Asuransi Kecelakaan Diri adalah jenis asuransi kerugian yang menjamin resiko cacat tetap total atau meninggal dunia karena kecelakaan. Dapatkan perlindungan terhadap kecelakaan diri Anda dengan premi khusus. Santunan tunai ini diberikan kepada tertanggung atau ahli waris akibat : 1. meninggal dunia karena kecelakaan; atau hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan. 2. cacat tetap total akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam Polis
17-60 tahun
1 tahun dan dapat diperpanjang
Rupiah
Tergantung dari uang pertanggungan
-
Proses Pengajuan Klaim AXA Insurance
Sertakan semua resep asli bersama dengan tagihan/kuitansi, rekam medis asli atau fotokopi (dikeluarkan oleh dokter yang bersangkutan), dan dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk klaim rawat inap atau perawatan medis. Â
Perlindungan tambahan bagi kendaraan Anda dengan santunan tunai atas risiko kehilangan dan kerusakan
Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi