Layanan Nasabah New

Layanan Nasabah

Cari Layanan Yang Anda Butuhkan

Pelayanan & Penanganan

Customer Care Centre

Customer Care Centre

Selamat datang di Customer Care Centre AXA Mandiri. Kami siap membantu memberikan pelayanan menyeluruh bagi Anda dengan memberikan penjelasan komprehensif mengenai produk dan manfaatnya, juga mengenai polis, pembayaran premi, klaim, perubahan polis, dan lain-lain.

Temukan dan Hubungi Kami

Service Form Widget Search

Pencarian Formulir

Directory Widget Search

Pencarian Direktori

Aset Penerbit

Cuti Premi pada Produk PAYDI: Manfaat atau Jebakan?

Inspirasi Berita

Pada bulan Maret 2022 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran baru mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau produk asuransi unit-link dimana salah satu poin yang diatur adalah mengenai cuti premi. Secara kasat mata, cuti dari membayar premi bisa ditafsir sebagai hal yang positif dan menguntungkan bagi pemegang polis. Lalu, kenapa cuti premi ini sering dipermasalahkan dalam keluhan mengenai PAYDI sampai diperlukan peraturan baru mengenai ketentuan tersebut? Mari kita ulas penjelasannya.

Apa itu cuti premi pada asuransi jiwa?

Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), cuti premi adalah fasilitas pada produk PAYDI di mana pemegang polis diperbolehkan untuk tidak membayar premi atau berhenti membayar premi dalam jangka waktu tertentu tanpa kehilangan manfaat asuransi. 

Namun, pada artikel yang sama, AAJI juga menyebutkan bahwa cuti premi ini bukan berarti tidak bayar premi sama sekali. Karena sebetulnya pemegang polis tetap membayar premi selama masa cuti. Premi asuransi diambil dari nilai tunai yang sudah terbentuk dari investasi produk PAYDI atau unit link yang dimiliki. Maka dari itu, cuti premi sebaiknya diajukan ketika nilai investasi sudah memadai atau bisa menutupi biaya-biaya tersebut. 

Dengan demikian, pemegang polis harus memperhatikan jika pergerakan nilai polis yang dimiliki melambat atau bahkan turun ketika return investasi sedang rendah.  Jika hal tersebut terjadi dan cuti premi terlalu lama, akan berisiko polis batal atau lapse karena nilai investasi pada asuransi unit link sudah tidak dapat menanggung biaya premi, administrasi, akuisisi, dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan pada polis.

Seperti yang dikutip oleh CNBC Indonesia, Financial Planner, Mada Aryanugraha, menambahkan, “Nilai tunai di unit link bergerak fluktuatif seiring dengan perkembangan pasar modal atau risiko pasar yang disebabkan oleh kondisi ekonomi dan/atau sentimen pasar modal yang dapat menyebabkan nilai investasi dapat mengalami kenaikan maupun penurunan, akibatnya nilai unit yang dimiliki oleh pemegang polis juga mengikuti pergerakan pasar.”

Nilai Tunai Di Unit Link

Oleh karena itu, terkait dengan ketentuan cuti premi ini, pemegang polis disarankan untuk merencanakan cuti premi dengan matang, yaitu dengan memastikan nilai yang dihasilkan dari investasi sudah cukup untuk menutupi premi dan biaya-biaya lainnya pada masa waktu cuti premi diberlakukan.

Dengan adanya surat edaran baru dari OJK mengenai PAYDI yang mengatur ketentuan cuti premi ini, cuti premi hanya dapat diberlakukan atas permintaan pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berlakunya cuti premi tersebut.. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pemegang polis untuk menyiapkan rencana pengambilan cuti premi dengan matang, sehingga dapat memaksimalkan manfaat dan fitur-fitur dari asuransi PAYDI yang dimilikinya.

Anda bisa mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai beragam pilihan perlindungan asuransi dan ketentuan cuti premi masing-masing produk dengan mengunjungi website AXA Mandiri atau menghubungi Financial Advisor AXA Mandiri di kantor cabang Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia atau contact center AXA Mandiri 1500803.

 

Sumber: 

  • https://aaji.or.id/Articles/cuti-premi-dalam-asuransi-jiwa-unit-link-
  • https://www.cnbcindonesia.com/market/20220725161600-52-358395/beli-produk-asuransi-bikin-rugi-apa-benar

NAV and Laporan Widget

Mandiri Attractive Equity Money Rupiah
11/03/26
128.4527
1.59050000000002
dir...
11/03/26
107.8238
1.9636999999999887
Mandiri Amanah Equity Syariah Rupiah
11/03/26
115.8828
2.0341999999999985
Mandiri Balanced Offshore USD
10/03/26
13.5637
13.5637
dir...
11/03/26
203.6671
3.8212000000000046
dir...
11/03/26
745.9935
5.305099999999925
Mandiri Amanah Pasar Uang Syariah
11/03/26
123.5193
0.1127000000000038
Mandiri Balanced Offshore USD Class B
10/03/26
12.7397
12.7397
Mandiri Money Market Rupiah
11/03/26
216.2313
0.0024999999999977263
Mandiri Golden Equity Offshore Usd
10/03/26
13.1499
13.1499
Mandiri Prime Equity Rupiah
11/03/26
94.0017
1.1115999999999957
Mandiri Protected Balanced Money Rupiah
11/03/26
91.0014
0.005699999999990268
Mandiri Excellent Equity Rupiah
11/03/26
51.7984
1.1041999999999987
dir...
11/03/26
157.9374
1.1961000000000013
Mandiri Prime Fixed Income Rupiah
11/03/26
97.4508
0.06010000000000559
Mandiri Dynamic Equity Money Rupiah
11/03/26
937.8735
12.452199999999948
Mandiri Secure Fixed Income Money Rupiah
11/03/26
406.8686
0.29019999999997026
Mandiri Secure Fixed Income Money USD
11/03/26
13.694
0.005300000000000082
Mandiri Fixed Income USD
11/03/26
1.0492
3.9999999999995595E-4
Mandiri Equity Offshore Class B
10/03/26
15.962
15.962
Mandiri Active Balanced Money Rupiah
11/03/26
199.0222
1.544700000000006
Mandiri Balanced Offshore Usd Class C
10/03/26
12.4808
12.4808
Mandiri Equity Offshore USD
10/03/26
18.1992
18.1992
Mandiri Amanah Pendapatan Tetap Syariah
11/03/26
138.7188
0.032200000000017326
Mandiri Fixed Income Money Rupiah
11/03/26
313.2764
0.35259999999999536
Mandiri Equity Money Rupiah
11/03/26
85.8178
0.8686999999999898
Laporan Keuangan
Laporan Bulanan
Laporan Tahunan