Kami memberikan rekomendasi Halaman Unggulan Nasabah yang dapat membantu Anda mendapatkan informasi yang tepat!
Pastikan masa depan pendidikan anak tetap terjamin, dengan fleksibilitas menentukan Masa Pembayaran Premi hingga 8 tahun dan perlindungan hingga 20 tahun. Siapkan dana kuliah anak & proteksi jiwa, termasuk manfaat bebas premi jika terjadi risiko.
Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.
Perlindungan jiwa menyeluruh kini lebih terjangkau, dengan manfaat meninggal dunia hingga 120 kali dari Premi Dasar Tahunan dan jaminan pengembalian premi hingga 120% dari total premi yang dibayarkan. Dilengkapi dengan pilihan perlindungan 77 Penyakit Kritis dan Rawat Inap.
Proteksi kesehatan dengan manfaat harian rawat inap hingga Rp1,2 juta per hari, ICU hingga Rp2,4 juta per hari, dan santunan pembedahan hingga Rp20 juta per tahun. Dilengkapi manfaat penggantian biaya transportasi ke RS dan santunan meninggal dunia karena kecelakaan Rp50 juta. Tersedia pengembalian premi hingga 50% apabila tidak terjadi klaim.
Perlindungan jiwa dengan santunan 500x dari premi bulanan. Serta manfaat pengembalian premi sebesar 101% dari total premi apabila tidak terjadi klaim diakhir masa asuransi 8 tahun.
Rencanakan masa depan dengan perlindungan jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) hingga usia 100 tahun. Dilengkapi pilihan Subdana sesuai dengan profil risiko, potensi Nilai Tunai dan total Loyalty Bonus hingga 50% dari Premi Dasar Berkala.
Premi mulai Rp100 juta atau USD 10.000 per tahun.
Asuransi Mandiri Wealth Signature USD - Saving, merupakan Asuransi Dwiguna Kombinasi yang memberikan perlindungan jiwa berupa Manfaat Meninggal Dunia hingga 1.200% Premi Dasar tahunan serta manfaat hidup berupa Manfaat Tunai Berkala hingga 81% Premi Dasar tahunan sejak tahun pertama Polis dan Manfaat Akhir Masa Asuransi hingga 560% Premi Dasar tahunan. Produk ini memiliki pilihan Masa Asuransi dan Masa Pembayaran Premi yang fleksibel. Premi Mulai dari – USD 2,000
Wujudkan impian Anda dan keluarga dengan Perlindungan Jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) hingga usia 100 tahun dengan Pembayaran Sekaligus. Dilengkapi dengan perlindungan meninggal dunia karena sebab apapun dan total Loyalty Bonus setiap 5 tahun sebesar 2,5% dari rata-rata saldo unit.
Premi mulai dari Rp500 juta atau USD 100 ribu.
Perlindungan khusus untuk risiko penyakit tropis, yaitu demam berdarah, tifus, malaria, dan chikungunya; dengan manfaat rawat inap hingga Rp1 juta per hari dan santunan tunai hingga Rp1 juta per hari. Tersedia pengembalian premi hingga 30% jika tidak ada klaim dalam 3 tahun.
Temukan ragam solusi perlindungan menyeluruh dengan manfaat optimal sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.
Kami hadir dengan layanan terbaik yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan dan kenyamanan Anda
Ingin Lakukan Badal Haji? Ini Hukum & Syarat yang Perlu Dipenuhi
Artikel Inspirasi
08 Januari 2024
Share This Article :
Pernahkah Anda mendengar istilah badal haji? Dilansir dari situs resmi Muhammadiyah.or.id, badal haji merupakan ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji namun berhalangan dan tidak dapat melaksanakannya sendiri sehingga pelaksanaan ibadah haji diserahkan kepada orang lain. Umumnya badal haji ini dilakukan untuk menggantikan pelaksanaan ibadah haji bagi orang yang sudah meninggal dunia.
Dikutip dari buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah tulisan Agus Arifin, badal artinya pengganti atau wakil. Sedangkan menurut istilah, badal haji adalah haji yang dilakukan atas nama orang lain yang sudah meninggal atau bagi yang masih hidup tetapi memiliki uzur (jasmani dan rohani) sehingga tidak dapat melaksanakan ibadah haji sendiri.
Dalam hadis Ibnu Abbas disebutkan bahwa ada seorang wanita dari daerah Khats’am mengadu ke Rasulullah, “Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah wajib melaksanakan haji. Akan tetapi, kondisinya sudah tua renta dan tidak bisa duduk tegak di atas punggung untanya.” Maka Rasulullah menjawab, “Hajikanlah ia.” (HR. Ahmad).
Selain itu, pembahasan tentang badal haji bagi orang yang sudah meninggal juga telah disebutkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas yang berbunyi: Bahwasanya, ada seorang wanita dari daerah Juhainah datang ke Nabi SAW, kemudian berkata, “Sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk haji, akan tetapi sebelum sempat melaksanakannya ia meninggal dunia. Apakah saya harus menghajikannya?” Rasulullah SAW bersabda, “Ya, hajikanlah. Karena bagaimana menurutmu seandainya ibumu memiliki utang bukanlah engkau harus melunasinya? Tunaikanlah hak Allah, sesungguhnya hak Allah itu lebih berhak untuk dipenuhi.”
Menurut Nur Silaturahmah dalam buku Hukum Badal Haji dan Umrah, badal haji menjadi wajib ketika orang yang memiliki uzur naik haji meninggal dunia dan telah mewasiatkan ke ahli warisnya untuk menunaikan kewajiban tersebut. Seorang Muslim yang telah memenuhi syarat Istitha'ah atau mampu secara fisik dan finansial, maka wajib menunaikan haji. Namun jika secara finansial ia mampu tapi secara fisik sakit, lemah, atau meninggal dunia, kewajiban ini bisa diwakilkan oleh orang lain.
Jika disimpulkan, maka haji nazar atau haji wasiat hukumnya wajib untuk dibadalkan haji karena hal tersebut merupakan hak Allah yang harus dibayar. Jika yang bersangkutan tidak berwasiat ke ahli waris, keluarganya boleh saja menunaikan dengan harta benda yang ditinggalkan. Dengan syarat orang yang sudah meninggal beragama Islam dan orang yang mewakilinya sudah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri.
Orang yang boleh melakukan badal haji adalah orang yang pernah melakukan haji dan memenuhi syarat-syarat haji lainnya seperti sehat, berakal, dan merdeka. Sedangkan tata cara pelaksanaan badal haji adalah sama seperti pelaksanaan haji untuk diri sendiri. Perbedaan di antara keduanya berada pada bacaan niat, yaitu ketika membaca niat harus diniatkan untuk orang yang dihajikan.
Badal haji bisa dilakukan oleh seseorang dengan syarat seperti yang dikutip dari Alfauzi Group berikut.
Bagi orang tua yang sudah meninggal dunia, maka sebagai anak atau ahli warisnya, Anda diperbolehkan untuk melakukan badal haji. Badal haji untuk orang yang meninggal juga bisa dilakukan jika almarhum/almarhumah berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda bisa membadalkan haji untuk membayar nazar dan wasiat tersebut karena hukumnya wajib.
Badal haji juga diperbolehkan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tidak bisa melaksanakan rukun haji di tanah suci karena secara fisik tidak mampu terutama yang memiliki sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh.
Jika ingin membadalkan haji, pastikan Anda sudah pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. JIka belum, maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.
Badal haji hanya boleh dilakukan untuk satu orang dalam satu kali waktu. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang. Jadi, Anda harus berhati-hati jika memilih orang lain untuk membadalkan haji, bahkan ada kemungkinan hal tersebut dijadikan bisnis untuk mencari keuntungan semata.
Ini menjadi hal yang paling sering terjadi, ada penyedia jasa badal haji namun membadalkan haji dua orang atau lebih demi meraup keuntungan. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam karena bisa membuat badal hajinya tidak sah.
Orang yang membadalkan haji sebaiknya tidak sembarang orang. Orang terdekat bisa menjadi pilihan sebagai orang yang membadalkan haji, misalnya anak ataupun kerabat dekatnya. Akan tetapi, jika tidak memiliki kerabat dekat, maka tak masalah orang lain yang membadalkan haji.
Selain itu, seseorang yang membadalkan haji baiknya adalah orang yang paham atau mengerti perihal agama. Terutama pengetahuannya lebih tentang ibadah haji atau umrah sehingga proses badal haji bisa terlaksana dengan lancar.
Selain memahami tentang badal haji, pastikan juga Anda mempertimbangkan untuk memiliki asuransi jiwa syariah yang dapat memberikan perlindungan sekaligus manfaat badal haji ketika terjadi risiko meninggal dunia atau risiko cacat di kemudian hari, seperti Asuransi Perlindungan Amanah Syariah. Asuransi ini tidak hanya memberikan manfaat perlindungan dari berbagai risiko finansial akibat kematian maupun cacat tetap di kemudian hari sesuai prinsip syariah, melainkan peserta juga akan mendapatkan manfaat badal haji jika meninggal dunia, cacat, dan risiko lain yang dijamin dalam perjanjian asuransi.
Untuk mendaftarkan diri Anda dan keluarga ke Asuransi Perlindungan Amanah Syariah dari AXA Mandiri, silakan langsung kunjungi website AXA Mandiri atau hubungi Financial Advisor AXA Mandiri dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia terdekat atau menghubungi contact center AXA Mandiri di 1500803.
Sumber:
Sebagai bentuk komitmen perusahaan, AXA Mandiri Financial Services membuktikan kepercayaan nasabah dengan membayarkan klaim sepanjang tahun sesuai dengan solusi perlindungan yang dimiliki nasabah.