Mengenal Manfaat Program BPJS PBI & Bedanya dengan Non-PBI
Sebagai upaya pemerataan akses layanan kesehatan di Indonesia, pemerintah menghadirkan program BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) untuk membantu masyarakat kurang mampu memperoleh layanan kesehatan secara gratis. Program ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menjamin hak setiap warga atas perlindungan kesehatan yang layak.
Secara umum, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI. Peserta BPJS PBI adalah masyarakat kurang mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Mereka berhak memperoleh layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan.
Melalui program BPJS PBI, pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki akses yang sama terhadap perlindungan kesehatan nasional. Layanan ini mencakup fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, hingga rumah sakit rujukan sesuai hak rawat inap kelas 3.
Pemerintah menetapkan beberapa kategori masyarakat yang berhak mendapatkan BPJS PBI, antara lain:
Perbedaan utama antara BPJS PBI dan Non-PBI terletak pada sumber pembiayaan iuran serta sasaran pesertanya. BPJS PBI ditujukan bagi masyarakat kurang mampu dengan iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sementara itu, BPJS Non-PBI diperuntukkan bagi kelompok yang memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran secara mandiri.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa perbedaan antara BPJS PBI dan Non-PBI yang perlu Anda ketahui.
Sebagai program yang dirancang khusus untuk masyarakat kurang mampu, peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan. Data penerima PBI diperoleh dari Dinas Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Selain itu, terdapat beberapa ketentuan khusus, antara lain:
Peserta Non-PBI mencakup kelompok masyarakat yang mampu secara finansial dan wajib membayar iuran secara mandiri. Terdapat tiga subkategori utama dalam kelompok ini, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (peserta tanpa pekerjaan formal seperti investor, pensiunan, atau veteran, beserta anggota keluarganya). Dilansir dari beberapa sumber, ada banyak layanan atau fasilitas yang membedakan antara PBI dan Non-PBI seperti:
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, peserta BPJS PBI juga tentu akan mendapatkan sejumlah manfaat dan fasilitas. Namun manfaat yang diterima sedikit berbeda dengan yang didapatkan peserta BPJS Non-PBI yang melakukan pembayaran iuran BPJS secara mandiri. Berikut ini adalah beberapa manfaat yang bisa dinikmati oleh peserta BPJS PBI, dilansir dari Cermati.com.
Peserta PBI mendapatkan pembiayaan kesehatan yang mencakup pelayanan kesehatan dasar seperti pemeriksaan kesehatan, pengobatan, rawat inap, tindakan medis, dan obat-obatan terkait kondisi medis tertentu.
Program PBI juga memberikan perlindungan finansial bagi peserta dalam menghadapi biaya kesehatan yang tidak terduga atau besar, sehingga peserta tidak perlu khawatir tentang biaya yang tinggi.
Peserta PBI juga memiliki akses ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik, dan dokter-dokter yang terdaftar di dalam jaringan BPJS Kesehatan.
Program PBI juga berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, termasuk pengawasan dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Perlu diketahui juga bahwa peserta PBI yang telah dinonaktifkan selama 6 bulan dan membutuhkan layanan kesehatan, maka peserta tersebut harus melakukan pengajuan diri kembali ke Dinas Sosial dan melakukan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI.
Dilansir dari beberapa sumber, ada beberapa syarat administrasi yang perlu Anda penuhi untuk mendapatkan layanan BPJS PBI, seperti:
Setelah persyaratan di atas lengkap, Anda bisa mengajukan permohonan pendaftaran BPJS PBI yang memiliki 2 alur berbeda. Berikut adalah langkah pendaftaran jika Anda belum terdaftar di DTKS:
Jika Anda sudah terdaftar di DTKS, prosesnya akan jauh lebih cepat yaitu:
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS PBI secara berkala melalui Aplikasi Mobile JKN, Call Center 165, atau situs dtks.kemensos.go.id.
Demikianlah penjelasan mengenai BPJS PBI sebagai perlindungan dasar gratis yang diberikan untuk masyarakat Indonesia yang kurang mampu. Bagi peserta BPJS non-PBI, iuran bulanan menjadi tanggung jawab pribadi untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dari pemerintah.
Namun, di tengah dinamika kebutuhan medis yang semakin kompleks, memiliki BPJS saja sering kali belum cukup untuk menjamin kenyamanan dalam pengobatan. Salah satu produk asuransi yang bisa jadi pertimbangan adalah Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra dari AXA Mandiri.
Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra dari AXA Mandiri memberikan fleksibilitas lebih besar, seperti akses ke rumah sakit swasta, pilihan dokter spesialis, dan layanan rawat inap yang lebih nyaman. Kombinasi antara BPJS dan asuransi swasta dapat menjadi solusi ideal, di mana Anda bisa mendapatkan manfaat tambahan seperti layanan rawat inap yang lebih nyaman, pemindahan pasien dengan ambulans, hingga proses upgrade kelas ke satu tingkat diatasnya (Kelas I dan VIP) yang lebih cepat.
Bagi Anda yang ingin meningkatkan kenyamanan dalam penggunaan BPJS Kesehatan, Anda bisa mendaftarkan diri ke dalam Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra. Konsultasikan kebutuhan asuransi Anda dan keluarga dengan Life Planner atau Financial Advisor AXA Mandiri. Kami akan membantu Anda untuk memahami produk asuransi terbaik sesuai dengan kebutuhan Anda. Kunjungi situs resmi AXA Mandiri atau hubungi 1500803 untuk informasi lebih lanjut.
Sumber: