Inspirasi Banner

Search Customer Service

Aset Penerbit

Memahami Trading Halt yang Buat Investor Panik & IHSG Anjlok

Pasar saham Indonesia menjadi sorotan setelah trading halt terjadi di IHSG. Perdagangan di Bursa sempat dihentikan setelah indeks anjlok tajam.

30 Mar 2026

Inklusi Keuangan: Manfaat, Tujuan, dan Cara Menerapkannya

Inklusi keuangan adalah konsep penting dalam membangun kesejahteraan yang berkelanjutan, mulai dari menabung, pembiayaan, hingga perlindungan.

27 Mar 2026

Penyebab Lutut Sakit di Usia Muda & Risiko Bahaya Penyakitnya!

Penyebab lutut sakit usia muda sangat beragam mulai dari cedera olahraga hingga kebiasaan duduk lama. Waspada risiko penyakitnya & cara cegahnya.

25 Mar 2026

Hipotensi: Gejala, Penyebab, Cara Mengatasi & Mencegahnya!

Hipotensi adalah kondisi ketika tekanan darah berada di bawah batas normal dan bisa menimbulkan keluhan serius. Ini gejala dan cara mengatasinya!

23 Mar 2026

Infeksi Kelenjar Getah Bening: Penyebab, Gejala & Pengobatannya

Infeksi kelenjar getah bening adalah kondisi ketika kelenjar getah bening mengalami peradangan akibat infeksi atau gangguan kesehatan lainnya.

20 Mar 2026

Aset Penerbit

Cuti Premi pada Produk PAYDI: Manfaat atau Jebakan?

Inspirasi Berita

Pada bulan Maret 2022 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran baru mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau produk asuransi unit-link dimana salah satu poin yang diatur adalah mengenai cuti premi. Secara kasat mata, cuti dari membayar premi bisa ditafsir sebagai hal yang positif dan menguntungkan bagi pemegang polis. Lalu, kenapa cuti premi ini sering dipermasalahkan dalam keluhan mengenai PAYDI sampai diperlukan peraturan baru mengenai ketentuan tersebut? Mari kita ulas penjelasannya.

Apa itu cuti premi pada asuransi jiwa?

Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), cuti premi adalah fasilitas pada produk PAYDI di mana pemegang polis diperbolehkan untuk tidak membayar premi atau berhenti membayar premi dalam jangka waktu tertentu tanpa kehilangan manfaat asuransi. 

Namun, pada artikel yang sama, AAJI juga menyebutkan bahwa cuti premi ini bukan berarti tidak bayar premi sama sekali. Karena sebetulnya pemegang polis tetap membayar premi selama masa cuti. Premi asuransi diambil dari nilai tunai yang sudah terbentuk dari investasi produk PAYDI atau unit link yang dimiliki. Maka dari itu, cuti premi sebaiknya diajukan ketika nilai investasi sudah memadai atau bisa menutupi biaya-biaya tersebut. 

Dengan demikian, pemegang polis harus memperhatikan jika pergerakan nilai polis yang dimiliki melambat atau bahkan turun ketika return investasi sedang rendah.  Jika hal tersebut terjadi dan cuti premi terlalu lama, akan berisiko polis batal atau lapse karena nilai investasi pada asuransi unit link sudah tidak dapat menanggung biaya premi, administrasi, akuisisi, dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan pada polis.

Seperti yang dikutip oleh CNBC Indonesia, Financial Planner, Mada Aryanugraha, menambahkan, “Nilai tunai di unit link bergerak fluktuatif seiring dengan perkembangan pasar modal atau risiko pasar yang disebabkan oleh kondisi ekonomi dan/atau sentimen pasar modal yang dapat menyebabkan nilai investasi dapat mengalami kenaikan maupun penurunan, akibatnya nilai unit yang dimiliki oleh pemegang polis juga mengikuti pergerakan pasar.”

Nilai Tunai Di Unit Link

Oleh karena itu, terkait dengan ketentuan cuti premi ini, pemegang polis disarankan untuk merencanakan cuti premi dengan matang, yaitu dengan memastikan nilai yang dihasilkan dari investasi sudah cukup untuk menutupi premi dan biaya-biaya lainnya pada masa waktu cuti premi diberlakukan.

Dengan adanya surat edaran baru dari OJK mengenai PAYDI yang mengatur ketentuan cuti premi ini, cuti premi hanya dapat diberlakukan atas permintaan pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berlakunya cuti premi tersebut.. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pemegang polis untuk menyiapkan rencana pengambilan cuti premi dengan matang, sehingga dapat memaksimalkan manfaat dan fitur-fitur dari asuransi PAYDI yang dimilikinya.

Anda bisa mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai beragam pilihan perlindungan asuransi dan ketentuan cuti premi masing-masing produk dengan mengunjungi website AXA Mandiri atau menghubungi Financial Advisor AXA Mandiri di kantor cabang Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia atau contact center AXA Mandiri 1500803.

 

Sumber: 

  • https://aaji.or.id/Articles/cuti-premi-dalam-asuransi-jiwa-unit-link-
  • https://www.cnbcindonesia.com/market/20220725161600-52-358395/beli-produk-asuransi-bikin-rugi-apa-benar