Search Web

Home Default Slider

Survey Danantara

Cukup 1 Menit Untuk Perubahan Lebih Baik

Melangkah Pasti

Bersama AXA Mandiri

Perlindungan Prestige
Asuransi Mandiri Wealth Signature USD

Your Wealth, Your Future, Your Signature

Perlindungan Kesehatan
Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra

Karena Sehat Juga Butuh Kemewahan

Emma AXA Mandiri

Rasakan Kemudahan Mengelola Polis Anda

Survey Danantara

Cukup 1 Menit Untuk Perubahan Lebih Baik

Melangkah Pasti

Bersama AXA Mandiri

Perlindungan Prestige
Asuransi Mandiri Wealth Signature USD

Your Wealth, Your Future, Your Signature

Perlindungan Kesehatan
Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra

Karena Sehat Juga Butuh Kemewahan

Emma AXA Mandiri

Rasakan Kemudahan Mengelola Polis Anda

Quick Access

Halaman Unggulan Nasabah

Kami memberikan rekomendasi Halaman Unggulan Nasabah yang dapat membantu Anda mendapatkan informasi yang tepat!

Aset Penerbit

Produk Unggulan Kami
Temukan ragam solusi perlindungan menyeluruh dengan manfaat optimal sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.
Produk Unggulan
Perlindungan Masa Depan
Share
Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera, Pasti Bisa Kuliah!

Pastikan masa depan pendidikan anak tetap terjamin, dengan fleksibilitas menentukan Masa Pembayaran  Premi hingga 8 tahun dan perlindungan hingga 20 tahun. Siapkan dana kuliah anak & proteksi jiwa, termasuk manfaat bebas premi jika terjadi risiko.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp400.000/Bulan
Produk Unggulan
Perlindungan Jiwa
Share
Asuransi Mandiri Flexi Proteksi

Perlindungan jiwa menyeluruh kini lebih terjangkau, dengan manfaat meninggal dunia hingga 120 kali dari Premi Dasar Tahunan dan jaminan pengembalian premi hingga 120% dari total premi yang dibayarkan. Dilengkapi dengan pilihan perlindungan 77 Penyakit Kritis dan Rawat Inap.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp200.000/Bulan
Produk Unggulan
Perlindungan Kesehatan
Share
Asuransi Mandiri Solusi Kesehatan

Proteksi kesehatan dengan manfaat harian rawat inap hingga Rp1,2 juta per hari, ICU hingga Rp2,4 juta per hari, dan santunan pembedahan hingga Rp20 juta per tahun. Dilengkapi manfaat penggantian biaya transportasi ke RS dan santunan meninggal dunia karena kecelakaan Rp50 juta. Tersedia pengembalian premi hingga 50% apabila tidak terjadi klaim.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp65.000/Bulan
Produk Unggulan
Perlindungan Mikro
Share
Asuransi Mandiri Mikro Jiwa Terlindungi - Si Jitu

Perlindungan jiwa dengan santunan 500x dari premi bulanan. Serta manfaat pengembalian premi sebesar 101% dari total premi apabila tidak terjadi klaim diakhir masa asuransi 8 tahun.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp25.000/Bulan
Produk Unggulan
Perlindungan Prestise
Share
Asuransi Mandiri Elite Plan - Prime

Rencanakan masa depan dengan perlindungan jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) hingga usia 100 tahun. Dilengkapi pilihan Subdana sesuai dengan profil risiko, potensi Nilai Tunai dan total Loyalty Bonus hingga 50% dari Premi Dasar Berkala.

Premi mulai Rp100 juta atau USD 10.000 per tahun.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp100 juta/Tahun
Produk Unggulan
Perlindungan Prestise
Share
Asuransi Mandiri Wealth Signature USD - Plan Saving

Asuransi Mandiri Wealth Signature USD - Saving, merupakan Asuransi Dwiguna Kombinasi yang memberikan perlindungan jiwa berupa Manfaat Meninggal Dunia hingga 1.200% Premi Dasar tahunan serta manfaat hidup berupa Manfaat Tunai Berkala hingga 81% Premi Dasar tahunan sejak tahun pertama Polis dan Manfaat Akhir Masa Asuransi hingga 560% Premi Dasar tahunan. Produk ini memiliki pilihan Masa Asuransi dan Masa Pembayaran Premi yang fleksibel.
 
Premi Mulai dari – USD 2,000

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
USD2.000/Tahun
Produk Unggulan
Perlindungan Prestise
Share
Asuransi Mandiri Investasi Prestise

Wujudkan impian Anda dan keluarga dengan Perlindungan Jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) hingga usia 100 tahun dengan Pembayaran Sekaligus. Dilengkapi dengan perlindungan meninggal dunia karena sebab apapun dan total Loyalty Bonus setiap 5 tahun sebesar 2,5% dari rata-rata saldo unit.

Premi mulai dari Rp500 juta atau USD 100 ribu.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp500 juta/Sekaligus
Produk Unggulan
Perlindungan Kesehatan
Share
Asuransi Mandiri Proteksi Penyakit Tropis

Perlindungan khusus untuk risiko penyakit tropis, yaitu demam berdarah, tifus, malaria, dan chikungunya; dengan manfaat rawat inap hingga Rp1 juta per hari dan santunan tunai hingga Rp1 juta per hari. Tersedia pengembalian premi hingga 30% jika tidak ada klaim dalam 3 tahun.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp100.000/Bulan

Solusi Perlindungan Kami CMS

Solusi Perlindungan Kami

Temukan ragam solusi perlindungan menyeluruh dengan manfaat optimal sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.

Temukan Kami

Terdaftar menjadi Fasilitas Kesehatan Rekanan
AXA Mandiri Financial Service Corporate Solution
Rumah Sakit Menteng Medika Sejahtera, Cabang Regional
Jl. Prawirotaman, Jakarta Pusat
Buka | 0212-1823977 / 271221171
★★★★★
Temukan Rumah Sakit Rekanan AXA Mandiri
Lebih dari 3.000+ rumah sakit telah menjadi rekanan AXA Mandiri, siap memberikan layanan terbaik untuk Anda dan keluarga.
Temukan rumah sakit rekanan terdekat, dan nikmati kenyamanan berobat tanpa khawatir biaya.

Testimoni

Testimoni
Lebih Dari 20000 +
Nasabah Terbantu

layanan terbaik

Aset Penerbit

Pembagian Warisan Menurut Islam: Ahli Waris, Ketentuan & Hitungannya! 

Artikel Inspirasi

Artikel Inspirasi

Pembagian Warisan Menurut Islam: Ahli Waris, Ketentuan & Hitungannya! 

04 Juli 2025

Share This Article :

Pembagian warisan menurut Islam adalah salah satu aspek penting dalam hukum Islam yang mengatur bagaimana harta peninggalan seseorang didistribusikan kepada ahli warisnya. Sistem ini dirancang untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pihak yang terlibat, dengan mempertimbangkan hubungan kekerabatan dan tanggung jawab keluarga.

Dalam urusan pembagian warisan dalam Islam ini, ada beberapa ketentuan dan aturan-aturan dalam mengatur urusan waris yang perlu Anda pahami.

Ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris

Dalam rukun waris yang sudah dijelaskan di atas terlihat bahwa warisan baru bisa dibagikan setelah ada seseorang atau beberapa orang yang mewarisi atau (Al-Warits). Oleh karena itu, penting juga bagi Anda untuk mengetahui sebenarnya siapa saja ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris yang ditinggalkan tersebut.

Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam telah mengatur penggolongan kelompok ahli waris dalam islam. Dilansir dari Orami.com, penggolongan ahli waris ini dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu:
1. Ahli waris menurut hubungan nasab yang terdiri dari:

  • Golongan laki-laki, yaitu ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan juga kakek.
  • Golongan perempuan, yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan juga nenek.

2. Ahli waris menurut hubungan perkawinan yang terdiri dari janda (istri mayit) ataupun duda (suami mayit).

Apabila semua kelompok waris tersebut masih ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda dengan urutan ahli waris seperti berikut:

  • Anak laki-laki
  • Anak perempuan
  • Ayah
  • Ibu
  • Paman
  • Kakek
  • Nenek
  • Saudara laki-laki
  • Saudara perempuan
  • Janda (istri mayyit)
  • Duda (suami mayyit)

Selain itu, dilansir dari sumber yang sama terdapat juga  penggolongan kelompok ahli waris dari segi pembagian dalam hukum waris Islam yang dibagi menjadi 3 (tiga) kategori seperti:

1. Kelompok ahli waris Dzawil Furudh, merupakan kelompok ahli waris yang pasti mendapatkan waris dan terdiri dari anak perempuan, ayah, ibu, istri (janda), suami (duda), saudara laki-laki atau saudari perempuan seibu, dan saudara perempuan kandung (seayah).

2. Kelompok ahli waris yang tidak ditentukan pembagiannya, kelompok yang terdiri dari beberapa golongan seperti:

  • Anak laki-laki dan keturunannya.
  • Anak perempuan dan keturunannya (bila bersama anak laki-laki).
  • Saudara laki-laki bersama saudara wanita (bila pewaris tidak memiliki keturunan dan ayah).
  • Kakek dan nenek.
  • Paman dan bibi (baik dari pihak ayah maupun ibu, dan keturunannya).

3. Kelompok ahli waris pengganti, kelompok ahli waris ini d atur dalam Pasal 185 hukum waris Islam Kompilasi Hukum Islam. Kelompok ahli waris ini merupakan kelompok ahli waris mengalami peristiwa kematian lebih dahulu dari pewarisnya, sehingga kedudukannya bisa digantikan oleh:

  • Anak dari ahli waris (kecuali orang yang terhalang hukum).
  • Keturunan dari saudara laki-laki/perempuan sekandung.
  • Nenek dan kakek dari pihak ayah.
  • Nenek dan kakek dari pihak ibu.
  • Bibi dan paman serta keturunannya, dari pihak ayah (bila tidak ada nenek dan kakek dari pihak ayah).

Ketentuan pembagian warisan menurut islam

Islam merupakan salah satu agama yang memiliki aturan dan ketentuan yang jelas mengenai masalah warisan. Aturan tersebut bersumber dari  Al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW, serta ijtihad para ulama. Lalu bagaimana aturan dan ketentuan pembagian warisan dalam Islam?

Dalam islam, warisan memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi, di mana jika salah satu rukun tidak dipenuhi, maka harta waris tidak bisa dibagikan kepada para ahli waris. Menurut Dr. Musthafa Al-Khin, ada 3 (tiga) rukun waris dalam hukum Islam yaitu:

  1. Orang yang mewariskan (Al-Muwarrits): Orang yang telah meninggal dunia yang berhak mewariskan harta bendanya.
  2. Orang yang mewarisi (Al-Warits): Orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan  orang yang meninggal berdasarkan sebab-sebab yang menjadikannya sebagai orang yang bisa mewarisi.
  3. Harta warisan (Al-Mauruts): Harta benda yang ingin diwariskan karena ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia setelah peristiwa kematiannya.

Selain harus memenuhi rukun waris, islam juga mengatur bagian masing-masing ahli waris dalam pembagian warisan. Berikut ketentuan pembagian warisan menurut Islam:

  • 1 anak perempuan mendapat ½ jika seorang diri (anak tunggal).
  • 2 atau lebih anak perempuan mendapat ⅔ untuk bersama-sama.
  • Anak perempuan dan anak laki-laki mendapat 2:1, yaitu 2 untuk laki-laki dan 1 untuk perempuan.
  • Ayah mendapat ⅓  atau ⅙ bila ada atau tidak ada keturunan.
  • Ibu mendapat ⅙ atau ⅓ bila ada keturunan atau saudara dengan jumlah 2 atau lebih atau bila tidak ada keduanya.
  • Ibu mendapat ⅓  sisa dari duda atau janda bila bersama dengan ayah.
  • Duda mendapat ½ bila tidak ada keturunan atau ¼ bila ada keturunan.
  • Janda ¼ bila tidak ada keturunan atau ⅛ bila ada keturunan.
  • Saudara laki-laki dan perempuan Seibu mendapat ⅙ atau ⅓. Jika tidak ada keturunan dan ayah.
  • Saudara Kandung Seayah mendapat ½ atau ⅔ bila sendiri atau bila jumlah 2 atau lebih bersama-sama.
  • Saudara laki-laki Seayah mendapat 2:1 dengan saudara perempuan.
  • Pengganti mendapat tidak melebihi dari ahli waris yang digantikan.

Pada masa jahiliyyah, pembagian warisan hanya berlaku pada laki-laki saja. Sedangkan untuk anak yang belum dewasa, anak perempuan atau kaum perempuan tidak berhak mendapat warisan.

Namun setelah Islam datang, pembagian warisan tidak lagi membedakan antara ahli waris anak-anak, perempuan, dan orang dewasa dalam memperoleh hak-haknya untuk menerima warisan. Dalam surat An Nisa ayat 11 telah diatur mengenai pembagian warisan dalam Islam, khususnya tentang bagian laki-laki dan perempuan. Berikut aturan dan ketentuannya.

1. Hak waris anak perempuan

Bila anak perempuan tunggal, maka hak waris anak yang didapatkannya adalah setengah. Namun apabila memiliki 2 atau lebih anak perempuan, maka secara bersama mendapatkan ⅔ bagian untuk digunakan bersama.

Jika pewaris memiliki anak perempuan dan juga anak laki-laki, maka anak laki-laki mendapatkan bagian warisan 2 kali lipat dari masing-masing anak perempuan.

2. Hak waris anak laki-laki

Hak waris anak laki-laki memiliki bagian lebih besar dibandingkan anak perempuan, yaitu 2 kali lipat lebih besar. Namun jika anak laki-laki itu anak tunggal, maka bagiannya menjadi setengah dari jumlah warisan pewaris (ayahnya).

3. Hak waris anak sambung

Hak waris anak tiri pada dasarnya secara hukum memiliki hubungan dengan perkawinan baru yang sah oleh ayah atau ibunya. Hak waris anak tiri dalam hukum waris Islam tidak secara langsung tergolong sebagai ahli waris karena tidak terdapat sebab mewarisi (asbabul miirats).

Alasan pembagian harta waris lebih besar untuk laki-laki

Sistem pembagian warisan dalam Islam bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan. Keadilan berarti mempertimbangkan berbagai aspek untuk memberikan hak sesuai tanggung jawab dan kebutuhan masing-masing individu.

Dalam islam, laki-laki mendapatkan bagian 2 kali lipat dibandingkan perempuan, seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 11:

"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia anak perempuan seorang saja, maka dia memperoleh separuh harta. Dan untuk kedua orang tuanya, masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia mempunyai anak..." (QS. An-Nisa: 11).

Bagi sebagian orang, aturan ini mungkin terasa tidak adil. Namun, untuk memahaminya, Anda perlu melihat konteks tanggung jawab yang diberikan oleh laki-laki dan perempuan dalam Islam.

Dalam sistem sosial Islam, laki-laki memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam hal finansial. Seorang laki-laki bertanggung jawab atas nafkah keluarganya, baik itu istri, anak-anak, maupun orang tua jika mereka masih membutuhkan dukungan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

"Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya, dan dia bertanggung jawab atas mereka." (HR. Bukhari dan Muslim).

Artinya, meskipun laki-laki menerima bagian warisan yang lebih besar, beban pengeluaran mereka juga jauh lebih banyak. Sebaliknya, perempuan dalam Islam memiliki hak untuk menyimpan dan menggunakan hartanya sesuai keinginan tanpa kewajiban untuk menanggung beban finansial keluarga.

Misalnya, jika seorang perempuan menerima warisan, ia tidak diwajibkan menggunakan uang tersebut untuk keperluan rumah tangga. Hal ini memberikan perempuan kebebasan finansial yang jarang ditemukan dalam sistem hukum lainnya.

Jika bandingkan dengan konteks masa kini, aturan ini tetap relevan karena prinsip dasarnya tidak berubah. Di mana pembagian warisan didasarkan pada tanggung jawab sosial dan kebutuhan. Meskipun perempuan dan laki-laki memiliki hak yang berbeda, ini bukan berarti salah satu lebih rendah daripada yang lain. Sebaliknya, pembagian ini mencerminkan keadilan yang proporsional.

Sayangnya, aturan pembagian waris dalam islam ini seringkali mendapat kritik dan dianggap tidak lagi relevan karena perempuan masa kini juga bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Namun, penting untuk diingat bahwa hukum Islam tidak hanya berfokus pada kondisi individu, namun juga mempertimbangkan dinamika sosial secara keseluruhan.

Dalam banyak kasus, perempuan yang bekerja tetap tidak diwajibkan untuk menanggung beban finansial keluarga. Sebaliknya, laki-laki tetap memiliki tanggung jawab tersebut, terlepas dari apakah istrinya memiliki penghasilan atau tidak. 

Islam menetapkan aturan yang jelas dalam pembagian warisan untuk mencegah konflik yang dapat merusak harmoni keluarga. Ketika aturan ini dipatuhi, setiap anggota keluarga mengetahui hak dan kewajibannya, sehingga potensi perselisihan dapat diminimalkan. Rasulullah SAW bersabda:

"Pelajarilah ilmu faraidh (ilmu waris) dan ajarkanlah kepada orang lain, karena ia adalah separuh dari ilmu." (HR. Ibnu Majah).

Namun, dalam prakteknya, pelaksanaan hukum waris ini membutuhkan pemahaman yang mendalam dan penerimaan dari semua pihak. Pembagian warisan dalam Islam bukanlah soal angka semata, melainkan soal tanggung jawab, kebutuhan, dan keseimbangan. Dengan memberikan porsi yang berbeda kepada laki-laki dan perempuan, Islam sebenarnya sedang menegaskan prinsip keadilan, bukan mendiskriminasi salah satu pihak.

Orang yang tidak berhak mendapatkan harta waris

Ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak berhak menerima waris. Baik dalam hukum Islam, hukum adat, maupun KUHPerdata. Penyebab ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau moralitas. Dilansir dari PINA, berikut beberapa orang yang tidak berhak mendapatkan harta waris.

1. Melakukan tindak kejahatan terhadap pewaris

Dalam semua sistem hukum, pelaku tindak kejahatan terhadap pewaris tidak berhak mendapatkan bagian warisan. Misalnya:

  • Membunuh pewaris dengan sengaja untuk mempercepat pewarisan.
  • Melakukan tindakan yang merugikan pewaris seperti penipuan atau pemalsuan surat wasiat.

Dalam hukum waris Islam, hal ini juga dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW: “Orang yang membunuh tidak berhak mewarisi.” Oleh karena itu, tindakan kriminal terhadap pewaris akan secara otomatis menggugurkan hak waris.

2. Memutus hubungan kekeluargaan

Menjaga hubungan kekeluargaan adalah hal yang sangat penting dalam konteks warisan. Jika seseorang memutuskan hubungan dengan pewaris seperti tidak mengakui pewaris sebagai keluarga, ia bisa kehilangan hak warisnya. Dalam beberapa kasus, hal ini juga diputuskan oleh pengadilan.

3. Berbeda agama dengan pewaris

Dalam hukum waris Islam, salah satu syarat agar seseorang dapat menerima warisan adalah memiliki kesamaan agama dengan pewaris. Hal ini didasarkan pada prinsip syariah yang menyebutkan bahwa “Seorang Muslim tidak mewarisi non-Muslim, dan non-Muslim tidak mewarisi Muslim.”

Namun, jika pewaris ingin memberikan harta kepada ahli waris yang berbeda agama, hal ini dapat dilakukan melalui hibah (pemberian) yang diatur sebelum pewaris meninggal.

4. Tidak sah sebagai ahli waris

Hukum waris memiliki aturan ketat tentang siapa yang sah menjadi ahli waris. Misalnya, anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mungkin tidak dianggap sebagai ahli waris secara hukum. Dalam KUHPerdata, anak-anak ini hanya berhak atas bagian tertentu dari harta peninggalan.

5. Meninggal dunia sebelum pewaris

Hak waris seseorang juga gugur jika ia meninggal dunia sebelum pewaris. Misalnya, seorang anak yang seharusnya mewarisi harta dari orang tuanya tetapi meninggal terlebih dahulu. Dalam kasus ini, hak waris mungkin beralih kepada keturunannya, tergantung pada hukum yang berlaku.

6. Mengabaikan kewajiban kepada pewaris

Mengabaikan kewajiban kepada pewaris seperti tidak merawat orang tua yang sudah tua atau meninggalkan pewaris dalam kesulitan. Kondisi ini sering diputuskan berdasarkan kebijaksanaan keluarga atau hukum adat.

Cara menghitung pembagian warisan dalam islam

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah contoh kasus dan cara menghitung pembagian warisan dalam islam yang bisa Anda perhatikan.

Pak Rudi meninggal dunia meninggalkan ahli waris yang terdiri dari ayahnya, ibunya, istrinya, serta dua anaknya, yaitu Rian (laki-laki) dan Rina (perempuan).

Pembagian harta warisannya akan dilakukan sebagai berikut:

Ayah, ibu, dan istri Rudi adalah ahli waris dzulfaraidh yang bagian warisannya sudah ditentukan oleh hukum. Karena Rudi memiliki anak, maka:

  • Ayah dan ibu Budi masing-masing mendapatkan 1/6 bagian dari harta.
  • Istri Budi mendapatkan 1/8 bagian dari harta.

Setelah bagian tersebut diambil, sisanya akan dibagikan kepada anak-anak Rudi sebagai ahli waris dzulqurabat (ashabah). Dalam hal ini, anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

Perhitungan:

Misalkan total harta Rudi adalah satu kesatuan:

  • Setengah dari harta Budi dianggap = 1 untuk memudahkan perhitungan.
  • Ayah dan ibu masing-masing mendapat ⅙ dari setengah harta, atau ⅙ x ½ = 1/12 (diubah menjadi 8/96).
  • Istri mendapat ⅛ dari setengah harta, atau ⅛ x ½ = 1/16 (diubah menjadi 6/96).
  • Total harta yang dibagikan kepada ahli waris dzulfaraidh = 8/96 + 8/96 + 6/96 = 22/96.

Sisanya, yaitu: 1 - 22/96 = 74/96 bagian dibagikan kepada Rian dan Rina dengan perbandingan 2:1:

  • Rian = 2/3 x 74/96 = 49.33/96 (dibulatkan menjadi 49/96).
  • Rina = 1/3 x 74/96 = 24.67/96 (dibulatkan menjadi 25/96).

Ringkasan Bagian:

  • Ayah = 8/96
  • Ibu = 8/96
  • Istri = 6/96
  • Rian = 49/96
  • Rina = 25/96

Total = 8/96 + 8/96 + 6/96 + 49/96 + 25/96 = 96/96 = 1 (semua harta telah terbagi dengan adil).

Uang tunai,  aset terbaik yang bisa diberikan kepada ahli waris

Uang tunai menjadi salah satu aset terbaik yang bisa Anda berikan kepada ahli waris. Uang tunai adalah aset yang paling sederhana untuk ditransfer dan dipindahtangankan kepada ahli waris.

Ahli waris bisa langsung mengetahui berapa nilainya, dapat dibagikan dengan mudah sesuai ketentuan dalam wasiat, dan tidak perlu bekerja keras untuk mengaksesnya. Berbeda dengan properti seperti real estate, yang bisa memakan waktu berbulan-bulan untuk dijual.

Selain dalam bentuk uang tunai, Anda juga bisa menyiapkan asuransi jiwa yang nantinya dapat memberikan perlindungan dari berbagai risiko kehidupan ketika terjadi risiko meninggal dunia. Selain itu, asuransi jiwa juga dapat memberikan kemudahan bagi ahli waris, karena klaim asuransi yang diberikan berupa uang tunai yang nantinya bisa digunakan ahli waris sesuai dengan kebutuhan mereka, baik untuk membeli emas, properti, deposito, atau produk investasi lainnya.

Dengan memahami beberapa hal penting terkait pembagian warisan dalam Islam, Anda dapat menyadari betapa pentingnya perencanaan keuangan yang matang, terutama dalam mempersiapkan diri menghadapi ketidakpastian masa depan. Di sinilah peran asuransi menjadi relevan. Dengan memiliki asuransi, Anda dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik demi memenuhi kebutuhan finansial keluarga dan mengurangi potensi konflik di antara ahli waris.

Salah satu cara merencanakan masa depan dengan harta waris adalah dengan mendaftarkan diri ke dalam asuransi jiwa, seperti Asuransi Mandiri Ultimate Legacy. Asuransi Mandiri Ultimate Legacy merupakan asuransi jiwa hingga usia 100 tahun dengan perlindungan sampai dengan 350% Uang Pertanggungan. Produk ini memberikan Manfaat Asuransi berupa Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Booster Uang Pertanggungan, dan Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan, dengan pilihan Masa Pembayaran Premi yang fleksibel dan singkat yaitu sekaligus, 2 tahun, atau 5 tahun.

Dengan mendaftarkan diri ke dalam Asuransi Mandiri Ultimate Legacy, Anda akan mendapatkan uang pertanggungan hingga 18x total premi yang dibayarkan atau minimal Rp2 Miliar yang nantinya bisa diwariskan ke ahli waris dan keluarga Anda dalam bentuk uang tunai, sehingga kualitas hidup keluarga tidak terhenti meskipun terjadi risiko kehidupan di kemudian hari.

Konsultasikan perencanaan finansial Anda dengan Life Planner AXA Mandiri yang akan membantu Anda memahami manfaat asuransi dan memberikan solusi terbaik sesuai dengan kondisi finansial Anda. Kunjungi situs resmi AXA Mandiri atau hubungi 1500803 untuk informasi lebih lanjut.

Sumber:

  • https://www.orami.co.id/magazine/hak-waris-anak?page=all 
  • https://kumparan.com/skyyblauw/memahami-aturan-islam-mengapa-laki-laki-mendapat-bagian-waris-lebih-besar-24EidDlqFZf/full
  • https://pina.id/artikel/detail/berbagai-penyebab-seseorang-tidak-dapat-waris-bnlchsrr6k4
  • https://axa-mandiri.co.id/-/apa-itu-warisan
  • https://dapenbri.co.id/tiga-aset-terbaik-untuk-diwariskan/

Annual Claim

Total Klaim Dibayarkan Tahun 2025
IDR
7746382602700
PT AXA Mandiri Financial Services

Sebagai bentuk komitmen perusahaan, AXA Mandiri Financial Services membuktikan kepercayaan nasabah dengan membayarkan klaim sepanjang tahun sesuai dengan solusi perlindungan yang dimiliki nasabah.

Cek Laporan Keuangan

NAV and Laporan Widget

Mandiri Attractive Equity Money Rupiah
24/06/26
106.3593
3.5660999999999916
Mandiri Attractive Equity Money Syar...
24/06/26
89.4864
2.69019999999999
Mandiri Amanah Equity Syariah Rupiah
24/06/26
96.2988
2.8769000000000062
Mandiri Balanced Offshore USD
23/06/26
13.9038
13.9038
Mandiri Advanced Commodity Equity Sy...
24/06/26
168.9202
6.103100000000012
Mandiri Progressive Balanced Money R...
24/06/26
695.3729
8.946300000000065
Mandiri Amanah Pasar Uang Syariah
24/06/26
123.9451
0.011400000000008959
Mandiri Balanced Offshore USD Class B
23/06/26
13.0592
13.0592
Mandiri Money Market Rupiah
24/06/26
216.7858
0.010700000000014143
Mandiri Golden Equity Offshore Usd
23/06/26
15.7321
15.7321
Mandiri Prime Equity Rupiah
24/06/26
79.395
2.463700000000003
Mandiri Protected Balanced Money Rupiah
24/06/26
90.5158
0.002300000000005298
Mandiri Excellent Equity Rupiah
24/06/26
43.2515
1.4688999999999979
Mandiri Active Balanced Money Syaria...
24/06/26
142.0497
1.7064000000000021
Mandiri Prime Fixed Income Rupiah
24/06/26
93.3379
0.2055999999999898
Mandiri Dynamic Equity Money Rupiah
24/06/26
795.1898
21.130800000000022
Mandiri Secure Fixed Income Money Rupiah
24/06/26
398.3247
0.7404999999999973
Mandiri Secure Fixed Income Money USD
24/06/26
13.5437
0.0012999999999987466
Mandiri Fixed Income USD
24/06/26
1.025
1.9999999999997797E-4
Mandiri Equity Offshore Class B
23/06/26
16.8244
16.8244
Mandiri Active Balanced Money Rupiah
24/06/26
179.2298
2.7819999999999823
Mandiri Balanced Offshore Usd Class C
23/06/26
12.7937
12.7937
Mandiri Equity Offshore USD
23/06/26
19.1825
19.1825
Mandiri Amanah Pendapatan Tetap Syariah
24/06/26
136.2431
0.21809999999999263
Mandiri Fixed Income Money Rupiah
24/06/26
305.3586
0.253599999999949
Mandiri Equity Money Rupiah
24/06/26
68.9529
2.360500000000002

Cookies Policy