- Formulir Klaim Ketidakmampuan/Cacat (diisi oleh Tertanggung/Pemegang Polis).
- Pernyataan Dokter untuk Klaim Ketidakmampuan/Cacat (diisi oleh dokter yang merawat).
- Nasabah/FA mengembalikan ke-2 formulir yang telah diisi tersebut beserta kelengkapannya kepada Bagian Klaim yaitu:
- Seluruh hasil pemeriksaan Laboratorium, Radiologi dan pemeriksaan lain yang dilakukan Tertanggung fotokopi.
- Surat Keterangan/Berita Acara Kepolisian, untuk kasus yang melibatkan pihak kepolisian – asli atau fotokopi yang dilegalisir.
Catatan:
Apabila ada kelengkapan dokumen atau data yang kurang, maka Bagian Klaim akan memberitahukan hal itu kepada FA/nasabah yang bersangkutan.