Aset Penerbit

Aset Penerbit

144+ Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan & Solusinya!

Inspirasi

Sebagai program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan berperan penting dalam membantu masyarakat memperoleh layanan medis dengan biaya yang terjangkau. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua jenis penyakit maupun tindakan medis ditanggung oleh program ini. Ada sejumlah kondisi kesehatan yang termasuk dalam kategori penyakit yang tidak dijamin BPJS, baik karena alasan kebijakan maupun karena berada di luar cakupan manfaat jaminan dasar.

Jenis-jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk banyak jenis penyakit, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan medis tanpa biaya langsung. Namun, ada beberapa kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Setidaknya terdapat 21 jenis layanan atau penyakit yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, termasuk obat dan alat medis tertentu. Dilansir dari CNBC Indonesia, berikut daftarnya:

  • Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  • Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  • Perataan gigi (misalnya pemasangan behel).
  • Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  • Pengobatan mandul atau infertilitas.
  • Cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  • Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  • Pengobatan atau tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
  • Alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali darurat.
  • Pelayanan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin program lain.
  • Pelayanan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  • Pelayanan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.
  • Pelayanan yang tidak terkait manfaat jaminan kesehatan.

144 jenis penyakit yang wajib tuntas di FKTP BPJS

Banyak beredar kabar bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung 144 penyakit. Namun, hal ini disanggah oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Menurut aturan lama yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022), 144 diagnosa yang dimaksud bukan tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun penyakit tersebut pengobatannya harus dioptimalkan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), sehingga nantinya tidak terjadi penumpukan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FTKL).

Selain itu, aturan ini juga diberikan agar akses pelayanan kesehatan dapat diberikan secara merata. Pasalnya FKTP lebih mudah diakses karena memiliki jarak yang lebih dekat dari rumah dibandingkan ke FKTL. Aturan ini juga diberlakukan sesuai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012, di mana terdapat kurang lebih 736 daftar penyakit yang dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia, disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan dokter.

Dari aturan tersebutlah BPJS Kesehatan mengelompokkan 144 penyakit yang penanganannya dapat dikuasai penuh oleh dokter di FKTP secara mandiri dan tuntas. Dilansir dari Kompas, berikut daftar 144 penyakit yang penanganannya bisa dilakukan secara tuntas di FKTP:

  1. HIV/AIDS tanpa komplikasi
  2. Kejang demam
  3. Tetanus
  4. Tension headache (sakit kepala tegang)
  5. Migrain
  6. Bell's palsy
  7. Vertigo
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Mata kering
  14. Blefaritis
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan
  19. Miopia ringan
  20. Mabuk perjalanan
  21. Furunkel pada hidung
  22. Rhinitis akut
  23. Rhinitis vasomotor
  24. Rhinitis alergika
  25. Kemasukan benda asing
  26. Epistaksis
  27. Influenza
  28. Pertusis
  29. Faringitis
  30. Tonsilitis
  31. Laringitis
  32. Asma bronchiale
  33. Bronchitis akut
  34. Pneumonia, bronkopneumonia
  35. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  36. Hipertensi esensial
  37. Kandidiasis mulut
  38. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  39. Parotitis
  40. Infeksi pada umbilikus
  41. Gastritis
  42. Astigmatism ringan
  43. Presbyopia
  44. Buta senja
  45. Otitis eksterna
  46. Otitis media akut
  47. Serumen prop
  48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  49. Refluks gastroesofagus
  50. Demam tifoid
  51. Intoleransi makanan
  52. Alergi makanan
  53. Keracunan makanan
  54. Penyakit cacing tambang
  55. Strongiloidiasis
  56. Askariasis
  57. Skistosomiasis
  58. Taeniasis
  59. Hepatitis A
  60. Disentri basiler, disentri amuba
  61. Hemoroid grade ½
  62. Infeksi saluran kemih
  63. Gonore
  64. Pielonefritis tanpa komplikasi
  65. Fimosis
  66. Parafimosis
  67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  69. Vulvitis
  70. Vaginitis
  71. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  72. Ruptur perineum tingkat ½
  73. Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
  74. Mastitis
  75. Cracked nipple
  76. Inverted nipple
  77. Diabetes melitus tipe 1
  78. Diabetes melitus tipe 2
  79. Hipoglikemi ringan
  80. Malnutrisi energi protein
  81. Defisiensi vitamin
  82. Defisiensi mineral
  83. Dislipidemia
  84. Hiperurisemia
  85. Obesitas
  86. Anemia defisiensi besi
  87. Limphadenitis
  88. Demam dengue, DHF
  89. Malaria
  90. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  91. Reaksi anafilaktik
  92. Ulkus pada tungkai
  93. Lipoma
  94. Veruka vulgaris
  95. Moluskum kontangiosum
  96. Herpes zoster tanpa komplikasi
  97. Morbili tanpa komplikasi
  98. Varicella tanpa komplikasi
  99. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  100. Impetigo
  101. Impetigo ulceratif (ektima)
  102. Folikulitis superfisialis
  103. Furunkel, karbunkel
  104. Eritrasma
  105. Erisipelas
  106. Skrofuloderma
  107. Lepra
  108. Sifilis stadium 1 dan 2
  109. Tinea kapitis
  110. Tinea barbe
  111. Tinea facialis
  112. Tinea corporis
  113. Tinea manus
  114. Tinea unguium
  115. Tinea cruris
  116. Tinea pedis
  117. Pitiriasis versicolor
  118. Candidiasis mucocutan ringan
  119. Cutaneus larvamigran
  120. Filariasis
  121. Pedikulosis kapitis
  122. Pediculosis pubis
  123. Scabies
  124. Reaksi gigitan serangga
  125. Dermatitis kontak iritan
  126. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  127. Dermatitis numularis
  128. Napkin ekzema
  129. Dermatitis seboroik
  130. Pitiriasis rosea
  131. Acne vulgaris ringan
  132. Hidradenitis supuratif
  133. Dermatitis perioral
  134. Miliaria
  135. Urtikaria akut
  136. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  137. Vulnus laseraum, puctum
  138. Luka bakar derajat 1 dan 2
  139. Kekerasan tumpul
  140. Kekerasan tajam
  141. Vaginosis bakterialis
  142. Salphingitis
  143. Kehamilan normal
  144. Aborsi spontan komplit

Beberapa penyakit di atas perlu dituntaskan di FKTP, namun masih bisa dirujuk ke rumah sakit jika terjadi indikasi rujukan spesialistik seperti perjalanan penyakit digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar.

Caranya, Anda perlu datang ke FKTP seperti puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai lokasi faskes yang didaftarkan. Selanjutnya, peserta akan diperiksa di FKTP, jika dokter merasa perlu memberikan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan ke FKTL.

Di rumah sakit, pasien perlu menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau KTP di bagian pendaftaran, serta menunjukkan surat rujukan agar pasien bisa memperoleh pelayanan di rumah sakit, baik berupa rawat jalan maupun rawat inap.

Surat rujukan tersebut pun  memiliki masa berlaku yaitu 90 hari atau 3 bulan sejak diterbitkan, dan hanya bisa digunakan satu kali setelah diterbitkan. Jika peserta ingin melakukan pengobatan lanjutan dan membutuhkan surat rujukan, maka perlu melakukan perpanjangan surat rujukan kembali dengan memeriksakan diri ke FKTP.

Namun, untuk beberapa layanan kesehatan tertentu seperti Hemodialisis (cuci darah), Hemofilia, dan Thalasemia perpanjangan dilakukan secara otomatis melalui FKTL atau rumah sakit. 

Asuransi swasta, solusi ketika penyakit tidak ditanggung BPJS

Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa ada banyak jenis penyakit yang masih belum bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi Anda mempertimbangkan untuk melengkapi program BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta. Hal ini pun diakui oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin yang dilansir
dari CNBC Indonesia.

Ia mengakui bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung atau meng-cover seratus persen atau seluruh pembiayaan untuk semua jenis penyakit, khususnya penyakit yang membutuhkan biaya dengan jumlah besar. Oleh karena itu, ia pun menyarankan untuk memanfaatkan asuransi swasta untuk melengkapi selisih biaya pengobatan yang tidak dapat dijangkau BPJS Kesehatan lewat asuransi swasta. Hal ini perlu dipertimbangkan agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat mengalami risiko penyakit.

Kombinasi antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta menjadi solusi ideal yang dapat melindungi Anda dan keluarga dari risiko kesehatan di masa depan dengan fasilitas yang tentunya lebih nyaman.

Anda bisa mempertimbangkan produk Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra dari AXA Mandiri. Asuransi ini merupakan produk asuransi kesehatan yang memberi pertanggungan hingga usia 75 (tujuh puluh lima) tahun dengan Manfaat Asuransi berupa pembayaran selisih biaya dari peningkatan kelas Rawat Inap bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Dengan asuransi ini, Tertanggung dapat mengakses kelas Rawat Inap di atas kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan yang menjadi haknya. Selain itu, produk ini juga memberikan sejumlah manfaat lain yaitu manfaat ambulans, Evakuasi Medis dan repatriasi medis, Repatriasi Jenazah, dan santunan hospital cash plan.

Bagi Anda yang ingin meningkatkan kenyamanan dalam penggunaan BPJS Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra, Anda bisa coba berkonsultasi langsung dengan Life Planner atau Financial Advisor AXA Mandiri. Kami akan membantu Anda untuk memahami produk asuransi terbaik sesuai dengan kebutuhan Anda. Kunjungi situs resmi AXA Mandiri atau hubungi Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstrauntuk informasi lebih lanjut.

Sumber:

  • https://www.kompas.com/tren/read/2025/06/17/141500765/beredar-daftar-144-penyakit-yang-tidak-bisa-dirujuk-ke-rs-bpjs-kesehatan.
  • https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20250209062203-33-609144/perhatikan-ini-daftar-21-penyakit-yang-gak-ditanggung-bpjs-kesehatan
  • https://www.cnbcindonesia.com/news/20250120083743-4-604398/menkes-tegaskan-bpjs-kesehatan-butuh-asuransi-swasta-sebagai-pelengkap