Kami memberikan rekomendasi Halaman Unggulan Nasabah yang dapat membantu Anda mendapatkan informasi yang tepat!
Pastikan masa depan pendidikan anak tetap terjamin, dengan fleksibilitas menentukan Masa Pembayaran Premi hingga 8 tahun dan perlindungan hingga 20 tahun. Siapkan dana kuliah anak & proteksi jiwa, termasuk manfaat bebas premi jika terjadi risiko.
Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.
Perlindungan jiwa menyeluruh kini lebih terjangkau, dengan manfaat meninggal dunia hingga 120 kali dari Premi Dasar Tahunan dan jaminan pengembalian premi hingga 120% dari total premi yang dibayarkan. Dilengkapi dengan pilihan perlindungan 77 Penyakit Kritis dan Rawat Inap.
Proteksi kesehatan dengan manfaat harian rawat inap hingga Rp1,2 juta per hari, ICU hingga Rp2,4 juta per hari, dan santunan pembedahan hingga Rp20 juta per tahun. Dilengkapi manfaat penggantian biaya transportasi ke RS dan santunan meninggal dunia karena kecelakaan Rp50 juta. Tersedia pengembalian premi hingga 50% apabila tidak terjadi klaim.
Perlindungan jiwa dengan santunan 500x dari premi bulanan. Serta manfaat pengembalian premi sebesar 101% dari total premi apabila tidak terjadi klaim diakhir masa asuransi 8 tahun.
Rencanakan masa depan dengan perlindungan jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) hingga usia 100 tahun. Dilengkapi pilihan Subdana sesuai dengan profil risiko, potensi Nilai Tunai dan total Loyalty Bonus hingga 50% dari Premi Dasar Berkala.
Premi mulai Rp100 juta atau USD 10.000 per tahun.
Asuransi Mandiri Wealth Signature USD - Saving, merupakan Asuransi Dwiguna Kombinasi yang memberikan perlindungan jiwa berupa Manfaat Meninggal Dunia hingga 1.200% Premi Dasar tahunan serta manfaat hidup berupa Manfaat Tunai Berkala hingga 81% Premi Dasar tahunan sejak tahun pertama Polis dan Manfaat Akhir Masa Asuransi hingga 560% Premi Dasar tahunan. Produk ini memiliki pilihan Masa Asuransi dan Masa Pembayaran Premi yang fleksibel. Premi Mulai dari – USD 2,000
Wujudkan impian Anda dan keluarga dengan Perlindungan Jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) hingga usia 100 tahun dengan Pembayaran Sekaligus. Dilengkapi dengan perlindungan meninggal dunia karena sebab apapun dan total Loyalty Bonus setiap 5 tahun sebesar 2,5% dari rata-rata saldo unit.
Premi mulai dari Rp500 juta atau USD 100 ribu.
Perlindungan khusus untuk risiko penyakit tropis, yaitu demam berdarah, tifus, malaria, dan chikungunya; dengan manfaat rawat inap hingga Rp1 juta per hari dan santunan tunai hingga Rp1 juta per hari. Tersedia pengembalian premi hingga 30% jika tidak ada klaim dalam 3 tahun.
Temukan ragam solusi perlindungan menyeluruh dengan manfaat optimal sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.
Kami hadir dengan layanan terbaik yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan dan kenyamanan Anda
Belum Banyak yang Tahu, Ini 5 Cara Klaim Asuransi yang Tepat
Artikel Inspirasi
28 Juni 2022
Share This Article :
Bagi Anda yang pernah merasakan bagaimana sulitnya mengurus biaya berobat, biaya rawat inap dan rawat jalan di rumah sakit atau saat mengalami kecelakaan mendadak, tentu sepakat bahwa pengalaman tersebut akan menjadi lebih ringan jika bisa melakukan klaim asuransi.
Dengan memiliki asuransi kemudian mengklaim manfaat asuransi saat terjadi risiko yang tercantum di polis asuransi, Anda jadi bisa mendapat manfaat dari asuransi yang dimiliki. Namun, Anda mungkin masih ada yang belum tahu bagaimana caranya klaim asuransi yang tepat. Padahal, hal ini sangat penting mengingat manfaat asuransi, seperti uang pertanggungan, santunan harian, hingga santunan meninggal dunia tak akan dapat dicairkan tanpa pengajuan klaim yang sesuai prosedur. Lantas, bagaimana cara klaim asuransi yang tepat?
Sebelum menjelaskan cara-caranya, tak ada salahnya kita bahas dulu sekilas terkait definisi klaim asuransi. Berdasarkan situs resmi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung karena adanya kontrak perjanjian dengan pihak asuransi untuk menjamin pembayaran ganti rugi selama pembayaran premi telah dilakukan oleh pihak tertanggung. Dalam konteks asuransi jiwa, klaim adalah permohonan resmi yang diajukan kepada perusahaan asuransi jiwa supaya melakukan pembayaran kepada penerima manfaat asuransi.
Sementara Kompas melansir definisi klaim asuransi yang lebih general untuk segala jenis asuransi, yaitu kewajiban penanggung untuk membayar ganti rugi jika tertanggung atau nasabah asuransi mengalami risiko kerugian yang dijamin dalam polis. Adapun nilai pertanggungan, yakni nilai ekonomis tertanggung yang dijamin oleh penanggung.
Pengertian klaim asuransi sudah jelas, langsung saja kita bahas 5 cara tepat klaim asuransi seperti dilansir oleh sikapiuangmu.ojk.go.id berikut ini.
Penting Anda ketahui bahwa hanya peristiwa yang tercantum dalam polis atau kontrak perjanjian asuransilah yang bisa mendapatkan jaminan perlindungan. Di luar itu atau peristiwa yang dikecualikan dan tidak tercantum dalam manfaat polis, tentu tidak bisa menjadi dasar pengajuan klaim. Sebagai ilustrasi, polis asuransi kesehatan yang Anda pilih menjamin biaya operasi kecuali operasi gigi dan mulut. Dengan demikian, klaim atas biaya operasi gigi dan mulut tidak akan mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi.
Hal ini bisa terjadi karena di antara kita ada yang menunggak pembayaran, mengalami masa tenggang akibat telat membayar, atau masa berlaku polis memang sudah habis. Dalam kondisi ini, kemungkinan besar status polis akan tidak aktif sehingga Anda tidak akan bisa mengajukan klaim asuransi. Karena itu, sangat penting memastikan polis asuransi aktif agar pengajuan klaim berjalan lancar.
Masa tunggu (waiting period) merupakan periode tertentu yang harus dilalui pemegang polis sebelum bisa melakukan klaim dan manfaat asuransi. Karena itu, Anda wajib memastikan jika klaim dilakukan setelah melewati masa tunggu sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh perusahaan asuransi. Masa tunggu biasanya berlaku dalam asuransi jiwa dan kesehatan sehingga saat terjadi risiko dalam masa tunggu, maka klaim dan manfaat asuransi belum dapat dibayarkan.
Tidak sedikit pemegang polis gagal mengajukan klaim asuransi hanya karena data dan dokumen yang kurang lengkap. Padahal, satu saja berkas tidak terpenuhi, klaim kemungkinan besar akan ditolak. Oleh karena itu, pastikan data dan informasi yang Anda isi sudah lengkap dan terkini.
Prinsip ini, atau sering juga disebut prinsip utmost good faith, merupakan fondasi utama asuransi. Oleh sebab itu, ketika terjadi penyimpangan terhadap prinsip niat baik, polis asuransi menjadi tidak sah bagi pihak yang melakukannya. Alhasil, jika nasabah melanggar prinsip ini, bisa berakibat fatal seperti penolakan pembayaran klaim atau uang pertanggungan. Agar tidak terjerumus pada tindakan ini, sebagai tertanggung atau nasabah pemegang polis Anda diwajibkan menjelaskan fakta-fakta material dengan benar dan jujur apa adanya terkait objek yang diasuransikan.
Sebagai salah satu perusahaan asuransi terkemuka Indonesia, AXA Mandiri memiliki prosedur pengajuan klaim asuransi yang mudah bagi para nasabahnya. Berikut tiga langkah pengajuan klaim produk-produk asuransi AXA Mandiri.
Lengkapi formulir pengajuan klaim sesuai dengan klaim yang akan diajukan. Kemudian isi formulir lengkap dengan semua detail yang berhubungan dengan pemegang polis, seperti: nomor ID/nomor paspor, nomor polis/nomor anggota, nama pemegang polis, dan sebagainya.
Berdasarkan klaim yang diajukan, sertakan semua dokumen asli bersama dengan tagihan/kwitansi, rekam medis asli atau fotokopi (dikeluarkan oleh dokter yang bersangkutan), dan dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk klaim rawat inap atau perawatan medis.
Ketika formulir pengajuan klaim sudah diisi dan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, serahkan kepada PT AXA Mandiri Financial Services (AMFS) atau melalui email untuk masing-masing produk atau jenis klaim sesuai dengan entitas yang berkaitan.
Klaim asuransi adalah hak bagi setiap pemegang polis. Untuk melakukan ini tidak sulit asalkan seluruh syarat dan ketentuan klaim telah terpenuhi. Dengan kata lain, pahami terlebih dulu ketentuan polis dan benefit produk asuransi sebelum Anda memilih produk tersebut, agar manfaat asuransi dapat dirasakan secara optimal.
Apabila Anda masih bingung dengan pengajuan klaim dari berbagai produk asuransi AXA Mandiri, silakan membaca cara mengajukan klaim asuransi AXA Mandiri atau dapat juga menghubungi layanan contact center AXA Mandiri 1500803 untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap
Sumber:
Sebagai bentuk komitmen perusahaan, AXA Mandiri Financial Services membuktikan kepercayaan nasabah dengan membayarkan klaim sepanjang tahun sesuai dengan solusi perlindungan yang dimiliki nasabah.