hari kerja. Jika klaim ditolak, perusahaan wajib memberikan alasan tertulis yang jelas kepada konsumen, sesuai aturan OJK. Penolakan klaim umumnya terjadi karena ketidaksesuaian dengan syarat polis, dokumen yang tidak lengkap, atau kejadian yang tidak tercover dalam asuransi. Konsumen yang merasa keberatan dengan keputusan ini dapat mengajukan banding melalui jalur mediasi OJK.

Waktu Penyelesaian Klaim dan Kompensasi Keterlambatan Menurut OJK

Waktu adalah aspek penting dalam proses klaim. Ketika klaim membutuhkan waktu lama untuk diselesaikan, konsumen bisa menghadapi masalah finansial yang mendesak. Untuk mengatasi hal ini, OJK menetapkan waktu maksimal penyelesaian klaim, yaitu 30 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap. Jika perusahaan asuransi gagal memenuhi tenggat waktu ini, konsumen berhak atas kompensasi berupa bunga keterlambatan sebesar 1% per bulan dari jumlah klaim yang disetujui.

Regulasi ini memberikan kepastian hukum dan melindungi konsumen dari ketidakpastian finansial. Berdasarkan data dari Kompas, sekitar 85% klaim asuransi kesehatan yang terlambat berhasil diselesaikan setelah konsumen mengajukan pengaduan ke OJK.

Hak dan Kewajiban Konsumen dalam Klaim Asuransi Kesehatan Sesuai OJK


 

Sebagai konsumen, penting untuk memahami hak dan kewajiban Anda agar proses klaim berjalan lancar. Berikut adalah hak dan kewajiban konsumen berdasarkan peraturan OJK:

Hak Konsumen:

  1. Mendapatkan informasi yang jelas tentang polis asuransi.
  2. Mengajukan klaim sesuai ketentuan polis.
  3. Menerima kompensasi jika ada keterlambatan klaim.
  4. Mengajukan pengaduan ke OJK jika terjadi sengketa.

Kewajiban Konsumen:

  1. Membaca dan memahami isi polis sebelum menandatangani perjanjian.
  2. Membayar premi secara tepat waktu.
  3. Menyampaikan informasi yang benar saat mengajukan klaim.
  4. Mematuhi ketentuan dalam polis asuransi.

Menurut survei Katadata, sebanyak 40% klaim ditolak karena konsumen tidak memenuhi kewajiban, seperti memberikan informasi yang tidak akurat atau melewatkan batas waktu pelaporan.

Solusi Sengketa Klaim dengan Pengaduan dan Mediasi Melalui OJK

Ketika terjadi sengketa klaim, konsumen memiliki hak untuk menyelesaikannya melalui mekanisme pengaduan dan mediasi yang difasilitasi oleh OJK. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

  1. Ajukan Pengaduan ke Perusahaan Asuransi: Sebelum melibatkan pihak ketiga, konsumen disarankan untuk menyampaikan pengaduan langsung ke perusahaan asuransi.
  2. Laporkan ke OJK: Jika pengaduan tidak mendapat tanggapan yang memuaskan, konsumen dapat melaporkannya ke OJK melalui saluran resmi, seperti email atau hotline.
  3. Mediasi: OJK menyediakan layanan mediasi untuk menyelesaikan sengketa secara adil. Proses ini tidak memerlukan biaya tambahan dan bertujuan untuk mencapai kesepakatan tanpa harus melalui jalur hukum.

Dilansir dari laman Detik, lebih dari 70% kasus sengketa klaim asuransi yang dilaporkan ke OJK berhasil diselesaikan melalui mediasi dalam waktu kurang dari tiga bulan.

Pastikan Prosedur Klaim yang Benar

Mengajukan klaim asuransi kesehatan memang membutuhkan pemahaman tentang prosedur yang tepat, seperti yang diatur oleh OJK. Proses yang terstruktur, mulai dari pelaporan hingga pemberian keputusan klaim, memberikan kepastian kepada konsumen bahwa hak mereka terlindungi. Namun, kelancaran proses ini juga bergantung pada transparansi informasi dan kelengkapan dokumen dari pihak konsumen.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang cara pengajuan klaim yang mudah dan sesuai standar, AXA Mandiri hadir dengan layanan yang transparan dan mudah diakses. Anda dapat langsung mengunjungi Pengajuan Klaim AXA Mandiri untuk memahami panduan yang jelas, Anda bisa memastikan hak Anda terpenuhi dengan cepat dan tanpa hambatan. Dengan memahami prosedur klaim, waktu penyelesaian, dan hak Anda sebagai konsumen, Anda dapat memanfaatkan asuransi kesehatan secara optimal.

#KlaimBebasWorry adalah komitmen kami bagi Anda, para pemegang asuransi AXA Mandiri. Kami hadir untuk memastikan proses klaim Anda berjalan cepat, mudah, dan tanpa hambatan. Agar pengalaman #KlaimBebasWorry Anda semakin lancar, luangkan waktu untuk memeriksa dan memahami isi polis dengan cermat. Pastikan pula dokumen kesehatan yang diajukan sesuai dengan manfaat yang tertera dalam polis Anda.

Lindungi diri dan keluarga tercinta dan nikmati #KlaimBebasWorry sekarang juga! Kunjungi AXA Mandiri atau hubungi 1500803 sekarang juga untuk perlindungan terbaik Anda di masa mendatang. Bersama AXA Mandiri, wujudkan rasa aman dan nyaman, serta pastikan keluarga tercinta terlindungi dari risiko kesehatan yang tak terduga.

Sumber:

  • https://ojk.go.id/
  • https://databoks.katadata.co.id
  • https://money.kompas.com/read/2024/08/21/130000726/digitalisasi-perbankan--efisiensi-dan-tantangannya
  • https://www.alodokter.com
  • https://money.kompas.com/read/2023/12/06/103000326/kesulitan-klaim-asuransi-dominasi-aduan-ojk-beberkan-penyebabnya
  • https://news.detik.com/kolom/d-5930762/penyelesaian-sengketa-unit-link-ditinjau-dari-perspektif-hukum-asuransi

Annual Claim

Total Klaim Dibayarkan Tahun 2025
IDR
7746382602700
PT AXA Mandiri Financial Services

Sebagai bentuk komitmen perusahaan, AXA Mandiri Financial Services membuktikan kepercayaan nasabah dengan membayarkan klaim sepanjang tahun sesuai dengan solusi perlindungan yang dimiliki nasabah.

Cek Laporan Keuangan

NAV and Laporan Widget

Mandiri Attractive Equity Money Rupiah
24/06/26
106.3593
3.5660999999999916
Mandiri Attractive Equity Money Syar...
24/06/26
89.4864
2.69019999999999
Mandiri Amanah Equity Syariah Rupiah
24/06/26
96.2988
2.8769000000000062
Mandiri Balanced Offshore USD
23/06/26
13.9038
13.9038
Mandiri Advanced Commodity Equity Sy...
24/06/26
168.9202
6.103100000000012
Mandiri Progressive Balanced Money R...
24/06/26
695.3729
8.946300000000065
Mandiri Amanah Pasar Uang Syariah
24/06/26
123.9451
0.011400000000008959
Mandiri Balanced Offshore USD Class B
23/06/26
13.0592
13.0592
Mandiri Money Market Rupiah
24/06/26
216.7858
0.010700000000014143
Mandiri Golden Equity Offshore Usd
23/06/26
15.7321
15.7321
Mandiri Prime Equity Rupiah
24/06/26
79.395
2.463700000000003
Mandiri Protected Balanced Money Rupiah
24/06/26
90.5158
0.002300000000005298
Mandiri Excellent Equity Rupiah
24/06/26
43.2515
1.4688999999999979
Mandiri Active Balanced Money Syaria...
24/06/26
142.0497
1.7064000000000021
Mandiri Prime Fixed Income Rupiah
24/06/26
93.3379
0.2055999999999898
Mandiri Dynamic Equity Money Rupiah
24/06/26
795.1898
21.130800000000022
Mandiri Secure Fixed Income Money Rupiah
24/06/26
398.3247
0.7404999999999973
Mandiri Secure Fixed Income Money USD
24/06/26
13.5437
0.0012999999999987466
Mandiri Fixed Income USD
24/06/26
1.025
1.9999999999997797E-4
Mandiri Equity Offshore Class B
23/06/26
16.8244
16.8244
Mandiri Active Balanced Money Rupiah
24/06/26
179.2298
2.7819999999999823
Mandiri Balanced Offshore Usd Class C
23/06/26
12.7937
12.7937
Mandiri Equity Offshore USD
23/06/26
19.1825
19.1825
Mandiri Amanah Pendapatan Tetap Syariah
24/06/26
136.2431
0.21809999999999263
Mandiri Fixed Income Money Rupiah
24/06/26
305.3586
0.253599999999949
Mandiri Equity Money Rupiah
24/06/26
68.9529
2.360500000000002

Cookies Policy