Kami memberikan rekomendasi Halaman Unggulan Nasabah yang dapat membantu Anda mendapatkan informasi yang tepat!
Pastikan masa depan pendidikan anak tetap terjamin, dengan fleksibilitas menentukan Masa Pembayaran Premi hingga 8 tahun dan perlindungan hingga 20 tahun. Siapkan dana kuliah anak & proteksi jiwa, termasuk manfaat bebas premi jika terjadi risiko.
Klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut.
Perlindungan jiwa menyeluruh kini lebih terjangkau, dengan manfaat meninggal dunia hingga 120 kali dari Premi Dasar Tahunan dan jaminan pengembalian premi hingga 120% dari total premi yang dibayarkan. Dilengkapi dengan pilihan perlindungan 77 Penyakit Kritis dan Rawat Inap.
Proteksi kesehatan dengan manfaat harian rawat inap hingga Rp1,2 juta per hari, ICU hingga Rp2,4 juta per hari, dan santunan pembedahan hingga Rp20 juta per tahun. Dilengkapi manfaat penggantian biaya transportasi ke RS dan santunan meninggal dunia karena kecelakaan Rp50 juta. Tersedia pengembalian premi hingga 50% apabila tidak terjadi klaim.
Perlindungan jiwa dengan santunan 500x dari premi bulanan. Serta manfaat pengembalian premi sebesar 101% dari total premi apabila tidak terjadi klaim diakhir masa asuransi 8 tahun.
Rencanakan masa depan dengan perlindungan jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) hingga usia 100 tahun. Dilengkapi pilihan Subdana sesuai dengan profil risiko, potensi Nilai Tunai dan total Loyalty Bonus hingga 50% dari Premi Dasar Berkala.
Premi mulai Rp100 juta atau USD 10.000 per tahun.
Asuransi Mandiri Wealth Signature USD - Saving, merupakan Asuransi Dwiguna Kombinasi yang memberikan perlindungan jiwa berupa Manfaat Meninggal Dunia hingga 1.200% Premi Dasar tahunan serta manfaat hidup berupa Manfaat Tunai Berkala hingga 81% Premi Dasar tahunan sejak tahun pertama Polis dan Manfaat Akhir Masa Asuransi hingga 560% Premi Dasar tahunan. Produk ini memiliki pilihan Masa Asuransi dan Masa Pembayaran Premi yang fleksibel. Premi Mulai dari – USD 2,000
Wujudkan impian Anda dan keluarga dengan Perlindungan Jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) hingga usia 100 tahun dengan Pembayaran Sekaligus. Dilengkapi dengan perlindungan meninggal dunia karena sebab apapun dan total Loyalty Bonus setiap 5 tahun sebesar 2,5% dari rata-rata saldo unit.
Premi mulai dari Rp500 juta atau USD 100 ribu.
Perlindungan khusus untuk risiko penyakit tropis, yaitu demam berdarah, tifus, malaria, dan chikungunya; dengan manfaat rawat inap hingga Rp1 juta per hari dan santunan tunai hingga Rp1 juta per hari. Tersedia pengembalian premi hingga 30% jika tidak ada klaim dalam 3 tahun.
Temukan ragam solusi perlindungan menyeluruh dengan manfaat optimal sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.
Kami hadir dengan layanan terbaik yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan dan kenyamanan Anda
Asuransi Menjadi Haram Apabila Terdapat 4 Faktor Berikut Ini!
Artikel Inspirasi
22 Juli 2024
Share This Article :
Banyak orang yang khawatir ketika ingin membeli produk asuransi, salah satunya adalah karena anggapan asuransi adalah haram. Padahal menurut fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Islam tidak melarang seseorang memiliki asuransi asalkan dana dikelola sesuai syariat Islam. Namun, ada beberapa unsur yang menyebabkan asuransi menjadi haram dan tentunya hal inilah yang perlu Anda hindari sebagai umat muslim.
Asuransi dibutuhkan sebagai perlindungan atas jiwa, kesehatan, dan aset yang dimiliki atas risiko kerugian. Dalam perspektif Islam, terdapat beberapa pandangan mengenai asuransi sehingga dapat dikatakan haram maupun halal. Asuransi menjadi haram apabila mengandung unsur-unsur yang dijalankan tidak sesuai syariah Islam.
Dilansir dari Jurnal berjudul Asuransi dalam Perspektif Islam oleh Fuad Masykur, MA dan sumber lainnya, berikut ini beberapa unsur yang bisa menyebabkan asuransi menjadi haram dan penting untuk Anda ketahui:
Asuransi menjadi haram apabila mengandung unsur ketidakpastian (gharar). Ketidakpastian tercermin dalam bentuk akad. Nasabah yang belum tahu berapa uang atau keuntungan yang akan diterima, bisa lebih banyak dan juga bisa lebih sedikit. Inilah yang jadi alasan kenapa asuransi menjadi haram.
Asuransi tidak terlepas dari adanya unsur riba. Bunga atau pertambahan yang diperoleh melalui perniagaan dan penangguhan penyerahan dalam pertukaran uang adalah riba. Kompensasi yang diberikan perusahaan asuransi di mana jumlahnya melebihi semua premi yang diberikan pihak penerima asuransi, tanpa ada imbalan timbal balik dianggap riba yang diharamkan.
Asuransi juga menjadi haram apabila mengandung unsur perjudian (qimar). Alasannya karena adanya suatu pertaruhan atau permainan yang bergantung pada nasib, di mana pihak penerima asuransi membayar iuran yang jumlahnya sedikit dan menunggu mendapatkan manfaat asuransi yang besar dari kerugian atau kerusakan aset yang mungkin akan terjadi di masa yang akan datang.
Asuransi yang mengandung unsur eksploitasi adalah ketika pemegang polis yang tidak dapat melanjutkan pembayaran preminya, maka tidak akan mendapatkan manfaat asuransi atau berkurang dari nilai tunai yang ditetapkan pihak penanggung.
Dilansir dari detik.com, MUI telah mengatur ketentuan mengenai asuransi yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001. Fatwa tersebut memuat ketentuan umum, akad asuransi, kedudukan, jenis asuransi, termasuk premi dan klaim asuransi.
Dalam menetapkan fatwa ini, MUI juga mempertimbangkan beberapa hal seperti perlunya mempersiapkan dana sejak dini dalam rangka menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi dan asuransi menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.
Berikut ini adalah beberapa tips memilih asuransi sesuai prinsip syariah yang dapat membuat asuransi menjadi halal dan diperbolehkan dalam Islam:
Dalam menjalankan hidup, Anda harus memiliki pertimbangan untuk masa depan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan risiko atau kehidupan ekonomi yang mungkin menurun di kemudian hari. Jika tujuan Anda memiliki asuransi adalah untuk dana darurat demi mempersiapkan hal-hal yang tidak terduga, maka asuransi diperbolehkan. Kondisi ini sesuai dengan firman Allah SWT tentang perintah mempersiapkan masa depan:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ
"Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (QS al-Hasyr: 18)
Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 mengatakan bahwa dalam asuransi syariah mengandung unsur tolong-menolong antara sejumlah pihak dalam bentuk dana tabarru' yang sudah sesuai syariah Islam. Oleh karena itu, pilihlah asuransi syariah yang menggunakan prinsip tolong menolong, hal ini karena sesuai dengan perintah Allah berdasarkan firmanNya:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ.. الْعِقَابِ"
Artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya." (QS Al Maidah: 2)
Semua produk asuransi syariah mengandung unsur tabarru' dan tidak mengandung unsur gharar. Di mana, jumlah premi yang dikumpulkan akan digunakan untuk kebaikan dan membantu peserta lain yang terdampak risiko. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang melarang segala bentuk transaksi yang mengandung gharar:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya: "Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar" (HR Muslim, Tirmizi, Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
Risiko dan keuntungan pada asuransi syariah dibagi rata ke seluruh peserta yang terlibat dalam investasi. Hal ini dirasa adil untuk semua pihak, sebab menurut MUI asuransi tidak bisa dilakukan hanya dalam rangka mencari keuntungan. Seperti firman Allah SWT di bawah ini:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil..." (QS an-Nisa: 58)
Manusia tidak akan lepas dari muamalah dengan saling memberikan manfaat kepada orang lain. Asuransi, menurut MUI, juga bagian dari bermuamalah karena melibatkan orang lain dalam hal finansial. Aturan dari muamalah ini harus disesuaikan dengan syariat Islam. Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW tentang beberapa prinsip bermuamalah, antara lain:
MUI menegaskan bahwa jika terjadi perselisihan karena salah satu pihak tidak menunaikan kewajiban dalam proses asuransi, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah agar di antara keduanya terjadi musyawarah mufakat.
Setelah memahami beberapa unsur dan cara memilih asuransi yang halal dan sesuai syariah, sekarang saatnya Anda mempertimbangkan untuk memiliki asuransi syariah yang sesuai dengan syariat agama Islam. Salah satu asuransi syariah yang sesuai dengan prinsip agama Islam adalah asuransi syariah dari AXA Mandiri.
AXA Mandiri memiliki beberapa produk asuransi syariah, baik asuransi jiwa syariah maupun asuransi kesehatan syariah. Asuransi syariah dari AXA Mandiri dirancang khusus untuk melindungi kesehatan dan jiwa seluruh keluarga sehingga memberikan ketenangan bagi Anda dari berbagai risiko keuangan yang diakibatkan dari risiko kehidupan. Anda tidak perlu khawatir asuransi syariah dari AXA mandiri dari segi kehalalan karena telah sesuai dengan prinsip syariah dan akad yang dilakukan pun sesuai syariat islam.
Untuk pertanyaan dan informasi lebih lengkap mengenai berbagai asuransi syariah AXA Mandiri, Anda bisa menghubungi Financial Advisor AXA Mandiri di kantor cabang Bank Syariah Indonesia terdekat, atau menghubungi contact center AXA Mandiri pada 1500803. Dapatkan proteksi dari berbagai risiko keuangan di masa depan bersama dengan AXA Mandiri karena masa depan seharusnya tidak berisiko.
Sumber:
Sebagai bentuk komitmen perusahaan, AXA Mandiri Financial Services membuktikan kepercayaan nasabah dengan membayarkan klaim sepanjang tahun sesuai dengan solusi perlindungan yang dimiliki nasabah.