EnsiFraudia Edisi 4: Legalitas dan Transparansi, Kunci Kepercayaan dalam Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang tahun 2024, industri asuransi menyumbang 1.393 kasus dari total 33.319 pengaduan konsumen yang diterima oleh OJK. Salah satu isu yang kerap muncul adalah pelanggaran integritas tenaga pemasar, termasuk dengan penipuan dan penggelapan dana. Kasus serupa kembali mencuat pada April 2025, ketika seorang tenaga pemasar di perusahaan asuransi terkemuka terbukti melakukan penggelapan dana nasabah. Peristiwa ini tidak hanya merugikan nasabah secara finansial, tetapi juga berdampak serius pada reputasi dan kepercayaan terhadap perusahaan.
Dalam industri asuransi, kepercayaan bukanlah sekadar nilai tambah melainkan fondasi utama atau kebijakan yang dapat menentukan keberlangsungan hubungan antara perusahaan, tenaga pemasar, dan nasabah. Namun apa jadinya jika kepercayaan tersebut justru disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan, seperti penipuan, pemalsuan ataupun penggelapan dana yang dampaknya tak hanya kepada perorangan, tetapi juga berdampak ke perusahaan.
Untuk mencegah hal tersebut, OJK sebagai lembaga negara yang bertugas mengatur industri keuangan telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan dalam melakukan pengendalian fraud melalui strategi yang bersifat menyeluruh. Upaya ini tidak hanya difokuskan pada pencegahan, tetapi juga mencakup deteksi, investigasi, serta perbaikan sistem sebagai bagian dari pengendalian fraud yang terintegrasi.
Tenaga pemasar berperan sebagai penghubung utama antara nasabah dan perusahaan dalam memilih produk asuransi yang sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, setiap tenaga pemasar wajib memiliki lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) serta mematuhi ketentuan OJK dan kebijakan internal perusahaan. Profesionalisme dan integritas menjadi prinsip utama, dengan larangan tegas antara lain menawarkan bisnis pribadi, menjual produk perusahaan lain, melakukan penggelapan dana, menyalahgunakan data nasabah, atau bertransaksi melalui jalur tidak resmi. Ketentuan ini bertujuan melindungi nasabah dan menjaga reputasi perusahaan, di mana setiap pelanggaran dapat berujung pada sanksi hukum.
Nasabah berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas, transparan dan legal, namun juga memiliki tanggung jawab untuk tetap waspada terhadap tawaran tidak resmi yang berpotensi mengarah pada penipuan, pemalsuan, atau penggelapan dana. Untuk menjaga keamanan transaksi, nasabah diimbau untuk:
Langkah bijak dimulai dari edukasi finansial yang tepat. Konsultasikan kebutuhan dan perencanaan keuangan anda dengan tenaga pemasar AXA Mandiri yang berlisensi untuk menemukan solusi produk asuransi yang sesuai. Dapatkan informasi resmi mengenai produk dan tenaga pemasar AXA Mandiri melalui situs resmi kami di www.axa-mandiri.co.id atau hubungi Customer Care di 1500803.
Sumber: