Kami memberikan rekomendasi Halaman Unggulan Nasabah yang dapat membantu Anda mendapatkan informasi yang tepat!
Pastikan masa depan pendidikan anak tetap terjamin, dengan fleksibilitas menentukan Masa Pembayaran Premi hingga 8 tahun dan perlindungan hingga 20 tahun. Siapkan dana kuliah anak & proteksi jiwa, termasuk manfaat bebas premi jika terjadi risiko.
Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.
Perlindungan jiwa menyeluruh kini lebih terjangkau, dengan manfaat meninggal dunia hingga 120 kali dari Premi Dasar Tahunan dan jaminan pengembalian premi hingga 120% dari total premi yang dibayarkan. Dilengkapi dengan pilihan perlindungan 77 Penyakit Kritis dan Rawat Inap.
Proteksi kesehatan dengan manfaat harian rawat inap hingga Rp1,2 juta per hari, ICU hingga Rp2,4 juta per hari, dan santunan pembedahan hingga Rp20 juta per tahun. Dilengkapi manfaat penggantian biaya transportasi ke RS dan santunan meninggal dunia karena kecelakaan Rp50 juta. Tersedia pengembalian premi hingga 50% apabila tidak terjadi klaim.
Perlindungan jiwa dengan santunan 500x dari premi bulanan. Serta manfaat pengembalian premi sebesar 101% dari total premi apabila tidak terjadi klaim diakhir masa asuransi 8 tahun.
Rencanakan masa depan dengan perlindungan jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) hingga usia 100 tahun. Dilengkapi pilihan Subdana sesuai dengan profil risiko, potensi Nilai Tunai dan total Loyalty Bonus hingga 50% dari Premi Dasar Berkala.
Premi mulai Rp100 juta atau USD 10.000 per tahun.
Asuransi Mandiri Wealth Signature USD - Saving, merupakan Asuransi Dwiguna Kombinasi yang memberikan perlindungan jiwa berupa Manfaat Meninggal Dunia hingga 1.200% Premi Dasar tahunan serta manfaat hidup berupa Manfaat Tunai Berkala hingga 81% Premi Dasar tahunan sejak tahun pertama Polis dan Manfaat Akhir Masa Asuransi hingga 560% Premi Dasar tahunan. Produk ini memiliki pilihan Masa Asuransi dan Masa Pembayaran Premi yang fleksibel. Premi Mulai dari – USD 2,000
Wujudkan impian Anda dan keluarga dengan Perlindungan Jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) hingga usia 100 tahun dengan Pembayaran Sekaligus. Dilengkapi dengan perlindungan meninggal dunia karena sebab apapun dan total Loyalty Bonus setiap 5 tahun sebesar 2,5% dari rata-rata saldo unit.
Premi mulai dari Rp500 juta atau USD 100 ribu.
Perlindungan khusus untuk risiko penyakit tropis, yaitu demam berdarah, tifus, malaria, dan chikungunya; dengan manfaat rawat inap hingga Rp1 juta per hari dan santunan tunai hingga Rp1 juta per hari. Tersedia pengembalian premi hingga 30% jika tidak ada klaim dalam 3 tahun.
Temukan ragam solusi perlindungan menyeluruh dengan manfaat optimal sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.
Kami hadir dengan layanan terbaik yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan dan kenyamanan Anda
Ijarah: Solusi Keuangan Syariah yang Adil, Transparan, dan Bebas Riba
Artikel Inspirasi
13 Juni 2025
Share This Article :
Dalam era modern yang penuh dinamika, kebutuhan akan solusi keuangan yang tidak hanya memberikan perlindungan finansial tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai Islam semakin meningkat. Asuransi syariah muncul sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut, menawarkan sistem yang adil, transparan, dan bebas dari riba. Salah satu elemen fundamental dalam asuransi syariah adalah akad ijarah, yang menjadi dasar bagi transaksi yang beretika dan berkeadilan.
Secara etimologis, “ijarah” berasal dari kata Arab “al-ajr” yang berarti upah atau imbalan. Dalam konteks ekonomi syariah, ijarah didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang tersebut. Definisi ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, yang menyatakan bahwa ijarah adalah pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Dalam praktiknya, akad ijarah memungkinkan seseorang untuk memanfaatkan suatu aset tanpa harus memilikinya secara penuh. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam Islam, di mana pemanfaatan aset dilakukan berdasarkan kesepakatan yang jelas antara pihak-pihak yang terlibat.
Ijarah sebagai akad dalam ekonomi syariah tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga memiliki berbagai keunggulan yang membuatnya menjadi alternatif unggul dibandingkan sistem keuangan konvensional. Beberapa kelebihan ijarah, antara lain:
Dilansir dari laman NU Online, salah satu prinsip utama dalam muamalah Islam adalah larangan terhadap riba. Dalam akad ijarah, transaksi dilakukan berdasarkan imbal jasa (ujrah), bukan bunga atas pinjaman seperti dalam sistem konvensional. Hal ini menjadikan ijarah sebagai solusi keuangan yang sesuai syariat dan tidak mengandung riba.
Dalam akad ijarah, semua ketentuan seperti nilai sewa, jangka waktu, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak disepakati sejak awal. Ini menciptakan kejelasan dan menghindarkan kesalahpahaman di kemudian hari. Sebagaimana dijelaskan dalam kajian Tirto.id, transparansi adalah salah satu pilar penting dalam transaksi syariah agar terhindar dari gharar (ketidakjelasan) yang dilarang dalam Islam.
Ijarah menjunjung tinggi asas keadilan. Dalam praktiknya, pemilik barang mendapatkan imbalan yang adil dari penyewa sesuai kesepakatan. Sementara itu, penyewa mendapatkan hak untuk memanfaatkan barang atau jasa tersebut selama masa akad. Semua pihak memperoleh manfaat tanpa ada pihak yang dirugikan.
Akad ijarah dapat diterapkan pada berbagai sektor, mulai dari perbankan, leasing properti, hingga asuransi. Fleksibilitas ini menjadikan ijarah sebagai solusi modern yang tetap menjunjung nilai-nilai Islam. Contohnya, di perbankan syariah, produk pembiayaan kendaraan atau properti dengan skema ijarah banyak diminati karena menawarkan kejelasan dan struktur yang tidak memberatkan.
Dalam industri asuransi syariah, ijarah tidak diterapkan sebagai bentuk sewa barang fisik, melainkan melalui pendekatan manajemen jasa, yang dikenal dengan akad wakalah bil ujrah. Di sini, peserta asuransi memberikan kuasa kepada perusahaan (takaful operator) untuk mengelola kontribusi mereka dalam dana tabarru’ (dana tolong-menolong), dan sebagai imbalannya, perusahaan menerima ujrah atau fee atas jasa tersebut.
Akad wakalah bil ujrah ini memastikan bahwa imbal jasa yang diterima perusahaan adalah transparan, disepakati di awal, dan tidak tergantung pada hasil investasi. Ini menghindari unsur spekulatif dan menjaga keberkahan dalam pengelolaan dana asuransi.
Selain wakalah, prinsip tabarru’ (hibah/sumbangan) juga digunakan, di mana setiap peserta menyisihkan sebagian kontribusinya untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah. Kedua prinsip ini dikombinasikan dalam sistem asuransi syariah untuk menciptakan mekanisme perlindungan yang tolong-menolong dan bebas riba.
Penerapan prinsip ijarah dalam asuransi syariah menghadirkan manfaat konkret, terutama dalam konteks perlindungan finansial yang sesuai dengan ajaran Islam, dilansir dari laman Kompasiana:
Semua ketentuan dalam asuransi syariah berbasis ijarah disusun secara tertulis dan disepakati secara sukarela. Hal ini menciptakan jaminan hukum bagi kedua belah pihak, baik peserta maupun operator asuransi.
Asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional mematuhi fatwa MUI dan regulasi syariah lainnya. Sistem ijarah membantu memastikan bahwa fee yang diperoleh perusahaan tidak berasal dari unsur haram.
Dengan mengikuti produk asuransi berbasis syariah, peserta merasa lebih tenang karena perlindungan keuangan mereka tidak hanya bersifat duniawi, tetapi juga memberikan ketenangan batin karena dijalankan sesuai prinsip Islam. Inilah yang menjadi nilai tambah utama bagi banyak umat Muslim yang semakin sadar pentingnya produk halal dalam sektor keuangan.
Melalui akad tabarru’, peserta secara tidak langsung ikut berpartisipasi dalam membantu sesama yang sedang mengalami musibah. Ini merupakan implementasi nyata dari semangat ukhuwah Islamiyah dalam sistem ekonomi modern.
Dengan semakin banyaknya tantangan hidup dan risiko keuangan, memiliki perlindungan yang sesuai dengan nilai Islam menjadi sangat penting. Asuransi syariah bukan hanya tentang proteksi, tapi juga soal berkah dan tolong-menolong sesama. AXA Mandiri sebagai salah satu penyedia layanan keuangan terkemuka di Indonesia, menghadirkan produk-produk asuransi syariah yang berbasis prinsip ijarah dan wakalah bil ujrah, di antaranya:
Seluruh Asuransi Syariah AXA Mandiri diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah dan didesain untuk memberikan ketenangan batin dan kepastian perlindungan kepada umat Muslim. Produk Asuransi Syariah AXA Mandiri juga dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi Anda dan keluarga, dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan. Lindungi hari ini, raih berkah esok hari bersama Asuransi Syariah AXA Mandiri. Pilih solusi perlindungan yang tidak hanya aman secara finansial, tapi juga sesuai nilai spiritual.
Konsultasikan perencanaan finansial Anda dengan Life Planner AXA Mandiri. Kami akan membantu Anda memahami manfaat asuransi syariah dan memberikan solusi terbaik sesuai dengan kondisi finansial Anda. Kunjungi situs resmi AXA Mandiri atau hubungi 1500803 untuk informasi lebih lanjut.
Sumber:
Sebagai bentuk komitmen perusahaan, AXA Mandiri Financial Services membuktikan kepercayaan nasabah dengan membayarkan klaim sepanjang tahun sesuai dengan solusi perlindungan yang dimiliki nasabah.