Banner Faq - Informasi Umum

Layanan Nasabah

FAQ & Informasi Umum Asuransi


Temukan Informasi (FAQ & Informasi Umum)

Temukan Informasi Yang Anda Butuhkan

Akses informasi asuransi, jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan, dan prosedur pengaduan pelanggan dengan mudah

FAQ & Informasi Umum (New)

FAQ Asuransi AXA Mandiri
Informasi Umum
Penanganan Pengaduan

Whole Life Plan (Program asuransi jiwa menyeluruh)

Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup
terhadap kematian atau, apabila dapat diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh
dan permanen, kepada tertanggung

Underwriting (Penjaminan)

Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon
tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko
tersebut.

Uang Pertanggungan (Face Amount)

Uang Pertangggungan yang tercantum pada halaman polis yang akan dibayar apabila
terjadi kematian atau kondisi polis lain yaitu dibayarkan pada saat masa
pertanggungan berakhir sesuai dengan macam asuransi yang diambil. Tidak
termasuk jumlah tambahan yang akan dibayarkan untuk ketentuan khusus lainnya.

Tertanggung

Orang yang jiwa / kesehatannya ditanggung dalam Kontrak Asuransi.

Surrender

Penjualan polis kepada pihak Penanggung sebesar Nilai Tunai yang telah terbentuk
pada saat penjualan polis dilakukan..

Single Premium Policy (Polis dengan premi sekali bayar)

Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di
muka.

Rider (Manfaat tambahan)

Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.

Premi

Sejumlah uang yang sudah ditentukan dalam polis untuk dibayarkan ke Penanggung untuk sejumlah manfaat yang tercantum dalam kontrak asuransi.

Penanggung

Perusahaan Asuransi yang menyediakan perlindungan Asuransi melalui perjanjian dalam Kontrak Asuransi.

Pemulihan

Pengembalian status polis dari lapse menjadi inforce untuk memulihkan manfaat/jaminan perlindungan kembali.

Sebagai nasabah AXA Mandiri dengan pemegang polis berstatus aktif, Anda menerima surat pemberitahuan/informasi sebagai berikut:

1. Surat Pemberitahuan Pendebitan

Akan dikirimkan melalui email sebagai informasi akan ada pendebitan untuk pembayaran premi polis Anda.

2. Surat Pemberitahuan Gagal Pendebitan

Akan dikirimkan melalui email sebagai informasi jika ada gagal debit untuk pembayaran premi polis Anda.

3. Surat Pemberitahuan Polis Batal (Tidak Aktif)

Dikirimkan saat status Polis berubah menjadi batal/ tidak aktif lagi akibat tidak dibayarnya Premi melewati batas tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak jatuh tempo dan nilai investasi pada Polis sudah tidak mencukupi untuk memenuhi biaya-biaya Polis.

4. Surat Pemberitahuan Pemulihan Polis

Dikirimkan setelah Premi tertunggak di bayarkan dan pemulihan Polis disetujui sehingga Polis aktif kembali.

5. Endorsement

Dokumen ini akan dikirimkan untuk setiap perubahan Polis (jika ada).

6. Surat Pemberitahuan Pengembalian Dana

Dikirimkan apabila Anda melakukan penarikan dana sebagian (withdrawal) atau keseluruhan (redemption).

7. Pernyataan Transaksi

Pernyataan ini akan dikirimkan jika anda melakukan transaksi Top-up sekaligus, atau bila ada permintaan dari anda.

8. Laporan Pernyataan Transaksi Tahunan

Laporan ini merupakan ringkasan transaksi atas Polis.

Agar polis tetap aktif, pastikan pembayaran premi Anda lancar dan dapat
diidentifikasi oleh AXA Mandiri. Berikut adalah tips penting untuk diperhatikan:

  1. Untuk pembayaran otodebit rekening. Apabila Anda menerima informasi SMS mengenai pendebitan atas Polis Anda, mohon agar segera mengisi rekening Anda minimal sebesar Premi tertagih agar tidak terjadi gagal pendebitan sehingga proteksi atas Polis Anda tetap berjalan dengan baik.
  2. Untuk pembayaran dengan otodebit kartu kredit. Apabila Anda menerima informasi SMS mengenai pendebitan atas Polis Anda, pastikan pagu kartu kredit Anda mencukupi minimal sebesar Premi tertagih agar tidak terjadi gagal pendebitan sehingga proteksi atas Polis Anda tetap berjalan dengan baik.
  3. Untuk pembayaran dengan metode Apabila pembayaran Premi dilakukan dengan cara transfer, pastikan Anda sudah mencantumkan nomor Polis dan nama Pemegang Polis dengan benar, lalu kirimkan bukti pembayaran melalui email ke customer@axa-mandiri.co.id.
  4. Apabila terjadi perubahan nomor rekening, mohon segera mengisi formulir perubahan rekening atau datang menemui Financial Advisor Kami di cabang Bank Mandiri terdekat atau ke Customer Care Centre Kami

Sebagai nasabah AXA Mandiri, simak prosedur dan persyaratan jika Anda ingin
mengajukan klaim di bawah ini:

  1. Klaim dapat diajukan oleh Pemegang Polis/Tertanggung (bila Tertanggung berusia diatas 17 tahun)/Termaslahat/Wali yang sah dan status Polis masih aktif saat klaim diajukan.
  2. Mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang dapat diperoleh melalui Financial Advisor di kantor Cabang Bank Mandiri, Kantor Pusat Bank Mandiri, Customer Care Centre AXA mandiri, situs AXA Mandiri dan Care Corner.
  3. Formulir pengajuan Klaim dan kelengkapan dokumen sebagaimana disebutkan pada Polis Anda dikirimkan ke Kantor Pusat AXA Mandiri dan ditujukan ke bagian Klaim.
  4. Formulir Pengajuan Klaim dan kelengkapan dokumen wajib di isi dalam Bahasa Indonesia. Jika tidak maka isi dari formulir dan dokumen tersebut harus diterjemahkan terlebih dahulu oleh Penerjemah Tersumpah ke dalam Bahasa Indonesia. Hal ini menjadi kewajiban dari Pemohon yang mengajukan klaim.
  5. Apabila Termaslahat berusia dibawah 17 tahun, maka Formulir Pengajuan Klaim dilengkapi oleh Wali yang sah.
  6. Surat keterangan dokter wajib diisi oleh dokter yang memeriksa/merawat Tertanggung.
  7. Semua dokumen yang diserahkan wajib asli atau fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  8. Apabila ada dokumen atau data yang kurang lengkap, maka bagian Klaim akan memberitahukan hal itu melalui surat, SMS dan menghubungi melalui telepon kepada Pemegang Polis/Tertanggung/Termaslahat/Wali yang sah.
  9. Untuk informasi mengenai klaim, hubungi Customer Care Center kami di nomor telepon : 021- 30058788.
  10. Waktu proses klaim setelah dokumen dan informasi lengkap kami terima serta bila tidak memerlukan informasi tambahan, adalah: Klaim Kesehatan : 5 hari kerja dan Klaim Lainnya : 14 hari kerja
  11. Wajib melampirkan fotokopi KTP atau Paspor Pemegang Polis atau
  12. Tertanggung yang masih berlaku.

Perhatian: Prosedur dan persyaratan pengajuan klaim dapat dilihat secara rinci pada buku Polis dan produk asuransi Anda.

Daftar Kumpulan Pertanyaan Umum & Jawaban Mengenai Topik, Produk atau Layanan Asuransi AXA Mandiri (Klik disini!)

AXA Mandiri menyediakan informasi seputar asuransi untuk Anda mengenal topik-topik asuransi agar membantu Anda dalam semua proses perlindungan diri Anda (Klik disini!)

Mekanisme Penerimaan Pengaduan

  • Pengaduan Lisan: Melalui Call Centre 1500803
  • Pengaduan Tertulis: Melalui surat ke alamat kami di AXA Tower, email: customer@axa-mandiri.co.id, FA yang berada di Cabang Bank Mandiri atau datang ke Walk in Centre.

Detail proses penanganan & laporan pengaduan (Klik disini!)

Pelayanan dan Penanganan Revamp

Hubungi Kami

Whatsapp
(Customer Care)
(Pengajuan Klaim)
Call Centre
1500 803