Search Web

Home Default Slider

Survey Danantara

Cukup 1 Menit Untuk Perubahan Lebih Baik

Melangkah Pasti

Bersama AXA Mandiri

Perlindungan Prestige
Asuransi Mandiri Wealth Signature USD

Your Wealth, Your Future, Your Signature

Perlindungan Kesehatan
Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra

Karena Sehat Juga Butuh Kemewahan

Emma AXA Mandiri

Rasakan Kemudahan Mengelola Polis Anda

Survey Danantara

Cukup 1 Menit Untuk Perubahan Lebih Baik

Melangkah Pasti

Bersama AXA Mandiri

Perlindungan Prestige
Asuransi Mandiri Wealth Signature USD

Your Wealth, Your Future, Your Signature

Perlindungan Kesehatan
Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra

Karena Sehat Juga Butuh Kemewahan

Emma AXA Mandiri

Rasakan Kemudahan Mengelola Polis Anda

Quick Access

Halaman Unggulan Nasabah

Kami memberikan rekomendasi Halaman Unggulan Nasabah yang dapat membantu Anda mendapatkan informasi yang tepat!

Aset Penerbit

Produk Unggulan Kami
Temukan ragam solusi perlindungan menyeluruh dengan manfaat optimal sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.
Produk Unggulan
Perlindungan Masa Depan
Share
Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera, Pasti Bisa Kuliah!

Pastikan masa depan pendidikan anak tetap terjamin, dengan fleksibilitas menentukan Masa Pembayaran  Premi hingga 8 tahun dan perlindungan hingga 20 tahun. Siapkan dana kuliah anak & proteksi jiwa, termasuk manfaat bebas premi jika terjadi risiko.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp400.000/Bulan
Produk Unggulan
Perlindungan Jiwa
Share
Asuransi Mandiri Flexi Proteksi

Perlindungan jiwa menyeluruh kini lebih terjangkau, dengan manfaat meninggal dunia hingga 120 kali dari Premi Dasar Tahunan dan jaminan pengembalian premi hingga 120% dari total premi yang dibayarkan. Dilengkapi dengan pilihan perlindungan 77 Penyakit Kritis dan Rawat Inap.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp200.000/Bulan
Produk Unggulan
Perlindungan Kesehatan
Share
Asuransi Mandiri Solusi Kesehatan

Proteksi kesehatan dengan manfaat harian rawat inap hingga Rp1,2 juta per hari, ICU hingga Rp2,4 juta per hari, dan santunan pembedahan hingga Rp20 juta per tahun. Dilengkapi manfaat penggantian biaya transportasi ke RS dan santunan meninggal dunia karena kecelakaan Rp50 juta. Tersedia pengembalian premi hingga 50% apabila tidak terjadi klaim.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp65.000/Bulan
Produk Unggulan
Perlindungan Mikro
Share
Asuransi Mandiri Mikro Jiwa Terlindungi - Si Jitu

Perlindungan jiwa dengan santunan 500x dari premi bulanan. Serta manfaat pengembalian premi sebesar 101% dari total premi apabila tidak terjadi klaim diakhir masa asuransi 8 tahun.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp25.000/Bulan
Produk Unggulan
Perlindungan Prestise
Share
Asuransi Mandiri Elite Plan - Prime

Rencanakan masa depan dengan perlindungan jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) hingga usia 100 tahun. Dilengkapi pilihan Subdana sesuai dengan profil risiko, potensi Nilai Tunai dan total Loyalty Bonus hingga 50% dari Premi Dasar Berkala.

Premi mulai Rp100 juta atau USD 10.000 per tahun.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp100 juta/Tahun
Produk Unggulan
Perlindungan Prestise
Share
Asuransi Mandiri Wealth Signature USD - Plan Saving

Asuransi Mandiri Wealth Signature USD - Saving, merupakan Asuransi Dwiguna Kombinasi yang memberikan perlindungan jiwa berupa Manfaat Meninggal Dunia hingga 1.200% Premi Dasar tahunan serta manfaat hidup berupa Manfaat Tunai Berkala hingga 81% Premi Dasar tahunan sejak tahun pertama Polis dan Manfaat Akhir Masa Asuransi hingga 560% Premi Dasar tahunan. Produk ini memiliki pilihan Masa Asuransi dan Masa Pembayaran Premi yang fleksibel.
 
Premi Mulai dari – USD 2,000

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
USD2.000/Tahun
Produk Unggulan
Perlindungan Prestise
Share
Asuransi Mandiri Investasi Prestise

Wujudkan impian Anda dan keluarga dengan Perlindungan Jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) hingga usia 100 tahun dengan Pembayaran Sekaligus. Dilengkapi dengan perlindungan meninggal dunia karena sebab apapun dan total Loyalty Bonus setiap 5 tahun sebesar 2,5% dari rata-rata saldo unit.

Premi mulai dari Rp500 juta atau USD 100 ribu.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp500 juta/Sekaligus
Produk Unggulan
Perlindungan Kesehatan
Share
Asuransi Mandiri Proteksi Penyakit Tropis

Perlindungan khusus untuk risiko penyakit tropis, yaitu demam berdarah, tifus, malaria, dan chikungunya; dengan manfaat rawat inap hingga Rp1 juta per hari dan santunan tunai hingga Rp1 juta per hari. Tersedia pengembalian premi hingga 30% jika tidak ada klaim dalam 3 tahun.

Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.

Premi Mulai
Rp100.000/Bulan

Solusi Perlindungan Kami CMS

Solusi Perlindungan Kami

Temukan ragam solusi perlindungan menyeluruh dengan manfaat optimal sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.

Temukan Kami

Terdaftar menjadi Fasilitas Kesehatan Rekanan
AXA Mandiri Financial Service Corporate Solution
Rumah Sakit Menteng Medika Sejahtera, Cabang Regional
Jl. Prawirotaman, Jakarta Pusat
Buka | 0212-1823977 / 271221171
★★★★★
Temukan Rumah Sakit Rekanan AXA Mandiri
Lebih dari 3.000+ rumah sakit telah menjadi rekanan AXA Mandiri, siap memberikan layanan terbaik untuk Anda dan keluarga.
Temukan rumah sakit rekanan terdekat, dan nikmati kenyamanan berobat tanpa khawatir biaya.

Testimoni

Testimoni
Lebih Dari 20000 +
Nasabah Terbantu

layanan terbaik

Aset Penerbit

Mengapa Perlu Memahami Hukum Asuransi Syariah Sebelum Membelinya?

Artikel Inspirasi

Artikel Inspirasi

Mengapa Perlu Memahami Hukum Asuransi Syariah Sebelum Membelinya?

01 September 2023

Share This Article :

Banyak umat muslim yang masih ragu ketika ingin membeli produk asuransi karena hukum asuransi yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah. Untuk itu, Anda perlu mengetahui terlebih dulu bagaimana hukum asuransi dalam Islam.

Jika mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Al-Qur’an, maka hukum asuransi tidaklah haram selama pengelolaan asuransi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, menurut pandangan ulama beserta dalilnya juga memperbolehkan membeli asuransi selama produk asuransi tersebut berlandaskan ajaran Islam.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa hukum asuransi yang wajib Anda ketahui sebelum membeli produk asuransi yang sesuai dengan ajaran agama Islam.

 

Fatwa MUI tentang hukum asuransi

Perlu diketahui bahwa hukum produk asuransi dalam islam tidaklah dilarang, baik produk asuransi jiwa, asuransi kesehatan, maupun asuransi lainnya. Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, asuransi halal dimiliki selama dana yang terkumpul dikelola berdasarkan syariat Islam.

Perlu diketahui juga bahwa asuransi dalam hukum Islam di Indonesia mengacu pada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) 21/DSN-MUI/X/2001. Berikut ini aturan hukum asuransi menurut fatwa MUI yang dilansir dari Lifepal:

1. Bentuk perlindungan

Asuransi syariah hadir sebagai bentuk perlindungan harta dan jiwa seseorang.

2. Unsur tolong menolong

Usaha tolong-menolong antar sejumlah orang (dalam hal ini peserta asuransi) melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ (kumpulan dana kontribusi atau premi) yang dikembalikan ketika menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) sesuai dengan syariah.

3. Unsur kebaikan

Asuransi syariah mengandung unsur kebaikan atau tabarru’ di mana premi yang terkumpul akan digunakan untuk membantu kebaikan dan membantu peserta lain. Perusahaan asuransi syariah yang mengelola dana nasabah wajib berlandaskan pada prinsip syariah, tidak boleh mengandung perjudian (maysir), ketidakpastian (gharar), riba, dan barang yang terkandung maksiat di dalamnya terlebih lagi barang haram.

4. Berbagi risiko dan keuntungan

Risiko dan keuntungan dalam asuransi syariah dibagi rata kepada seluruh peserta yang terlibat dalam investasi sehingga dirasa cukup adil. Selain itu, MUI juga memandang asuransi tidak boleh dilakukan dalam rangka mencari keuntungan.

5. Bagian dari bermuamalah

Asuransi syariah juga dipandang sebagai kegiatan muamalah karena melibatkan orang lain dalam hal finansial. MUI menegaskan bahwa aturan bermuamalah ini harus disesuaikan dengan hukum Islam.

 

Manfaat asuransi syariah

Asuransi syariah bertujuan untuk memfasilitasi nasabah yang ingin menggunakan asuransi berdasarkan syariat Islam. Ada beberapa manfaat dan fungsi asuransi syariah yang bisa Anda dapatkan seperti yang dilansir dari Lifepal berikut:

1. Double claim

Beberapa perusahaan yang menawarkan produk asuransi syariah juga memberikan kebijakan double claim. Misalnya ketika terjadi risiko penyakit dan BPJS Kesehatan hanya menanggung sebagian saja, maka Anda bisa mengajukan sisanya ke perusahaan asuransi. Namun tidak semua produk menawarkan manfaat ini. Anda perlu menanyakan langsung ke perusahaan asuransi sebelum membeli produk asuransi syariah tersebut.

2. Bebas kontribusi dasar apabila tidak mampu bayar

Manfaat yang tidak bisa Anda dapatkan pada asuransi konvensional adalah kebebasan kontribusi dasar jika mengalami cacat total akibat sakit atau kecelakaan. Untuk mendapatkan fasilitas ini pada asuransi konvensional, Anda harus membayar premi lebih. Namun jika Anda mendaftar asuransi syariah, maka Anda bisa mendapatkan manfaat tersebut secara cuma-cuma.

3. Tidak mendapatkan sanksi bila telat bayar

Jika telat membayar premi atau kontribusi, maka manfaat dari asuransi masih tetap berjalan seperti seharusnya tanpa ada penghentian. 

4. Peserta mendapatkan pembagian keuntungan secara adil

Sebagian dari dana yang terkumpul akan diinvestasikan oleh perusahaan asuransi. Kemudian keuntungan yang didapat dari investasi tersebut akan dibagi secara adil kepada setiap peserta.

Peserta Asuransi Syariah Akan Mendapatkan Pembagian Keuntungan Secara Adil

5. Wakaf

Wakaf adalah salah satu manfaat asuransi syariah bagi masyarakat yang tidak ada pada produk asuransi konvensional. Maksud dari wakaf adalah penyerahan harta yang bertahan lama kepada penerima manfaat sebagai bentuk kebajikan. Jadi, produk asuransi syariah memungkinkan pesertanya ikut berpartisipasi dalam kebaikan.

 

Akad dalam asuransi syariah

Dilansir dari Lifepal, ada beberapa akad yang boleh digunakan dalam asuransi syariah yang sesuai fatwa MUI seperti berikut:

  1. Akad tijarah untuk tujuan komersial
  2. Akad tabarru’ untuk tujuan tolong menolong

Dalam akad tersebut haruslah disebutkan:

  • Hak dan kewajiban peserta serta perusahaan
  • Cara dan waktu pembayaran premi
  • Jenis akan tijarah atau tabarru’ dan syarat yang telah disepakati

 

Kriteria asuransi syariah

Masih dilansir dari sumber yang sama, berikut kriteria asuransi syariah sesuai fatwa MUI yang perlu Anda ketahui sebelum memilih produk asuransi syariah.

1. Menggunakan unsur tolong-menolong

Mengacu pada DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi dapat dikatakan sesuai dengan prinsip Islam atau syariah jika mengutamakan unsur tolong menolong antar peserta asuransi.  Unsur tolong menolong yang dimaksud dalam hal ini adalah dana tabarru’ (kontribusi) yang terkumpul dari premi peserta asuransi adalah milik bersama.Jadi, jika ada salah satu peserta asuransi mengalami risiko kesehatan atau risiko lainnya yang ditanggung dalam polis, maka dana tabarru’ bisa digunakan untuk membantu peserta tersebut.

2. Risiko dan keuntungan yang didapat milik bersama

Asuransi dapat dikatakan sesuai prinsip Islam jika risiko dan keuntungan dalam investasi akan dibagi ke peserta dan perusahaan asuransi secara merata. Fatwa MUI menjelaskan bahwa asuransi hendaknya tidak berdiri untuk mencari keuntungan komersial.

Selain menerima keuntungan kolektif, risiko asuransi pun juga sudah menjadi tanggung jawab bersama. Risiko yang dimaksud adalah ketika peserta asuransi mengalami kerugian, klaim didapat dari dana kontribusi atau premi peserta lainnya.

3. Dana kontribusi tidak hangus

Asuransi yang sesuai dengan prinsip Islam hendaknya tidak mengambil keuntungan jika tidak ada klaim peserta hingga masa akhir polis. Sebab menurut fatwa MUI, asuransi haruslah bersifat tolong menolong, bukan untuk mencari keuntungan.

Sesuai fatwa MUI tersebut, maka premi atau kontribusi yang disetorkan pada asuransi tidak akan hangus sehingga Anda akan menerima pengembalian iuran jika tidak ada klaim selama masa pertanggungan. Skema risiko ini disebut risk-sharing atau pembagian risiko, maksudnya adalah risiko yang dimiliki setiap peserta asuransi akan ditanggung bersama.

4. Pengelolaan dana berdasarkan syariat Islam

Sesuai DSN MUI, pengelolaan dana nasabah haruslah memilih instrumen investasi sesuai dengan syariat Islam atau tidak mengandung perjudian (maysir) dan maksiat di dalamnya terlebih lagi barang haram, misalnya tidak akan diinvestasikan ke perusahaan yang tidak sesuai prinsip Islam seperti judi atau produsen alkohol.

5. Pengelolaan dana transparan

Pengelolaan dana asuransi yang sesuai syariat Islam harus bersifat transparan untuk memastikan tidak ada unsur pengambilan keuntungan atau pengelolaan dana di luar syariat Islam, misalnya ketika terdapat selisih dari total dana kontribusi yang dibayarkan peserta ke dalam dana tabarru’ setelah dikurangi pembayaran klaim, atau dikenal juga dengan istilah surplus underwriting, maka dana tersebut akan dibagikan secara merata ke dalam dana tabarru’.

6. Salah satu bentuk muamalah

Muamalah adalah interaksi sosial antar umat manusia sesuai syariat Islam. Salah satu contohnya adalah jual beli dan perdagangan. Karena itu, menurut fatwa MUI, asuransi juga bisa menjadi salah satu bentuk muamalah karena sama-sama melibatkan manusia dalam hubungan finansial. Namun bentuk muamalah dalam asuransi haruslah mengikuti prinsip atau ajaran Islam.

7. Sesuai akad dalam asuransi syariah

Fatwa MUI juga menetapkan aturan akad yang bisa digunakan oleh perusahaan asuransi. Akad yang ditetapkan bersifat sebagai ikatan antara peserta dan perusahaan asuransi. Terdapat tiga jenis akad yang perlu diketahui, yaitu:

  • Akad tijarah
    Akad yang mengacu pada penggunaan dana kontribusi atau premi untuk tujuan komersial atau mudharabah. Artinya, investasi dilakukan perusahaan asuransi dengan modal yang didapat dari kontribusi peserta asuransi.
  • Akad tabarru'
    Akad yang mengacu pada penggunaan prinsip tolong-menolong dan bukan tujuan komersial. Artinya, dana yang terkumpul dikelola oleh perusahaan asuransi untuk kemudian digunakan sebagai dana klaim peserta asuransi.
  • Akad wakalah
    Akad yang mengacu pada perjanjian peserta asuransi dalam memberikan imbalan ujrah atau fee kepada perusahaan asuransi. Dalam akad wakalah, perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil atau pihak yang mengelola dana. Dengan begitu, perusahaan asuransi tidak menanggung risiko kerugian investasi jika ada.

8. Bebas riba

Banyak yang berpendapat bahwa asuransi konvensional masih mengandung riba, karena menukarkan harta dengan harta yang nominalnya tidak sepadan (premi nasabah dengan klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi). Disinilah manfaat asuransi syariah bagi tertanggung lebih unggul dibandingkan produk konvensional, yaitu bebas dari riba. Alasannya, akad dalam produk ini bukanlah menukarkan premi dengan uang klaim, namun bergotong-royong antar sesama peserta.  Jika ada peserta yang mengalami musibah, maka iuran para peserta yang terkumpul bisa digunakan untuk menolongnya.

9. Barang yang diasuransikan bebas maksiat dan haram

Kriteria umum lainnya adalah barang yang diasuransikan telah memenuhi kriteria sesuai prinsip syariah, yaitu bukan dari hasil maksiat dan haram.

10. Tidak mengandung ketidakpastian (gharar)

Meskipun tidak tertulis bagaimana hukum asuransi menurut agama Islam, pertanyaan tersebut bisa terjawab berdasarkan fatwa MUI yaitu asuransi diperbolehkan ketika tidak mengandung ketidak ketidakpastian atau gharar.

11. Tidak boleh mengandung unsur perjudian (maysir)

Karakteristik lainnya adalah tidak boleh mengandung unsur perjudian atau maisir, misalnya saja nasabah baru membayarkan jumlah kontribusi beberapa kali maka akan lebih baik tidak mendapatkan ganti rugi dengan nominal lebih besar. Sebab unsur spekulasi yang sangat tinggi akan diharamkan dalam Islam.

12. Berdasarkan prinsip syariah

Hal yang paling utama adalah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Asuransi syariah tidak boleh menggunakan akad jual beli karana asuransi tidak memiliki wujud. Oleh karena itu, prinsip utama asuransi syariah adalah tolong menolong

 

Itulah hukum asuransi syariah yang perlu Anda ketahui sebelum membeli produk asuransi syariah. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri sendiri maupun keluarga ke dalam produk asuransi syariah, bisa memilih berbagai produk asuransi syariah dari AXA Mandiri. Produk asuransi syariah dari AXA Mandiri telah sesuai dengan prinsip syariah dan menggunakan unsur tolong-menolong.

Untuk mendaftarkan diri Anda dan keluarga ke asuransi syariah dari AXA Mandiri, silakan langsung kunjungi website AXA Mandiri atau hubungi Financial Advisor AXA Mandiri dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia terdekat atau menghubungi contact center AXA Mandiri di 1500803.

 

Sumber:

  • https://lifepal.co.id/media/manfaat-asuransi-syariah/
  • https://lifepal.co.id/media/hukum-asuransi-dalam-islam/
     

Annual Claim

Total Klaim Dibayarkan Tahun 2025
IDR
7746382602700
PT AXA Mandiri Financial Services

Sebagai bentuk komitmen perusahaan, AXA Mandiri Financial Services membuktikan kepercayaan nasabah dengan membayarkan klaim sepanjang tahun sesuai dengan solusi perlindungan yang dimiliki nasabah.

Cek Laporan Keuangan

NAV and Laporan Widget

Mandiri Attractive Equity Money Rupiah
24/06/26
106.3593
3.5660999999999916
Mandiri Attractive Equity Money Syar...
24/06/26
89.4864
2.69019999999999
Mandiri Amanah Equity Syariah Rupiah
24/06/26
96.2988
2.8769000000000062
Mandiri Balanced Offshore USD
23/06/26
13.9038
13.9038
Mandiri Advanced Commodity Equity Sy...
24/06/26
168.9202
6.103100000000012
Mandiri Progressive Balanced Money R...
24/06/26
695.3729
8.946300000000065
Mandiri Amanah Pasar Uang Syariah
24/06/26
123.9451
0.011400000000008959
Mandiri Balanced Offshore USD Class B
23/06/26
13.0592
13.0592
Mandiri Money Market Rupiah
24/06/26
216.7858
0.010700000000014143
Mandiri Golden Equity Offshore Usd
23/06/26
15.7321
15.7321
Mandiri Prime Equity Rupiah
24/06/26
79.395
2.463700000000003
Mandiri Protected Balanced Money Rupiah
24/06/26
90.5158
0.002300000000005298
Mandiri Excellent Equity Rupiah
24/06/26
43.2515
1.4688999999999979
Mandiri Active Balanced Money Syaria...
24/06/26
142.0497
1.7064000000000021
Mandiri Prime Fixed Income Rupiah
24/06/26
93.3379
0.2055999999999898
Mandiri Dynamic Equity Money Rupiah
24/06/26
795.1898
21.130800000000022
Mandiri Secure Fixed Income Money Rupiah
24/06/26
398.3247
0.7404999999999973
Mandiri Secure Fixed Income Money USD
24/06/26
13.5437
0.0012999999999987466
Mandiri Fixed Income USD
24/06/26
1.025
1.9999999999997797E-4
Mandiri Equity Offshore Class B
23/06/26
16.8244
16.8244
Mandiri Active Balanced Money Rupiah
24/06/26
179.2298
2.7819999999999823
Mandiri Balanced Offshore Usd Class C
23/06/26
12.7937
12.7937
Mandiri Equity Offshore USD
23/06/26
19.1825
19.1825
Mandiri Amanah Pendapatan Tetap Syariah
24/06/26
136.2431
0.21809999999999263
Mandiri Fixed Income Money Rupiah
24/06/26
305.3586
0.253599999999949
Mandiri Equity Money Rupiah
24/06/26
68.9529
2.360500000000002

Cookies Policy