Kami memberikan rekomendasi Halaman Unggulan Nasabah yang dapat membantu Anda mendapatkan informasi yang tepat!
Pastikan masa depan pendidikan anak tetap terjamin, dengan fleksibilitas menentukan Masa Pembayaran Premi hingga 8 tahun dan perlindungan hingga 20 tahun. Siapkan dana kuliah anak & proteksi jiwa, termasuk manfaat bebas premi jika terjadi risiko.
Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.
Perlindungan jiwa menyeluruh kini lebih terjangkau, dengan manfaat meninggal dunia hingga 120 kali dari Premi Dasar Tahunan dan jaminan pengembalian premi hingga 120% dari total premi yang dibayarkan. Dilengkapi dengan pilihan perlindungan 77 Penyakit Kritis dan Rawat Inap.
Proteksi kesehatan dengan manfaat harian rawat inap hingga Rp1,2 juta per hari, ICU hingga Rp2,4 juta per hari, dan santunan pembedahan hingga Rp20 juta per tahun. Dilengkapi manfaat penggantian biaya transportasi ke RS dan santunan meninggal dunia karena kecelakaan Rp50 juta. Tersedia pengembalian premi hingga 50% apabila tidak terjadi klaim.
Perlindungan jiwa dengan santunan 500x dari premi bulanan. Serta manfaat pengembalian premi sebesar 101% dari total premi apabila tidak terjadi klaim diakhir masa asuransi 8 tahun.
Rencanakan masa depan dengan perlindungan jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) hingga usia 100 tahun. Dilengkapi pilihan Subdana sesuai dengan profil risiko, potensi Nilai Tunai dan total Loyalty Bonus hingga 50% dari Premi Dasar Berkala.
Premi mulai Rp100 juta atau USD 10.000 per tahun.
Asuransi Mandiri Wealth Signature USD - Saving, merupakan Asuransi Dwiguna Kombinasi yang memberikan perlindungan jiwa berupa Manfaat Meninggal Dunia hingga 1.200% Premi Dasar tahunan serta manfaat hidup berupa Manfaat Tunai Berkala hingga 81% Premi Dasar tahunan sejak tahun pertama Polis dan Manfaat Akhir Masa Asuransi hingga 560% Premi Dasar tahunan. Produk ini memiliki pilihan Masa Asuransi dan Masa Pembayaran Premi yang fleksibel. Premi Mulai dari – USD 2,000
Wujudkan impian Anda dan keluarga dengan Perlindungan Jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) hingga usia 100 tahun dengan Pembayaran Sekaligus. Dilengkapi dengan perlindungan meninggal dunia karena sebab apapun dan total Loyalty Bonus setiap 5 tahun sebesar 2,5% dari rata-rata saldo unit.
Premi mulai dari Rp500 juta atau USD 100 ribu.
Perlindungan khusus untuk risiko penyakit tropis, yaitu demam berdarah, tifus, malaria, dan chikungunya; dengan manfaat rawat inap hingga Rp1 juta per hari dan santunan tunai hingga Rp1 juta per hari. Tersedia pengembalian premi hingga 30% jika tidak ada klaim dalam 3 tahun.
Temukan ragam solusi perlindungan menyeluruh dengan manfaat optimal sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.
Kami hadir dengan layanan terbaik yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan dan kenyamanan Anda
Inilah Cara Daftar Haji, Syarat, dan Rincian Biaya yang Perlu Anda Siapkan
Artikel Inspirasi
19 Februari 2024
Share This Article :
Anda berencana untuk mendaftar haji tahun ini? Yuk simak bagaimana cara mendaftar, syarat dan besar biaya yang harus disiapkan.
Ibadah haji merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang sudah mampu. Berbeda dengan ibadah umroh yang bisa berangkat kapan saja, ibadah haji hanya dilakukan satu kali dalam setahun dan hanya bisa dilaksanakan selama musim haji. Bukan hanya itu, prosedur pendaftaran ibadah haji pun berbeda dengan ibadah umroh, di mana Anda butuh melakukan antrean pendaftaran sebelum bisa berangkat ibadah haji.
Untuk masyarakat Indonesia yang ingin melakukan ibadah haji, perlu melakukan pendaftaran haji melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Lalu bagaimana cara daftar haji, syarat pendaftaran, dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan ibadah haji?
Menurut Kementerian Agama RI Provinsi DKI Jakarta yang dilansir dari situs resmi Narasi.tv, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon jemaah haji sebelum mendaftar haji, seperti:
Setelah memenuhi seluruh persyaratan yang telah disebutkan di atas, maka Anda bisa langsung melakukan pendaftaran haji. Berikut ini beberapa cara daftar haji yang perlu Anda lakukan dilansir dari beberapa sumber.
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan ketika ingin mendaftar haji adalah membuka tabungan haji melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Syari'ah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan menyetorkan setoran minimal yang telah ditentukan. Untuk membuka tabungan haji, Anda perlu membawa beberapa persyaratan seperti:
Setelah memenuhi beberapa persyaratan tersebut, Anda bisa mendatangi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili untuk membuka rekening tabungan haji. Ketika membuka tabungan haji, Anda juga akan diminta untuk melakukan penandatangan surat pernyataan telah memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.
Setelah tabungan haji berhasil dibuka, Anda akan diminta untuk melakukan transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama dan mendapatkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar yang rinciannya adalah sebagai berikut:
Bukti setoran awal BPIH ini juga telah tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.
Langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah melakukan pendaftaran haji dengan mengunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sesuai domisili. Nantinya, petugas pendaftaran akan melakukan verifikasi kelengkapan pendaftaran haji calon jemaah. Pastikan untuk membawa beberapa dokumen dokumen syarat daftar haji saat mendatangi kantor Kementerian Agama seperti:
Jemaah haji yang telah memenuhi dokumen persyaratan, akan diminta masuk ke ruangan sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (SISKOHAT) agar mendapatkan berkas surat pendaftaran pergi haji (SPPH).
Setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi, petugas akan melakukan verifikasi dan Anda akan mendapatkan lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag. Kemudian, Kantor Kemenag juga akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.
Biaya haji tahun 2024 telah disepakati Kemenag maupun Komisi VIII DPR RI. Menurut situs resmi Kementerian Agama Indonesia, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 juta per jemaah haji reguler. Di mana, 60% ditanggung jemaah dan 40% dibayarkan pemerintah, sehingga Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditanggung jamaah rata-rata sebesar Rp56,04 Juta.
Dilansir dari Detik, pembiayaan tersebut mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Komponen kedua berasal dari nilai manfaat keuangan haji atau kerap kali dikenal dengan dana abadi haji. Biaya ini yang dibayarkan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Besaran nilai manfaat yang dibayarkan BPKH untuk rata-rata per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar 40 persen dari total ongkos haji 2024. Besaran biaya tersebut meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Adapun jumlah pelunasan yang dibayarkan jemaah nanti diambil dari perhitungan setoran awal yang dikurangi dengan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah.
Dilansir dari Detik, masa tunggu haji reguler di Indonesia dari tiap provinsi maupun kabupaten dan kota sudah diestimasi oleh pemerintah. Hasil estimasi tersebut menunjukkan waktu tunggunya berada di antara 11-47 tahun. Waktu tunggu tersebut berdasarkan wilayah tempat calon haji mendaftar.
Namun ada kabar gembira! Pada Oktober lalu, Presiden Joko Widodo berhasil melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud dan berhasil memberikan kesepakatan penambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 menjadi 221.000 calon jemaah, bertambah sebanyak 20.000 jemaah.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo menjelaskan secara langsung kondisi antrean haji di Indonesia yang sudah sangat panjang, bahkan waktu tunggu keberangkatan jemaah haji sudah mencapai 47 tahun sehingga Indonesia membutuhkan tambahan kuota haji. Dengan adanya keputusan ini, maka dapat mempersingkat waktu tunggu para jemaah haji di Indonesia.
Mungkin bagi sebagian dari Anda merasa khawatir tidak bisa berangkat haji karena penuhnya kuota antrean pendaftaran haji. Namun Anda tidak perlu khawatir lagi. Dilansir dari situs Kementerian Agama, menurut hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, “Barangsiapa berniat melakukan kebaikan (haji), kemudian dalam masa tunggu ia mengalami sakit yang menyebabkan tidak bisa menempuh perjalanan ke tanah suci atau meninggal dunia sebelum waktu berangkat haji maka ia dicatat oleh Allah mendapatkan pahala kebaikan (haji) yang sempurna”.
Bukan hanya itu, sekarang Anda juga bisa mulai mempertimbangkan untuk mendaftarkan diri sendiri dan keluarga ke dalam Asuransi Perlindungan Amanah Syariah dari AXA Mandiri yang telah dilengkapi dengan fasilitas badal haji.
Keunggulan utama dari Asuransi Perlindungan Amanah Syariah ini adalah memberikan manfaat perlindungan bagi peserta dengan usia minimal 17 hingga 60 tahun. Anda juga bisa memilih plan sesuai kebutuhan, mulai dari Plan Basic, Plan Plus, hingga Plan Max yang memberikan manfaat meninggal dunia, manfaat kondisi kritis, manfaat rawat inap, hingga manfaat akhir masa asuransi.
Bagi Anda yang tertarik dengan produk Asuransi Perlindungan Amanah Syariah dari AXA Mandiri atau produk asuransi syariah lainnya, silakan kunjungi website AXA Mandiri atau hubungi Financial Advisor AXA Mandiri dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia terdekat atau menghubungi contact center AXA Mandiri di 1500803.
Sumber:
Sebagai bentuk komitmen perusahaan, AXA Mandiri Financial Services membuktikan kepercayaan nasabah dengan membayarkan klaim sepanjang tahun sesuai dengan solusi perlindungan yang dimiliki nasabah.