Aset Penerbit

Aset Penerbit

Mengenal Manfaat Program BPJS PBI & Bedanya dengan Non-PBI

Inspirasi

Sebagai upaya pemerataan akses layanan kesehatan di Indonesia, pemerintah menghadirkan program BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) untuk membantu masyarakat kurang mampu memperoleh layanan kesehatan secara gratis. Program ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menjamin hak setiap warga atas perlindungan kesehatan yang layak.

Mengenal BPJS PBI

Secara umum, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI. Peserta BPJS PBI adalah masyarakat kurang mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Mereka berhak memperoleh layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan.

Melalui program BPJS PBI, pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki akses yang sama terhadap perlindungan kesehatan nasional. Layanan ini mencakup fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, hingga rumah sakit rujukan sesuai hak rawat inap kelas 3.

Pemerintah menetapkan beberapa kategori masyarakat yang berhak mendapatkan BPJS PBI, antara lain:

  1. Masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai kelompok prioritas utama.
  2. Anak-anak terlantar, yang tidak memiliki orang tua atau wali dengan kemampuan ekonomi memadai.
  3. Lansia yang hidup sendiri, tanpa penghasilan tetap dan tidak memiliki penanggung.
  4. Penyandang disabilitas, yang tidak memiliki keluarga atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  5. Korban bencana alam atau sosial, yang kehilangan mata pencaharian dan berada dalam kondisi darurat.”

Beda BPJS PBI dan Non-PBI

Perbedaan utama antara BPJS PBI dan Non-PBI terletak pada sumber pembiayaan iuran serta sasaran pesertanya. BPJS PBI ditujukan bagi masyarakat kurang mampu dengan iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sementara itu, BPJS Non-PBI diperuntukkan bagi kelompok yang memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran secara mandiri.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa perbedaan antara BPJS PBI dan Non-PBI yang perlu Anda ketahui.

1. BPJS PBI

Sebagai program yang dirancang khusus untuk masyarakat kurang mampu, peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan. Data penerima PBI diperoleh dari Dinas Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Selain itu, terdapat beberapa ketentuan khusus, antara lain:

  • Peserta BPJS PBI hanya berhak atas layanan kelas 3 dan tidak dapat naik kelas saat dirawat.
  • Peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas kelurahan atau desa.
  • Peserta BPJS PBI tidak diwajibkan memiliki rekening bank.
  • Jika ingin menjadi peserta mandiri, peserta PBI dapat mendaftarkan diri secara pribadi melalui perusahaan tempat bekerja atau datang langsung ke kantor BPJS.

2. BPJS Non-PBI

Peserta Non-PBI mencakup kelompok masyarakat yang mampu secara finansial dan wajib membayar iuran secara mandiri. Terdapat tiga subkategori utama dalam kelompok ini, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (peserta tanpa pekerjaan formal seperti investor, pensiunan, atau veteran, beserta anggota keluarganya).  Dilansir dari beberapa sumber, ada banyak layanan atau fasilitas yang membedakan antara PBI dan Non-PBI seperti:

  • Peserta Non-PBI berhak memilih fasilitas kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 BPJS.
  • Peserta BPJS Non PBI dapat memilih fasilitas kesehatan yang telah ditentukan dan sudah bekerjasama dengan BPJS sesuai domisili, tanpa batasan hanya bisa memilih fasilitas tingkat 1 puskesmas kelurahan atau desa.
  • Peserta yang mengambil kelas 1 dan kelas 2 dapat naik kelas perawatan apabila kondisi kamar yang menjadi haknya di rumah sakit penuh.
  • Peserta yang mengambil kelas 1 dan 2 wajib memiliki rekening bank ketika mendaftar.
  • Peserta yang ingin menjadi peserta BPJS PBI harus mendapatkan rekomendasi oleh data rekonsiliasi dari Kementerian Sosial atas referensi dari dinas sosial setempat. Jika sesuai kategori miskin dan kurang mampu maka peserta akan didaftarkan menjadi peserta BPJS PBI.

Manfaat yang didapat peserta BPJS PBI

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, peserta BPJS PBI juga tentu akan mendapatkan sejumlah manfaat dan fasilitas. Namun manfaat yang diterima sedikit berbeda dengan yang didapatkan peserta BPJS Non-PBI yang melakukan pembayaran iuran BPJS secara mandiri. Berikut ini adalah beberapa manfaat yang bisa dinikmati oleh peserta BPJS PBI, dilansir dari Cermati.com.

1. Pembiayaan kesehatan

Peserta PBI mendapatkan pembiayaan kesehatan yang mencakup pelayanan kesehatan dasar seperti pemeriksaan kesehatan, pengobatan, rawat inap, tindakan medis, dan obat-obatan terkait kondisi medis tertentu.

2. Perlindungan finansial

Program PBI juga memberikan perlindungan finansial bagi peserta dalam menghadapi biaya kesehatan yang tidak terduga atau besar, sehingga peserta tidak perlu khawatir tentang biaya yang tinggi.

3. Akses ke fasilitas kesehatan

Peserta PBI juga memiliki akses ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik, dan dokter-dokter yang terdaftar di dalam jaringan BPJS Kesehatan.

4. Pelayanan kesehatan yang berkualitas

Program PBI juga berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, termasuk pengawasan dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Perlu diketahui juga bahwa peserta PBI yang telah dinonaktifkan selama 6 bulan dan membutuhkan layanan kesehatan, maka peserta tersebut harus melakukan pengajuan diri kembali ke Dinas Sosial dan melakukan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI.

Cara daftar BPJS PBI

Dilansir dari beberapa sumber, ada beberapa syarat administrasi yang perlu Anda penuhi untuk mendapatkan layanan BPJS PBI, seperti:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Indonesia.
  • Termasuk kategori tidak mampu secara ekonomi.
  • Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri atau pernah menunggak dan tidak mampu melunasi.
  • Selain syarat umum, pemohon juga wajib melengkapi dokumen seperti: fotokopi dan asli e-KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa (jika belum terdaftar di DTKS).
  • Nomor HP aktif yang digunakan untuk verifikasi dan notifikasi.

Setelah persyaratan di atas lengkap, Anda bisa mengajukan permohonan pendaftaran BPJS PBI yang memiliki 2 alur berbeda.  Berikut adalah langkah pendaftaran jika Anda belum terdaftar di DTKS:

  1. Buat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW, lalu ke kantor kelurahan atau desa.
  2. Bawa dokumen lengkap (SKTM, KTP, KK) ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
  3. Petugas Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan kondisi ekonomi calon peserta.
  4. Jika lolos, nama pemohon akan dimasukkan ke dalam DTKS untuk diusulkan.

Jika Anda sudah terdaftar di DTKS, prosesnya akan jauh lebih cepat yaitu:

  1. Datangi kantor kelurahan atau desa setempat untuk memastikan data masih aktif di DTKS.
  2. Datangi Dinsos dengan membawa e-KTP dan KK asli untuk pencocokan data.
  3. Jika data layak, Dinsos akan mengusulkan Anda sebagai penerima PBI ke Kementerian Sosial.
  4. Setelah disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kartu peserta secara otomatis.

Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS PBI secara berkala melalui Aplikasi Mobile JKN, Call Center 165, atau situs dtks.kemensos.go.id.

Demikianlah penjelasan mengenai BPJS PBI sebagai perlindungan dasar gratis yang diberikan untuk masyarakat Indonesia yang kurang mampu. Bagi peserta BPJS non-PBI, iuran bulanan menjadi tanggung jawab pribadi untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dari pemerintah. 

Namun, di tengah dinamika kebutuhan medis yang semakin kompleks, memiliki BPJS saja sering kali belum cukup untuk menjamin kenyamanan dalam pengobatan. Salah satu produk asuransi yang bisa jadi pertimbangan adalah Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra dari AXA Mandiri.

Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra dari AXA Mandiri memberikan fleksibilitas lebih besar, seperti akses ke rumah sakit swasta, pilihan dokter spesialis, dan layanan rawat inap yang lebih nyaman. Kombinasi antara BPJS dan asuransi swasta dapat menjadi solusi ideal, di mana Anda bisa mendapatkan manfaat tambahan seperti layanan rawat inap yang lebih nyaman, pemindahan pasien dengan ambulans, hingga proses upgrade kelas ke satu tingkat diatasnya (Kelas I dan VIP) yang lebih cepat. 

Bagi Anda yang ingin meningkatkan kenyamanan dalam penggunaan BPJS Kesehatan, Anda bisa mendaftarkan diri ke dalam Asuransi Kesehatan Proteksi Ekstra. Konsultasikan kebutuhan asuransi Anda dan keluarga dengan Life Planner atau Financial Advisor AXA Mandiri. Kami akan membantu Anda untuk memahami produk asuransi terbaik sesuai dengan kebutuhan Anda. Kunjungi situs resmi AXA Mandiri atau hubungi 1500803 untuk informasi lebih lanjut.

Sumber:

  • https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/beda-bpjs-pbi-dan-non-pbi/
  • https://www.metrotvnews.com/read/bw6CgnLY-cara-membuat-pbi-bpjs-kesehatan-ini-syarat-dan-prosedur-lengkapnya
  • https://www.tempo.co/ekonomi/perbedaan-bpjs-kesehatan-pbi-dan-non-pbi-1188442
  • https://www.cermati.com/artikel/bpjs-pbi