Search Web

Home Default Slider

Survey Danantara

Cukup 1 Menit Untuk Perubahan Lebih Baik

Melangkah Pasti

Bersama AXA Mandiri

Perlindungan Prestige
Asuransi Mandiri Wealth Signature USD

Your Wealth, Your Future, Your Signature

Perlindungan Kesehatan
Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra

Karena Sehat Juga Butuh Kemewahan

Emma AXA Mandiri

Rasakan Kemudahan Mengelola Polis Anda

Survey Danantara

Cukup 1 Menit Untuk Perubahan Lebih Baik

Melangkah Pasti

Bersama AXA Mandiri

Perlindungan Prestige
Asuransi Mandiri Wealth Signature USD

Your Wealth, Your Future, Your Signature

Perlindungan Kesehatan
Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra

Karena Sehat Juga Butuh Kemewahan

Emma AXA Mandiri

Rasakan Kemudahan Mengelola Polis Anda

Quick Access

Halaman Unggulan Nasabah

Kami memberikan rekomendasi Halaman Unggulan Nasabah yang dapat membantu Anda mendapatkan informasi yang tepat!

Aset Penerbit

Produk Unggulan Kami
Temukan ragam solusi perlindungan menyeluruh dengan manfaat optimal sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.
Produk Unggulan
Perlindungan Masa Depan
Share
Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera, Pasti Bisa Kuliah!

Pastikan masa depan pendidikan anak tetap terjamin, dengan fleksibilitas menentukan Masa Pembayaran  Premi hingga 8 tahun dan perlindungan hingga 20 tahun. Siapkan dana kuliah anak & proteksi jiwa, termasuk manfaat bebas premi jika terjadi risiko.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp400.000/Bulan
Produk Unggulan
Perlindungan Jiwa
Share
Asuransi Mandiri Flexi Proteksi

Perlindungan jiwa menyeluruh kini lebih terjangkau, dengan manfaat meninggal dunia hingga 120 kali dari Premi Dasar Tahunan dan jaminan pengembalian premi hingga 120% dari total premi yang dibayarkan. Dilengkapi dengan pilihan perlindungan 77 Penyakit Kritis dan Rawat Inap.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp200.000/Bulan
Produk Unggulan
Perlindungan Kesehatan
Share
Asuransi Mandiri Solusi Kesehatan

Proteksi kesehatan dengan manfaat harian rawat inap hingga Rp1,2 juta per hari, ICU hingga Rp2,4 juta per hari, dan santunan pembedahan hingga Rp20 juta per tahun. Dilengkapi manfaat penggantian biaya transportasi ke RS dan santunan meninggal dunia karena kecelakaan Rp50 juta. Tersedia pengembalian premi hingga 50% apabila tidak terjadi klaim.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp65.000/Bulan
Produk Unggulan
Perlindungan Mikro
Share
Asuransi Mandiri Mikro Jiwa Terlindungi - Si Jitu

Perlindungan jiwa dengan santunan 500x dari premi bulanan. Serta manfaat pengembalian premi sebesar 101% dari total premi apabila tidak terjadi klaim diakhir masa asuransi 8 tahun.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp25.000/Bulan
Produk Unggulan
Perlindungan Prestise
Share
Asuransi Mandiri Elite Plan - Prime

Rencanakan masa depan dengan perlindungan jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) hingga usia 100 tahun. Dilengkapi pilihan Subdana sesuai dengan profil risiko, potensi Nilai Tunai dan total Loyalty Bonus hingga 50% dari Premi Dasar Berkala.

Premi mulai Rp100 juta atau USD 10.000 per tahun.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp100 juta/Tahun
Produk Unggulan
Perlindungan Prestise
Share
Asuransi Mandiri Wealth Signature USD - Plan Saving

Asuransi Mandiri Wealth Signature USD - Saving, merupakan Asuransi Dwiguna Kombinasi yang memberikan perlindungan jiwa berupa Manfaat Meninggal Dunia hingga 1.200% Premi Dasar tahunan serta manfaat hidup berupa Manfaat Tunai Berkala hingga 81% Premi Dasar tahunan sejak tahun pertama Polis dan Manfaat Akhir Masa Asuransi hingga 560% Premi Dasar tahunan. Produk ini memiliki pilihan Masa Asuransi dan Masa Pembayaran Premi yang fleksibel.
 
Premi Mulai dari – USD 2,000

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
USD2.000/Tahun
Produk Unggulan
Perlindungan Prestise
Share
Asuransi Mandiri Investasi Prestise

Wujudkan impian Anda dan keluarga dengan Perlindungan Jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) hingga usia 100 tahun dengan Pembayaran Sekaligus. Dilengkapi dengan perlindungan meninggal dunia karena sebab apapun dan total Loyalty Bonus setiap 5 tahun sebesar 2,5% dari rata-rata saldo unit.

Premi mulai dari Rp500 juta atau USD 100 ribu.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp500 juta/Sekaligus
Produk Unggulan
Perlindungan Kesehatan
Share
Asuransi Mandiri Proteksi Penyakit Tropis

Perlindungan khusus untuk risiko penyakit tropis, yaitu demam berdarah, tifus, malaria, dan chikungunya; dengan manfaat rawat inap hingga Rp1 juta per hari dan santunan tunai hingga Rp1 juta per hari. Tersedia pengembalian premi hingga 30% jika tidak ada klaim dalam 3 tahun.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp100.000/Bulan

Solusi Perlindungan Kami CMS

Solusi Perlindungan Kami

Temukan ragam solusi perlindungan menyeluruh dengan manfaat optimal sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.

Temukan Kami

Terdaftar menjadi Fasilitas Kesehatan Rekanan
AXA Mandiri Financial Service Corporate Solution
Rumah Sakit Menteng Medika Sejahtera, Cabang Regional
Jl. Prawirotaman, Jakarta Pusat
Buka | 0212-1823977 / 271221171
★★★★★
Temukan Rumah Sakit Rekanan AXA Mandiri
Lebih dari 3.000+ rumah sakit telah menjadi rekanan AXA Mandiri, siap memberikan layanan terbaik untuk Anda dan keluarga.
Temukan rumah sakit rekanan terdekat, dan nikmati kenyamanan berobat tanpa khawatir biaya.

Testimoni

Testimoni
Lebih Dari 20000 +
Nasabah Terbantu

layanan terbaik

Aset Penerbit

Frequently Asked Question (FAQ) SEOJK No.5/2022 Tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI)

Berita & Layanan

pilihan83729207

Frequently Asked Question (FAQ) SEOJK No.5/2022 Tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI)

27 Februari 2023

Share This Article :

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan SEOJK No. 5/2022 yang mengatur Tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). Simak Frequently Asked Question (FAQ) seputar surat edaran OJK tersebut di bawah ini.

SEOJK No.5/2022 Tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI)

Seputar SEOJK No. 5/2022

Apa itu SEOJK No. 5/2022 (PAYDI)?

Produk asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi, baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun nonunit, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Mengapa aturan tersebut diterbitkan?

Tujuan dari diterbitkannya ketentuan baru tersebut yaitu untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari

Dalam ketentuan tersebut apa yang menjadi fokus utama?

Ada beberapa aspek utama dalam SE OJK tersebut yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, tata kelola aset unitlink serta penyampaoan informasi kepada Nasabah. Pertama, dalam proses pemasaran, perusahaan perlu melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa unitlink yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.

Kedua yaitu aspek transparansi informasi yang dimaksud ialah memastikan bahwa pemegang polis unitlink benar-benar telah memahami produk yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

Aspek ketiga yaitu perbaikan tata kelola aset unitlink ditujukan agar aset dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset. Dengan harapan, sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan unitlink yang terjadi selama ini diharapkan tidak terulang pada masa mendatang.

Terakhir, perusahaan juga harus menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala

Apa saja yang diatur dalam peraturan PAYDI yang harus saya perhatikan sebagai nasabah AXA Mandiri?

Terdapat beberapa pengaturan dalam peraturan PAYDI, antara lain:

  1. Waiting Period/ Masa Tunggu Polis

  2. Cuti Premi/Premium Holiday

  3. Perubahan Subdana Investasi

  4. Perubahan pada Laporan Transaksi

Polis yang terbit sejak tanggal berapakah yang terdampak dengan peraturan PAYDI?

Untuk semua Polis PAYDI yang terbit sejak 14 Maret 2022, baik untuk pengajuan SPAJ PAYDI baru, peningkatan manfaat/plan, penambahan manfaat Asuransi Tambahan baru maupun pemulihan Polis yang mempunyai Masa Tunggu (Waiting Period).

Berikut adalah hal-hal yang terdampak perubahan:

  1. Nasabah yang memiliki produk dengan Masa Tunggu (Waiting Period) dapat memilih untuk tidak memberlakukan Masa Tunggu (Waiting Period) atau memberlakukan Masa Tunggu (Waiting Period).

  2. Terkait Cuti Premi, hanya dapat diberlakukan atas permintaan nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berlakunya cuti Premi/Kontribusi tersebut.

  3. Untuk investasi, nama subdana/ jenis dana investasi Anda akan diubah menyesuaikan dengan ketentuan nama subdana pada aturan yang baru tanpa mengubah risiko, manfaat maupun biaya dari subdana terkait.

 

Apa implikasi peraturan ini bagi pengajuan SPAJ PAYDI baru, peningkatan manfaat/plan, penambahan manfaat Asuransi Tambahan baru maupun pemulihan Polis yang mempunyai Masa Tunggu?

Implikasi dari hal-hal tersebut adalah:

  1. Nasabah dapat memilih untuk tidak memberlakukan atau memberlakukan Masa Tunggu (Waiting Period).

  2. Cuti Premi hanya dapat diberlakukan atas permintaan nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berlakunya cuti Premi/Kontribusi tersebut.

  3. Nama subdana/ jenis dana investasi Anda akan diubah menyesuaikan dengan ketentuan nama subdana pada aturan yang baru tanpa mengubah risiko, manfaat maupun biaya dari subdana terkait.

Waiting Period/Masa Tunggu

Apa itu Masa Tunggu?

Periode waktu tertentu yang wajib dilalui oleh Pemegang Polis/Tertanggung sebelum dapat mengajukan klaim asuransi, sesuai dengan ketentuan dalam Polis Asuransi yang mereka miliki

Bagaimana perubahan Masa Tunggu dengan adanya peraturan ini?

Dengan adanya peraturan ini, nasabah/ calon nasabah diberikan pilihan yaitu:

  1. Memberlakukan Masa Tunggu: nasabah/calon nasabah tidak perlu melakukan medical check up/pemeriksanaan kesehatan dan Masa Tunggu akan otomatis mengikuti ketentuan  Polis yang dimiliki oleh nasabah. Untuk ini nasabah wajib mengisi form bahwa telah mengerti dan memahami Masa Tunggu beserta konsekuensinya.

  2. Tidak memberlakukan Masa Tunggu : nasabah/calon nasabah melakukan medical check up/pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh AXA Mandiri dengan biaya ditanggung oleh nasabah/calon nasabah. Apabila hasil pemeriksaan telah disetujui oleh AXA Mandiri, maka Masa Tunggu dapat tidak dijalankan.

Kami menyarankan Anda tetap menjalankan Masa Tunggu agar manfaat bisa diterima dengan maksimal

Premium Holiday/Cuti Premi

Apa itu Cuti Premi/Kontribusi?

Suatu kondisi dimana Pemegang Polis/Tertanggung dimungkinkan untuk tidak membayar Premi/Kontribusi selama suatu periode tertentu walaupun telah melewati Masa Leluasa (Grace Period), dan Polis tetap berlaku sesuai ketentuan polis.

Namun, kami sarankan Anda untuk tetap membayar Premi/ Kontribusi secara berkelanjutan agar manfaat proteksi dan manfaat tambahan nilai tunai yang terdapat dalam polis asuransi Anda tetap maksimal dan tidak berpotensi untuk lapse (penghentian penanggungan asuransi).

Anda dapat memanfaatkan fasilitas Cuti Premi/Kontribusi ini pada saat ada kondisi finansial darurat saja. Apabila dana sudah tersedia kembali mohon segera menonaktifkan cuti premi/kontribusi sehingga proteksi dan manfaat tambahan nilai tunai lebih optimal.

Peraturan yang baru PAYDI mengatur apa saja di Cuti Premi?

Cuti Premi atau Cuti Kontribusi hanya dapat diberlakukan atas permintaan/pengajuan nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal berlakunya Cuti Premi/Kontribusi yang diinginkan oleh nasabah. Namun, kami sarankan Anda untuk tetap membayar Premi/ Kontribusi secara berkelanjutan agar manfaat proteksi dan manfaat tambahan nilai tunai yang terdapat dalam polis asuransi Anda tetap maksimal dan tidak berpotensi untuk lapse.

Polis yang terbit sejak tanggal berapakah yang terdampak dengan peraturan PAYDI ini?

Peraturan ini berdampak pada Polis yang terbit sejak 14 Maret 2022 dimana aturan Cuti Premi/Kontribusi Otomatis menjadi tidak berlaku.

Bagaimana mekanisme pengajuan  cuti Premi/Kontribusi yang diatur dalam peraturan PAYDI?

Tidak ada perubahan terkait hal ini. Pengajuan cuti premi  akan sama seperti kondisi sekarang yaitu nasabah wajib mengisi formulir Cuti Premi/Kontribusi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal berlakunya Cuti Premi/Kontribusi yang diinginkan oleh nasabah, untuk kemudian diberikan kepada financial advisor AXA Mandiri, atau mendatangi Walk In customer care AXA Mandiri. Pengajuan akan direview oleh tim AXA Mandiri dan akan diberitahukan kepada nasabah melalui email/sms/surat apakah disetujui atau ditolak.

Apa dampaknya bagi polis Saya apabila Saya mengambil cuti premi?

Selain membantu cuti premi memiliki dampak terhadap polis Anda yaitu :

  1. Uang pertanggungan yang didapatkan tidak maksimal jika pengajuan cuti premi dilakukan di tahun awal.

  2. Pertumbuhan nilai polis jadi terhambat, terutama saat kondisi return investasi sedang rendah mengingat nilai investasi yang terbentuk, akan  digunakan untuk biaya-biaya asuransi secara terus menerus.

  3. Mengambil cuti premi dalam periode yang cukup lama membuat nilai investasi semakin tergerus karena biaya asuransi meningkat setiap tahunnya sehingga bisa berdampak buruk bagi portofolio investasi.

  4. Kemungkinan terburuk dari cuti premi adalah dibatalkannya premi asuransi atau lapse karena sudah tidak ada lagi nilai investasi serta nilai tunai untuk membayar asuransi.

Apa yang harus saya perhatikan sebelum dan selama Cuti Premi/Kontribusi?

Selama masih terdapat Nilai Investasi yang mencukupi, maka AXA Mandiri akan melakukan penarikan atas sejumlah Unit yang jumlahnya sesuai dengan biaya/ujrah Polis berdasarkan harga satuan pada Tanggal Valuasi untuk menjaga agar Polis tetap berlaku.

Apabila seluruh Nilai Investasi telah habis atau menjadi lebih kecil sehingga tidak mencukupi untuk digunakan menutupi biaya Polis akan ada percobaan penarikan dana dari rekening. Namun jika  tidak ada pembayaran Premi/Kontribusi lagi, maka Polis ini akan berakhir (lapse).

Jika saya ingin berhenti dari cuti Premi/Kontribusi dan melanjutkan Premi/Kontribusi, apakah perlu mengisi form penghentian cuti Premi/Kontribusi atau cukup dengan membayar kembali Premi/Kontribusi?

Anda dapat mengunjungi Walk-in Customer Care AXA Mandiri atau menemui financial advisor AXA Mandiri untuk mengisi formulir perubahan data polis kemudian membayar Premi/Kontribusi kembali sesuai tanggal jatuh tempo Premi/Kontribusi yang tertera di sistem AXA Mandiri.

Investment/Investasi pada PAYDI

Perubahan apa saja dari sisi investasi di dalam peraturan OJK yang baru?

Ada 2 perubahan yang terjadi untuk memenuhi peraturan OJK yang baru ini, yaitu:

  1. Perubahan pada nama subdana/fund dari PAYDI nasabah dengan memuat kata yang mencirikan strategi investasinya

  2. Perubahan penempatan investasi subdana/fund dalam bentuk reksadana hanya dapat ditempatkan pada reksadana yang memiliki aset pendasar (underlying asset) seluruhnya berupa surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Surat berharga Bank Indonesia (SBI)

Apa yang dimaksud dengan subdana?

Di dalam Polis Anda ada yang disebut dengan Pilihan Jenis Investasi (UL Fund). Subdana adalah dana yang dibentuk dan dikelola Perusahaan  dengan strategi investasi spesifik untuk memberikan manfaat yang dikaitkan dengan investasi pada PAYDI.

Dengan peraturan ini, apakah akan mengubah potensi pengembangan dana dan risiko yang ada dalam subdana/fund di investasi yang saya miliki?

Peraturan ini tidak mengubah potensi pengembangan dana dan risiko yang ada dalam subdana Anda karena kelas aset dan acuan investasi masih tetap sama/ tidak berubah.

Apakah dengan perubahan subdana yang saya miliki akan mengubah ketentuan biaya pengelolaan aset per tahun?

Tidak ada perubahan. Biaya aset pengelolaan per tahun akan tetap sama.

Polis yang terbit sejak tanggal berapakah yang terdampak dengan peraturan PAYDI ini?

Peraturan ini berdampak pada Polis yang terbit sejak 14 Maret 2022 dimana aturan Cuti Premi/Kontribusi Otomatis menjadi tidak berlaku.

Jika saya sudah memiliki subdana sebelum peraturan ini diterbitkan, apakah subdana yang saya miliki akan disesuaikan sesuai peraturan yang baru?

Ya, apabila subdana tersebut belum sesuai dengan peraturan ini, maka akan dilakukan perubahan subdana. Namun, perlu kami sampaikan bahwa perubahan subdana tersebut tidak akan mengubah risiko, manfaat, maupun biaya dari subdana sebelumnya.

Dengan peraturan baru ini, apakah sistem penyimpanan dan administrasi dari subdana yang saya miliki akan berubah?

Sistem administrasi dari subdana Anda tidak berubah. Semua proses administrasi dan penyimpanan tetap dilakukan oleh Bank Kustodian sebagai pihak yang independen.

Apakah seluruh subdana yang saya miliki tetap diinvestasikan dalam instrumen yang sama?

Dengan adanya pembatasan bahwa reksadana hanya diperbolehkan berisi 100% Surat Berharga Negara (SBN), maka AXA Mandiri akan melakukan penyesuaian bentuk investasi menjadi Kontrak Pengelolaan Dana(KPD). Adapun perubahan ini tidak akan mengubah alokasi aset dan risiko nasabah.

Apakah AXA Mandiri telah memenuhi batasan maksimum pihak terafiliasi/pihak terkait dan non terafiliasi/tidak terkait dalam penempatan investasi atas aset subdana/fund?

AXA Mandiri sudah memenuhi batasan maksimum 10% dari total Nilai Aktiva Bersih (NAB)masing-masing subdana untuk pihak terafiliasi, dan maksimum 25% dari total NAB untuk masing-masing subdana pada pihak yang tidak terafiliasi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui email customer@axa-mandiri.co.id maupun melalui telepon ke 1500803


Annual Claim

Total Klaim Dibayarkan Tahun 2025
IDR
7746382602700
PT AXA Mandiri Financial Services

Sebagai bentuk komitmen perusahaan, AXA Mandiri Financial Services membuktikan kepercayaan nasabah dengan membayarkan klaim sepanjang tahun sesuai dengan solusi perlindungan yang dimiliki nasabah.

Cek Laporan Keuangan

NAV and Laporan Widget

Mandiri Attractive Equity Money Rupiah
24/06/26
106.3593
3.5660999999999916
Mandiri Attractive Equity Money Syar...
24/06/26
89.4864
2.69019999999999
Mandiri Amanah Equity Syariah Rupiah
24/06/26
96.2988
2.8769000000000062
Mandiri Balanced Offshore USD
23/06/26
13.9038
13.9038
Mandiri Advanced Commodity Equity Sy...
24/06/26
168.9202
6.103100000000012
Mandiri Progressive Balanced Money R...
24/06/26
695.3729
8.946300000000065
Mandiri Amanah Pasar Uang Syariah
24/06/26
123.9451
0.011400000000008959
Mandiri Balanced Offshore USD Class B
23/06/26
13.0592
13.0592
Mandiri Money Market Rupiah
24/06/26
216.7858
0.010700000000014143
Mandiri Golden Equity Offshore Usd
23/06/26
15.7321
15.7321
Mandiri Prime Equity Rupiah
24/06/26
79.395
2.463700000000003
Mandiri Protected Balanced Money Rupiah
24/06/26
90.5158
0.002300000000005298
Mandiri Excellent Equity Rupiah
24/06/26
43.2515
1.4688999999999979
Mandiri Active Balanced Money Syaria...
24/06/26
142.0497
1.7064000000000021
Mandiri Prime Fixed Income Rupiah
24/06/26
93.3379
0.2055999999999898
Mandiri Dynamic Equity Money Rupiah
24/06/26
795.1898
21.130800000000022
Mandiri Secure Fixed Income Money Rupiah
24/06/26
398.3247
0.7404999999999973
Mandiri Secure Fixed Income Money USD
24/06/26
13.5437
0.0012999999999987466
Mandiri Fixed Income USD
24/06/26
1.025
1.9999999999997797E-4
Mandiri Equity Offshore Class B
23/06/26
16.8244
16.8244
Mandiri Active Balanced Money Rupiah
24/06/26
179.2298
2.7819999999999823
Mandiri Balanced Offshore Usd Class C
23/06/26
12.7937
12.7937
Mandiri Equity Offshore USD
23/06/26
19.1825
19.1825
Mandiri Amanah Pendapatan Tetap Syariah
24/06/26
136.2431
0.21809999999999263
Mandiri Fixed Income Money Rupiah
24/06/26
305.3586
0.253599999999949
Mandiri Equity Money Rupiah
24/06/26
68.9529
2.360500000000002

Cookies Policy