Kami memberikan rekomendasi Halaman Unggulan Nasabah yang dapat membantu Anda mendapatkan informasi yang tepat!
Pastikan masa depan pendidikan anak tetap terjamin, dengan fleksibilitas menentukan Masa Pembayaran Premi hingga 8 tahun dan perlindungan hingga 20 tahun. Siapkan dana kuliah anak & proteksi jiwa, termasuk manfaat bebas premi jika terjadi risiko.
Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.
Perlindungan jiwa menyeluruh kini lebih terjangkau, dengan manfaat meninggal dunia hingga 120 kali dari Premi Dasar Tahunan dan jaminan pengembalian premi hingga 120% dari total premi yang dibayarkan. Dilengkapi dengan pilihan perlindungan 77 Penyakit Kritis dan Rawat Inap.
Proteksi kesehatan dengan manfaat harian rawat inap hingga Rp1,2 juta per hari, ICU hingga Rp2,4 juta per hari, dan santunan pembedahan hingga Rp20 juta per tahun. Dilengkapi manfaat penggantian biaya transportasi ke RS dan santunan meninggal dunia karena kecelakaan Rp50 juta. Tersedia pengembalian premi hingga 50% apabila tidak terjadi klaim.
Perlindungan jiwa dengan santunan 500x dari premi bulanan. Serta manfaat pengembalian premi sebesar 101% dari total premi apabila tidak terjadi klaim diakhir masa asuransi 8 tahun.
Rencanakan masa depan dengan perlindungan jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) hingga usia 100 tahun. Dilengkapi pilihan Subdana sesuai dengan profil risiko, potensi Nilai Tunai dan total Loyalty Bonus hingga 50% dari Premi Dasar Berkala.
Premi mulai Rp100 juta atau USD 10.000 per tahun.
Asuransi Mandiri Wealth Signature USD - Saving, merupakan Asuransi Dwiguna Kombinasi yang memberikan perlindungan jiwa berupa Manfaat Meninggal Dunia hingga 1.200% Premi Dasar tahunan serta manfaat hidup berupa Manfaat Tunai Berkala hingga 81% Premi Dasar tahunan sejak tahun pertama Polis dan Manfaat Akhir Masa Asuransi hingga 560% Premi Dasar tahunan. Produk ini memiliki pilihan Masa Asuransi dan Masa Pembayaran Premi yang fleksibel. Premi Mulai dari – USD 2,000
Wujudkan impian Anda dan keluarga dengan Perlindungan Jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) hingga usia 100 tahun dengan Pembayaran Sekaligus. Dilengkapi dengan perlindungan meninggal dunia karena sebab apapun dan total Loyalty Bonus setiap 5 tahun sebesar 2,5% dari rata-rata saldo unit.
Premi mulai dari Rp500 juta atau USD 100 ribu.
Perlindungan khusus untuk risiko penyakit tropis, yaitu demam berdarah, tifus, malaria, dan chikungunya; dengan manfaat rawat inap hingga Rp1 juta per hari dan santunan tunai hingga Rp1 juta per hari. Tersedia pengembalian premi hingga 30% jika tidak ada klaim dalam 3 tahun.
Temukan ragam solusi perlindungan menyeluruh dengan manfaat optimal sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.
Kami hadir dengan layanan terbaik yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan dan kenyamanan Anda
Cuti Premi pada Produk PAYDI: Manfaat atau Jebakan?
Artikel Inspirasi
05 September 2022
Share This Article :
Pada bulan Maret 2022 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran baru mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau produk asuransi unit-link dimana salah satu poin yang diatur adalah mengenai cuti premi. Secara kasat mata, cuti dari membayar premi bisa ditafsir sebagai hal yang positif dan menguntungkan bagi pemegang polis. Lalu, kenapa cuti premi ini sering dipermasalahkan dalam keluhan mengenai PAYDI sampai diperlukan peraturan baru mengenai ketentuan tersebut? Mari kita ulas penjelasannya.
Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), cuti premi adalah fasilitas pada produk PAYDI di mana pemegang polis diperbolehkan untuk tidak membayar premi atau berhenti membayar premi dalam jangka waktu tertentu tanpa kehilangan manfaat asuransi.
Namun, pada artikel yang sama, AAJI juga menyebutkan bahwa cuti premi ini bukan berarti tidak bayar premi sama sekali. Karena sebetulnya pemegang polis tetap membayar premi selama masa cuti. Premi asuransi diambil dari nilai tunai yang sudah terbentuk dari investasi produk PAYDI atau unit link yang dimiliki. Maka dari itu, cuti premi sebaiknya diajukan ketika nilai investasi sudah memadai atau bisa menutupi biaya-biaya tersebut.
Dengan demikian, pemegang polis harus memperhatikan jika pergerakan nilai polis yang dimiliki melambat atau bahkan turun ketika return investasi sedang rendah. Jika hal tersebut terjadi dan cuti premi terlalu lama, akan berisiko polis batal atau lapse karena nilai investasi pada asuransi unit link sudah tidak dapat menanggung biaya premi, administrasi, akuisisi, dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan pada polis.
Seperti yang dikutip oleh CNBC Indonesia, Financial Planner, Mada Aryanugraha, menambahkan, “Nilai tunai di unit link bergerak fluktuatif seiring dengan perkembangan pasar modal atau risiko pasar yang disebabkan oleh kondisi ekonomi dan/atau sentimen pasar modal yang dapat menyebabkan nilai investasi dapat mengalami kenaikan maupun penurunan, akibatnya nilai unit yang dimiliki oleh pemegang polis juga mengikuti pergerakan pasar.”
Oleh karena itu, terkait dengan ketentuan cuti premi ini, pemegang polis disarankan untuk merencanakan cuti premi dengan matang, yaitu dengan memastikan nilai yang dihasilkan dari investasi sudah cukup untuk menutupi premi dan biaya-biaya lainnya pada masa waktu cuti premi diberlakukan.
Dengan adanya surat edaran baru dari OJK mengenai PAYDI yang mengatur ketentuan cuti premi ini, cuti premi hanya dapat diberlakukan atas permintaan pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berlakunya cuti premi tersebut.. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pemegang polis untuk menyiapkan rencana pengambilan cuti premi dengan matang, sehingga dapat memaksimalkan manfaat dan fitur-fitur dari asuransi PAYDI yang dimilikinya.
Anda bisa mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai beragam pilihan perlindungan asuransi dan ketentuan cuti premi masing-masing produk dengan mengunjungi website AXA Mandiri atau menghubungi Financial Advisor AXA Mandiri di kantor cabang Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia atau contact center AXA Mandiri 1500803.
Sumber:
Sebagai bentuk komitmen perusahaan, AXA Mandiri Financial Services membuktikan kepercayaan nasabah dengan membayarkan klaim sepanjang tahun sesuai dengan solusi perlindungan yang dimiliki nasabah.