144+ Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan & Solusinya!
Sebagai program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan berperan penting dalam membantu masyarakat memperoleh layanan medis dengan biaya yang terjangkau. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua jenis penyakit maupun tindakan medis ditanggung oleh program ini. Ada sejumlah kondisi kesehatan yang termasuk dalam kategori penyakit yang tidak dijamin BPJS, baik karena alasan kebijakan maupun karena berada di luar cakupan manfaat jaminan dasar.
BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk banyak jenis penyakit, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan medis tanpa biaya langsung. Namun, ada beberapa kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Setidaknya terdapat 21 jenis layanan atau penyakit yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, termasuk obat dan alat medis tertentu. Dilansir dari CNBC Indonesia, berikut daftarnya:
Banyak beredar kabar bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung 144 penyakit. Namun, hal ini disanggah oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Menurut aturan lama yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022), 144 diagnosa yang dimaksud bukan tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun penyakit tersebut pengobatannya harus dioptimalkan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), sehingga nantinya tidak terjadi penumpukan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FTKL).
Selain itu, aturan ini juga diberikan agar akses pelayanan kesehatan dapat diberikan secara merata. Pasalnya FKTP lebih mudah diakses karena memiliki jarak yang lebih dekat dari rumah dibandingkan ke FKTL. Aturan ini juga diberlakukan sesuai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012, di mana terdapat kurang lebih 736 daftar penyakit yang dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia, disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan dokter.
Dari aturan tersebutlah BPJS Kesehatan mengelompokkan 144 penyakit yang penanganannya dapat dikuasai penuh oleh dokter di FKTP secara mandiri dan tuntas. Dilansir dari Kompas, berikut daftar 144 penyakit yang penanganannya bisa dilakukan secara tuntas di FKTP:
Beberapa penyakit di atas perlu dituntaskan di FKTP, namun masih bisa dirujuk ke rumah sakit jika terjadi indikasi rujukan spesialistik seperti perjalanan penyakit digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar.
Caranya, Anda perlu datang ke FKTP seperti puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai lokasi faskes yang didaftarkan. Selanjutnya, peserta akan diperiksa di FKTP, jika dokter merasa perlu memberikan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan ke FKTL.
Di rumah sakit, pasien perlu menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau KTP di bagian pendaftaran, serta menunjukkan surat rujukan agar pasien bisa memperoleh pelayanan di rumah sakit, baik berupa rawat jalan maupun rawat inap.
Surat rujukan tersebut pun memiliki masa berlaku yaitu 90 hari atau 3 bulan sejak diterbitkan, dan hanya bisa digunakan satu kali setelah diterbitkan. Jika peserta ingin melakukan pengobatan lanjutan dan membutuhkan surat rujukan, maka perlu melakukan perpanjangan surat rujukan kembali dengan memeriksakan diri ke FKTP.
Namun, untuk beberapa layanan kesehatan tertentu seperti Hemodialisis (cuci darah), Hemofilia, dan Thalasemia perpanjangan dilakukan secara otomatis melalui FKTL atau rumah sakit.
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa ada banyak jenis penyakit yang masih belum bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi Anda mempertimbangkan untuk melengkapi program BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta. Hal ini pun diakui oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin yang dilansir dari CNBC Indonesia.
Ia mengakui bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung atau meng-cover seratus persen atau seluruh pembiayaan untuk semua jenis penyakit, khususnya penyakit yang membutuhkan biaya dengan jumlah besar. Oleh karena itu, ia pun menyarankan untuk memanfaatkan asuransi swasta untuk melengkapi selisih biaya pengobatan yang tidak dapat dijangkau BPJS Kesehatan lewat asuransi swasta. Hal ini perlu dipertimbangkan agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat mengalami risiko penyakit.
Kombinasi antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta menjadi solusi ideal yang dapat melindungi Anda dan keluarga dari risiko kesehatan di masa depan dengan fasilitas yang tentunya lebih nyaman.
Anda bisa mempertimbangkan produk Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra dari AXA Mandiri. Asuransi ini merupakan produk asuransi kesehatan yang memberi pertanggungan hingga usia 75 (tujuh puluh lima) tahun dengan Manfaat Asuransi berupa pembayaran selisih biaya dari peningkatan kelas Rawat Inap bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Dengan asuransi ini, Tertanggung dapat mengakses kelas Rawat Inap di atas kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan yang menjadi haknya. Selain itu, produk ini juga memberikan sejumlah manfaat lain yaitu manfaat ambulans, Evakuasi Medis dan repatriasi medis, Repatriasi Jenazah, dan santunan hospital cash plan.
Bagi Anda yang ingin meningkatkan kenyamanan dalam penggunaan BPJS Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra, Anda bisa coba berkonsultasi langsung dengan Life Planner atau Financial Advisor AXA Mandiri. Kami akan membantu Anda untuk memahami produk asuransi terbaik sesuai dengan kebutuhan Anda. Kunjungi situs resmi AXA Mandiri atau hubungi Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstrauntuk informasi lebih lanjut.
Sumber: