Layanan Nasabah New

Layanan Nasabah

Cari Layanan Yang Anda Butuhkan

Pelayanan & Penanganan

Customer Care Centre

Customer Care Centre

Selamat datang di Customer Care Centre AXA Mandiri. Kami siap membantu memberikan pelayanan menyeluruh bagi Anda dengan memberikan penjelasan komprehensif mengenai produk dan manfaatnya, juga mengenai polis, pembayaran premi, klaim, perubahan polis, dan lain-lain.

Temukan dan Hubungi Kami

Service Form Widget Search

Pencarian Formulir

Directory Widget Search

Pencarian Direktori

Aset Penerbit

Cuti Premi pada Produk PAYDI: Manfaat atau Jebakan?

Artikel Inspirasi

Pada bulan Maret 2022 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran baru mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau produk asuransi unit-link dimana salah satu poin yang diatur adalah mengenai cuti premi. Secara kasat mata, cuti dari membayar premi bisa ditafsir sebagai hal yang positif dan menguntungkan bagi pemegang polis. Lalu, kenapa cuti premi ini sering dipermasalahkan dalam keluhan mengenai PAYDI sampai diperlukan peraturan baru mengenai ketentuan tersebut? Mari kita ulas penjelasannya.

Apa itu cuti premi pada asuransi jiwa?

Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), cuti premi adalah fasilitas pada produk PAYDI di mana pemegang polis diperbolehkan untuk tidak membayar premi atau berhenti membayar premi dalam jangka waktu tertentu tanpa kehilangan manfaat asuransi. 

Namun, pada artikel yang sama, AAJI juga menyebutkan bahwa cuti premi ini bukan berarti tidak bayar premi sama sekali. Karena sebetulnya pemegang polis tetap membayar premi selama masa cuti. Premi asuransi diambil dari nilai tunai yang sudah terbentuk dari investasi produk PAYDI atau unit link yang dimiliki. Maka dari itu, cuti premi sebaiknya diajukan ketika nilai investasi sudah memadai atau bisa menutupi biaya-biaya tersebut. 

Dengan demikian, pemegang polis harus memperhatikan jika pergerakan nilai polis yang dimiliki melambat atau bahkan turun ketika return investasi sedang rendah.  Jika hal tersebut terjadi dan cuti premi terlalu lama, akan berisiko polis batal atau lapse karena nilai investasi pada asuransi unit link sudah tidak dapat menanggung biaya premi, administrasi, akuisisi, dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan pada polis.

Seperti yang dikutip oleh CNBC Indonesia, Financial Planner, Mada Aryanugraha, menambahkan, “Nilai tunai di unit link bergerak fluktuatif seiring dengan perkembangan pasar modal atau risiko pasar yang disebabkan oleh kondisi ekonomi dan/atau sentimen pasar modal yang dapat menyebabkan nilai investasi dapat mengalami kenaikan maupun penurunan, akibatnya nilai unit yang dimiliki oleh pemegang polis juga mengikuti pergerakan pasar.”

Nilai Tunai Di Unit Link

Oleh karena itu, terkait dengan ketentuan cuti premi ini, pemegang polis disarankan untuk merencanakan cuti premi dengan matang, yaitu dengan memastikan nilai yang dihasilkan dari investasi sudah cukup untuk menutupi premi dan biaya-biaya lainnya pada masa waktu cuti premi diberlakukan.

Dengan adanya surat edaran baru dari OJK mengenai PAYDI yang mengatur ketentuan cuti premi ini, cuti premi hanya dapat diberlakukan atas permintaan pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berlakunya cuti premi tersebut.. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pemegang polis untuk menyiapkan rencana pengambilan cuti premi dengan matang, sehingga dapat memaksimalkan manfaat dan fitur-fitur dari asuransi PAYDI yang dimilikinya.

Anda bisa mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai beragam pilihan perlindungan asuransi dan ketentuan cuti premi masing-masing produk dengan mengunjungi website AXA Mandiri atau menghubungi Financial Advisor AXA Mandiri di kantor cabang Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia atau contact center AXA Mandiri 1500803.

 

Sumber: 

  • https://aaji.or.id/Articles/cuti-premi-dalam-asuransi-jiwa-unit-link-
  • https://www.cnbcindonesia.com/market/20220725161600-52-358395/beli-produk-asuransi-bikin-rugi-apa-benar

NAV and Laporan Widget

Mandiri Attractive Equity Money Rupiah
29/04/26
124.7994
0.11550000000001148
dir...
29/04/26
108.4343
0.4906999999999897
Mandiri Amanah Equity Syariah Rupiah
29/04/26
116.2404
0.11140000000000327
Mandiri Balanced Offshore USD
28/04/26
13.8634
13.8634
dir...
29/04/26
203.6833
0.4685000000000059
dir...
29/04/26
739.656
0.12910000000010768
Mandiri Amanah Pasar Uang Syariah
29/04/26
123.7994
0.07969999999998834
Mandiri Balanced Offshore USD Class B
28/04/26
13.0212
13.0212
Mandiri Money Market Rupiah
29/04/26
216.4894
0.021399999999999864
Mandiri Golden Equity Offshore Usd
28/04/26
14.457
14.457
Mandiri Prime Equity Rupiah
29/04/26
91.7424
0.47920000000000584
Mandiri Protected Balanced Money Rupiah
29/04/26
90.781
0.004499999999993065
Mandiri Excellent Equity Rupiah
29/04/26
52.6261
0.18140000000000356
dir...
29/04/26
156.8703
0.24279999999998836
Mandiri Prime Fixed Income Rupiah
29/04/26
96.0615
0.31440000000000623
Mandiri Dynamic Equity Money Rupiah
29/04/26
925.1473
5.467999999999961
Mandiri Secure Fixed Income Money Rupiah
29/04/26
406.1029
1.1204000000000178
Mandiri Secure Fixed Income Money USD
29/04/26
13.6672
0.0015999999999998238
Mandiri Fixed Income USD
29/04/26
1.0401
1.9999999999997797E-4
Mandiri Equity Offshore Class B
28/04/26
16.7135
16.7135
Mandiri Active Balanced Money Rupiah
29/04/26
197.4724
0.14260000000001583
Mandiri Balanced Offshore Usd Class C
28/04/26
12.7565
12.7565
Mandiri Equity Offshore USD
28/04/26
19.056
19.056
Mandiri Amanah Pendapatan Tetap Syariah
29/04/26
138.506
0.20240000000001146
Mandiri Fixed Income Money Rupiah
29/04/26
310.5981
1.2828000000000088
Mandiri Equity Money Rupiah
29/04/26
79.4535
0.2793000000000063
Laporan Keuangan
Laporan Bulanan
Laporan Tahunan