Layanan BPJS Kesehatan dan Perubahan ke KRIS: Era Baru Pelayanan Kesehatan Nasional
Indonesia kini memasuki babak baru dalam sistem layanan kesehatan dengan transformasi layanan BPJS Kesehatan menuju sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 serta penerapan KRIS sebagaimana diatur dalam Perpres No. 59 Tahun 2024 dan mulai berlaku secara bertahap pada Desember 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih adil, merata, dan setara bagi seluruh peserta JKN.
Namun dalam proses menuju kesetaraan ini, kebutuhan dan ekspektasi individu terhadap kenyamanan saat menjalani rawat inap tetap menjadi pertimbangan penting. Tak sedikit masyarakat yang mulai bertanya: bagaimana menjaga kualitas pengalaman rawat inap pribadi di tengah standarisasi sistem? Inilah momen bagi kita untuk mengevaluasi kembali perlindungan yang dimiliki dan mempertimbangkan opsi yang mampu memberikan ketenangan ekstra di masa transisi layanan kesehatan.
Seperti dikutip dari laman BPJS Kesehatan, sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) menggantikan sistem kelas I, II, dan III yang selama ini berlaku—masing-masing dengan iuran berbeda: Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp35.000 untuk kelas III. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Juni 2025, dan ditargetkan seluruh rumah sakit mitra BPJS akan menerapkan standar baru ini secara bertahap.
KRIS menetapkan 12 kriteria standar fasilitas rawat inap—termasuk ventilasi yang memadai, maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar, kamar mandi dalam, outlet oksigen, serta privasi dasar seperti tirai atau partisi. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan dan menjamin kesetaraan antar peserta. Meski demikian, setiap individu memiliki kebutuhan yang berbeda—terutama terkait kenyamanan pribadi saat menjalani perawatan. Dalam situasi seperti ini, penting untuk memahami pilihan dan perlindungan tambahan yang dapat disesuaikan dengan preferensi masing-masing, tanpa mengurangi manfaat utama dari sistem BPJS Kesehatan itu sendiri.
Penyederhanaan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan melalui KRIS memiliki tujuan, seperti menyederhanakan administrasi, menyetarakan akses, dan meningkatkan standar layanan rawat inap bagi seluruh peserta. Namun, dalam implementasinya, terdapat beberapa dinamika yang perlu dicermati, terutama dari sisi kenyamanan pribadi:
Perubahan ini tetap mengedepankan asas pemerataan, namun kenyamanan selama masa pengobatan dan pemulihan adalah kebutuhan yang bersifat personal. Rasa tenang, privasi, dan lingkungan yang kondusif sering kali menjadi bagian penting dalam mempercepat proses penyembuhan pasien. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk mulai mempertimbangkan opsi yang bisa melengkapi layanan dasar ini sesuai preferensi dan kebutuhan pribadi.
Transformasi layanan BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS adalah langkah besar dalam membangun sistem kesehatan yang lebih merata dan terstandar. Namun, di tengah masa transisi ini, muncul kebutuhan baru untuk menyesuaikan kenyamanan pribadi dengan fasilitas yang tersedia. Di sinilah perlindungan tambahan menjadi relevan, bukan karena layanan dasar kurang, melainkan karena kebutuhan setiap individu berbeda. Beberapa pertimbangan penting:
Bagi pasien dengan kondisi tertentu, kenyamanan ekstra seperti suasana tenang, privasi lebih baik, atau ruang yang lebih lapang bisa menjadi bagian penting dari proses penyembuhan.
Saat implementasi KRIS masih berjalan secara bertahap di berbagai rumah sakit, ketersediaan fasilitas bisa bervariasi. Perlindungan tambahan memberi opsi untuk memilih jika dibutuhkan.
Dalam kondisi tertentu, keluarga mungkin ingin menentukan lingkungan rawat inap yang paling sesuai—dengan pertimbangan privasi, kebersihan, atau fleksibilitas kunjungan.
Dengan kata lain, perlindungan tambahan bukan berarti meragukan layanan dasar, melainkan upaya melengkapi kebutuhan yang lebih personal. Ini adalah bentuk kesiapan dan kepedulian terhadap kenyamanan serta pemulihan yang lebih menyeluruh.
Sebagai respons atas penyesuaian sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), AXA Mandiri menghadirkan Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra sebagai pelengkap BPJS Kesehatan berupa upgrade kelas kamar yang dirancang khusus untuk mendukung peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dalam menjaga kenyamanan rawat inap tanpa kehilangan manfaat utama dari BPJS Kesehatan.
Inovasi ini tidak menggantikan, melainkan menyempurnakan perlindungan yang sudah ada, melalui fitur-fitur unggulan berikut:
Dengan perlindungan tambahan ini, peserta tetap memperoleh manfaat JKN secara penuh—namun kini memiliki opsi lebih luas untuk meningkatkan kenyamanan saat menjalani rawat inap. Solusi ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan layanan kesehatan yang lebih personal, nyaman, dan mendukung proses pemulihan yang optimal.
Masa depan layanan kesehatan Indonesia sedang berubah — demi pemerataan, pelayanan, dan peningkatan mutu. Namun, kenyamanan individu tetap penting bagi kualitas pemulihan. Produk baru AXA Mandiri siap membantu Anda meng-upgrade kelas rawat inap sesuai kebutuhan, mudah diakses, serta selaras dengan KRIS.
Dengan pendekatan sinergi, masyarakat dapat merasakan manfaat penuh dari sistem nasional sambil tetap menjaga kualitas kenyamanan personal saat perawatan. Karena pada akhirnya, kesehatan bukan hanya soal sembuh, tapi juga tentang rasa nyaman saat menjalani prosesnya. AXA Mandiri siap menjadi bagian dari perjalanan sehat Anda—dengan perlindungan yang menyeluruh, fleksibel, dan penuh ketenangan.
Bagi Anda yang ingin meningkatkan kenyamanan dalam penggunaan BPJS Kesehatan, Anda bisa mendaftarkan diri ke dalam Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra. Konsultasikan kebutuhan asuransi Anda dan keluarga dengan Life Planner atau Financial Advisor AXA Mandiri. Kami akan membantu Anda untuk memahami produk asuransi terbaik sesuai dengan kebutuhan Anda. Kunjungi situs resmi AXA Mandiri atau hubungi 1500803 untuk informasi lebih lanjut.
Sumber: